RENCANA AKSI
GERAKAN PERANG MELAWAN KEMISKINAN
KOTA
BLITAR TAHUN 2007
A. Latar Belakang
Penyelenggaraan otonomi daerah yang didasari oleh niat untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh lapisan dan golongan masyarakat, lajimnya akan menuai
hasil lebih baik dibanding dengan yang hanya didasari oleh kepentingan salah
satu golongan tertentu saja.
Pemberian
otonomi kepada daerah, pada hakekatnya merupakan proses pemberdayaan kolektif
bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, agar disatu sisi tercipta ruang lebih leluasa bagi segenap
jajaran birokrasi pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh tugas dan tanggung
jawabnya dengan baik dan benar, sedangkan disisi yang lain terbuka peluang bagi
warga masyarakat untuk meningkatkan keberdayaannya sehingga mampu dan mau secara
mandiri memenuhi segala kebutuhan hidup dan kehidupannya. Maka, wajarlah kiranya
jika penyelenggaraan otonomi daerah yang baik dan benar akan bermuara kepada
peningkatan kesejahteraan warga masyarakat didaerah.
Jika
setelah dilaksanakannya otonomi daerah ternyata warga masyarakat di suatu daerah
tidak malah sejahtera tetapi justru semakin banyak yang menjadi miskin, maka
pasti ada yang salah atau keliru. Bisa jadi yang salah adalah orientasi para
penyelenggara pemerintahannya, sistemnya atau bisa juga keliru cara penerapannya.
Jadi, apapun alasannya, seharusnya dengan otonomi daerah
jumlah warga miskin bukan semakin bertambah seperti yang terjdi di hampir
seluruh daerah sekarang ini.
Dilatar
belakangi oleh pemahaman seperti itu dan dipicu oleh kenyataan bahwa kegiatan
penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar belum berjalan sesuai harapan sehingga
sampai dengan akhir tahun 2005 warga miskin di Kota Blitar masih 13,4 % dari
seluruh penduduk Kota Blitar. Walaupun termasuk urutan nomor 4 paling sedikit se
Jawa Timur, namun jumlah tersebut terasa masih terlampau banyak. Oleh sebab itu,
perlu dilakukan langkah terobosan agar jumlah penduduk miskin Kota Blitar dapat
segera berkurang sampai batas yang sekecil-kecilnya.
Upaya
seperti itu harus dimulai dari penyatuan kembali tekad, komitmen dan tindakan
semua komponen pembangunan daerah melalui Deklarasi Perang Melawan Kemiskinan
Kota Blitar yang telah diikrarkan secara terbuka pada tanggal 24 Nopember 2006.
Deklarasi tersebut, selain dapat mengingatkan semua pihak tentang perlunya
keterlibatan semua potensi daerah dalam sebuah gerakan penanggulangan kemiskinan,
juga merupakan bukti nyata bahwa melalui penerapan otonomi daerah yang baik dan
benar, akan terbuka peluang untuk menanggulangi berbagai permasalahan didaerah
terutama masalah kemiskinan yang akhir-akhir ini menjadi gejala umum dan
permasalahan aktual di Indonesia.
B. Konsep Dasar Program:
1. Pra anggapan :
·
Kemiskinan tidak dipandang sebagai gejala ilmiah, dalam arti dianggap datang
dengan sendirinya sebagai sebuah TAKDIR yang tidak bisa ditolak atau dihindari.
Kemiskinan harus dipandang sebagai gejala sosial akibat proses penerapan sistem
dan mekanisme kehidupan yang belum berjalan dengan semestinya.
·
Berdasar anggapan seperti itu, terdapat korelasi yang sangat kuat antara jumlah
orang miskin dengan proses penetapan maupun pemberlakuan sistem dan mekanisme
kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan begitu patut dimunculkan
hipotesa bahwa tingkat pertumbuhan ( berkurang atau bertambah ) orang miskin
akan berbanding lurus dengan proses penetapan dan pemberlakuan sistem kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara.
·
Orang
miskin bukanlah kelompok orang terbuang atau kelompok orang-orang yang tidak
bermanfaat bagi kehidupan masyarakat sekitarnya, orang miskin adalah warga
masyarakat biasa tetapi saat ini sedang dalam kondisi sulit sehingga tidak dapat
menjalankan seluruh hak, kewajiban dan tanggung jawab sosialnya secara layak
sebagaimana warga masyarakat lainnya.
2.
Asumsi :
·
Dengan demikian terbuka peluang untuk mengurangi atau setidak-tidaknya menekan
pertumbuhan orang miskin melalui perbaikan sistem dan mekanisme kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Artinya, jika sistem dan mekanisme
kehidupan ditengah-tengah masyarakat miskin itu dapat ditingkatkan kualitasnya,
maka terbuka berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan warga masyarakat miskin
itu sendiri untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya.
