TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
KOTA BLITAR
TUGAS
TKPK :
Membantu Walikota Blitar mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program
penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar baik yang dijalankan oleh SKPD-SKPD
dilingkungan Pemerintah Kota Blitar dan kelompok-kelompok kerja masyarakat
berdasar Recana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar, maupun
program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan langsung oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
FUNGSI TKPK :
1. Menyusun
Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar tahun 2006 – 2010 ;
2. Menjabarkan
prinsip-prinsip, tujuan dan sasaran Deklarasi Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar kedalam
Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar ;
3. Mengkoordinasikan
penerapan Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan
Kemiskinan Kota Blitar melalui
pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Blitar
maupun melalui Kelompok - kelompok kerja masyarakat di semua tingkatan
;
4. Mensinergikan
penerapan program penanggulangan kemiskinan yang
berasal dari Pemerintah Kota Blitar
dengan program-program sejenis yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi
dan/atau Lembaga-lembaga non pemerintahan lainnya ;
5. Memfasilitasi
pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kecamatan dan
kelurahan;
6. Mengendalikan
penanganan program penanggulangan kemiskinan di seluruh Kota
Blitar.