Tamu [ Registrasi ] 23 Februari 2012
Seputar GPMK
Login
Username:
Password:
  Registrasi?
Home GPMK
Halaman Utama GPMK
TKPK
Tupoksi TKPK
SO TKPK
Rencana Aksi GPMK
PTO GPMK
Gallery GPMK
Publikasi
Renstra Kota 2001-2010
RPJMD Kota 2006-2010
RKPD 2008
KUA-PPA 2008
APBD 2008
Musrenbang
Bulletin Cakrawala
Info GPMK : Legislatif Berharap Sisa Angaran Tahun 2006 Dimanfaatkan Program GPMK -- Kembangkan Program P3EL -- Warga Kepanjenkidul Respon Positif Stiker Gakin -- Gakin Kota Blitar Turun 9,36% -- Wali Kota Blitar: Masyarakat Lebih Terlibat Lagi Dalam GPMK -- Pelaksanaan JPES 2009, Tunggu Sinyal -- Program BR2K Dimungkinkan untuk Dilanjutkan -- Bappenas: Meski Bagus, Capaian P2KP Belum Jelas --
Tupoksi TKPK

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN

KOTA BLITAR

 

 

TUGAS TKPK : 

Membantu Walikota Blitar mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar baik yang dijalankan  oleh SKPD-SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Blitar dan kelompok-kelompok kerja masyarakat berdasar Recana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar, maupun program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan langsung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  

 

FUNGSI TKPK :

 

1. Menyusun Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar tahun 2006  – 2010 ;

2. Menjabarkan prinsip-prinsip, tujuan dan sasaran Deklarasi Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar kedalam Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar ;   

3. Mengkoordinasikan  penerapan  Rencana  Aksi  Gerakan  Perang  Melawan Kemiskinan Kota Blitar  melalui pelaksanaan Tugas dan Fungsi  masing-masing  SKPD  dilingkungan  Pemerintah Kota Blitar maupun melalui Kelompok - kelompok kerja masyarakat di semua  tingkatan ;

4. Mensinergikan  penerapan  program  penanggulangan  kemiskinan  yang  berasal  dari Pemerintah Kota Blitar dengan program-program sejenis yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Lembaga-lembaga non pemerintahan lainnya ;

5. Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan  Tingkat Kecamatan dan kelurahan;

6. Mengendalikan penanganan program penanggulangan kemiskinan di seluruh Kota Blitar.