·
Asumsi seperti itu akan mengarahkan kepada solusi sebagai sintesa sementara
yaitu, agar proses penerapan program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan
lancar dan menghasilkan manfaat sesuai yang diharapkan, maka penerapan program
tersebut harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui sebuah GERAKAN
yang melibatkan seluruh komponen dan lapisan masyarakat didalamnya. Antitesanya
adalah, program penanggulangan kemiskinan tidak akan berjalan dengan baik jika
dilakukan dengan pendekatan instruksional dan struktural yang pelaksanaannya
hanya dilakukan oleh pemerintah saja.
3. Kaidah umum ( Norma yang diberlakukan
secara umum ) :
·
Seseorang dikategorikan sebagai orang miskin jika pendapatan setiap harinya
kurang dari 2 US Dolar ( Kriteria UNDP ).
·
Seseorang dikategorikan miskin jika termasuk dalam data orang miskin hasil
pendataan BPS tahun 2005 ( 16 Indikator kemiskinan BPS yang
diberlakukan secara nasional ).
·
Secara sosiologis, terdapat 2 kelompok orang miskin yaitu mereka yang
dikategorikan miskin struktural dan miskin kultural. Miskin struktural adalah
kemiskinan yang diakibatkan oleh ketidak berdayaan seseorang atau kelompok orang
didalam mengakses sumber-sumber perekonomian karena sistem dan mekanisme
kehidupan yang melingkupinya tidak berpihak kepada kepentingan rakyat di tingkat
bawah. Miskin kultural adalah kemiskinan yang diakibatkan oleh adat, budaya dan
kebiasaan yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menganggap
bahwa hidup sebagai orang miskin adalah sesuatu yang sudah seharusnya berlaku,
suatu kewajaran atau bahkan sebagai takdir yang tidak bisa ditolak.
·
Secara ekonomi politik, terdapat 4 kelas kemiskinan yaitu kemiskinan absolut,
kemiskinan primer, kemiskinan skunder dan kemiskinan
tersier.
Kemiskinan Absolut adalah kemiskinan yang diakibatkan
oleh aspek struktural dan kultural sekaligus, sehingga hampir tidak mungkin
ditanggulangi. Kemiskinan Primer adalah kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi
fisik dan mental orang miskin sehingga masih mungkin ditanggulangi melalui
program pemberdayaan dan motivasi. Kemiskinan Skunder adalah kemiskinan yang
diakibatkan oleh sistem dan mekanisme kehidupan yang belum berjalan semestinya
sehingga sangat mungkin ditanggulangi melalui proses perbaikan sistem dan
mekanisme yang berlaku. Sedang kemiskinan tersier adalah kemiskinan yang
diakibatkan oleh perkembangan situasional baik yang berasal dari dalam diri
orang miskin itu sendiri maupun karena adanya perubahan kebijakan pemerintah
yang sangat drastis sehingga walaupun tingkat kemiskinannya bersifat temporer
tetapi penanggulangannya banyak tergantung dari kemauan dan kemampuan individu
orang miskin itu sendiri.
4. Kondisi riil ( Kondisi faktual yang ada dalam masyarakat ) :
·
Seseorang dikategorikan miskin jika pendapatannya tidak mencukupi untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun untuk seluruh anggota
keluarga yang menjadi tanggungannya, sehingga keluarga tersebut tidak mampu
memenuhi kebutuhan bidang pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan
secara layak berdasarkan ukuran kehidupan normal ( pada umumnya ).
·
Seseorang dikategorikan sangat miskin ( fakir ) jika karena alasan fisik dan
psychist atau mental tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya sehari-hari.
·
Dalam kenyataannya banyak orang miskin yang produktif sehingga mampu dan mau
bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya, hanya tidak memiliki kesempatan dan
kemampuan yang cukup untuk mengakses peluang ekonomi yang ada disekitarnya.
·
Terdapai 4 kelompok besar orang miskin, yaitu ; (1) Orang miskin yang memiliki
penghasilan tetap tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. (2)
Orang miskin yang masih kuat untuk bekerja tetapi tidak memiliki penghasilan
tetap, kadang bekerja kadang menganggur. (3) Orang miskin yang masih kuat
bekerja tetapi tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau menganggur. (4) Orang
miskin yang karena kondisi fisik dan mentalnya, tidak lagi mampu bekerja
sehingga tidak mempunyai penghasilan dan karenanya tidak mampu memenuhi
kebutuhan hidupanya.
C. Nama dan Makna
Program
Program penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar dinamakan sebagai Gerakan
Perang melawan Kemiskinan. Nomenklatur tersebut mengandung makna sebagai berikut
:
1.
Gerakan
Program ini disebut sebagai gerakan karena penerapannya
dilakukan secara serentak, berlanjut dan terkoordinasi antara unsur pemerintah
daerah dengan segenap komponen dan lapisan masyarakat.
2.
Perang
Program ini sengaja meminjam istilah perang, karena
perang mengkonotasi sebuah proses pencapaian tujuan yang dilakukan secara
konprehensif, sistematis dan berlanjut serta tidak terbatas
kepada dimensi ruang dan waktu. Dengan memakai istilah perang, maka gerakan
penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar akan dilaksanakan secara konprehensif,
sistematis, berlanjut melalui pemanfaat seluruh potensi dan sumber daya yang
tersedia di lingkungan pemerintaah daerah dan masyarakat.
3.
Melawan Kemiskinan
Melawan kemiskinan berarti kemiskinan ditempatkan pada posisi sebagai lawan yang
harus diperangi melalui berbagai upaya yang dilaksanakan secara terpadu oleh
seluruh komponen pembangunan daerah, baik yang ada dilingkungan Pemerintahan
maupun dilingkungan masyarakat luas.
Jadi,
Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar adalah
sebuah gerakan bersama antara komponen pemerintahan daerah
dengan segenap komponen dan lapisan masyarakat untuk mengurangi semaksimal
mungkin jumlah orang miskin di Kota Blitar melalui berbagai kegiatan baik yang
bersifat regulatif, promotif, maupun rehabilitatif.
Dengan demikian,
Rencana Aksi penerapan Gerakan
Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar adalah rencana operasional dari
sebuah gerakan sosial untuk mengurangi jumlah warga miskin di kota Blitar yang
pelaksanaannya dilakukan secara terpadu, sistematis dan berlanjut, dengan
melibatkan secara langsung seluruh unsur pemerintahan daerah dan masyarakat
terutama masyarakat miskin itu sendiri.
D. Maksud dan
tujuan :
1. Maksud.
a.
Rencana Aksi
Gerakan Perang
Melawan Kemiskinan Kota Blitar ini dimaksudkan sebagai pedoman umum yang dapat
dijadikan rujukan utama bagi semua pihak yang terlibat secara langsung maupun
tidak langsung dalam Gerakan Perang Melawan Kemiskinan di Kota Blitar, terutama
bagi Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Kota Blitar beserta segenap
kelompok kerja masyarakat disemua tingkatan.
b.
Program
Gerakan Perang
Melawan Kemiskinan Kota Blitar dimaksudkan sebagai langkah terobosan untuk
mempercepat tingkat capaian kinerja berbagai program penanggulangan kemiskinan
yang selama ini telah dilaksanakan dan manfaatnya dirasa masih kurang maksimal
baik dilihat dari kacamata tuntutan kebutuhan masyarakat maupun tingkat capaian
sasaran pembangunan manusia Kota Blitar kedepan.
2. Tujuan.
a.
Mengurangi jumlah warga masyarakat miskin Kota Blitar baik yang miskin karena
sebab-sebab struktural maupun miskin karena sebab-sebab
kultural
b.
Meningkatkan
solidaritas dan keterlibatan warga masyarakat didalam menanggulangi permasalahan
sosial yang ada di sekitarnya
c.
meningkatkan
kesadaran dan kemampuan warga masyarakat miskin agar secara bertahap dapat
mengatasi permasalahannya sendiri secara mandiri
d.
Melembagakan
Penanggulangan Kemiskinan sebagai sebuah Gerakan solidaritas sosial dalam
koridor sistem pengelolaan anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan yang
mengedepankan kepentingan warga masyarakat miskin ( Propoor
budgeting )
E. Dasar :
1.
Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan
nasional
2.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
3.
Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah
4.
Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Nasional
5.
Peraturan Daerah Kota Blitar nomor 3 tahun 2001 tentang rencana Strategis Kota
Blitar 2000 – 2010
6.
Peraturan Walikota Blitar Nomor
40
tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah daerah Kota Blitar tahun 2006 – 2010
7.
Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar tahun 2005 – 2010
8.
Deklarasi Gerakan perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar tahun
2006
9.
Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor HK/4/HK/422.010.2/2007 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar
F. Sasaran
Program
1. Sasaran Strategis.
Sasaran strategis
program ini adalah meningkatnya kualitas hidup dan kehidupan warga masyarakat
miskin Kota Blitar sehingga secara bertahap dapat mengurangi jumlah warga
masyarakat miskin sekaligus mendukung peningkatan kualitas IPM Kota Blitar
sebagai salah satu prasarat keberhasilan penerapan konsep pembangunan manusia di
Kota Blitar. Sasaran strategis dimaksud apabila dijabarkan menurut jangka waktu
pencapaian, maka akan dapat diurai menjadi sasaran jangka pendek, jangka
menengah dan jangka panjang sebagai berikut
a.
Sasaran jangka pendek :
Terpenuhinya kebutuhan dasar warga masyarakat miskin
yang sudah mengalami kesulitan didalam memenuhi kebutuhan
dasarnya dibidang pangan, sandang dan papan serta pelayanan kesehatan dan
pendidikan.
Kondisi seperti ini harus diletakkan sebagai prioritas
utama yang harus ditangani oleh Pemerintah Daerah sebagai perwujudan salah satu
kewajiban ideologis konstitusional Pemerintah / Negara yang dimanatkan UUD 1945.
Tolok ukurnya adalah, pada akhir tahun anggaran 2007
tidak boleh ada lagi warga masyarakat miskin Kota Blitar yang
kelaparan, tidak bisa ganti pakaian, tinggal dirumah kumuh serta kesulitan
mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan dasar.
b. Sasaran jangka menengah :
Meningkatnya kapasitas atau kemampuan warga masyarakat
miskin didalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi yang ada disekitarnya.
Tolok ukurnya adalah, meningkatnya pendapatan warga
masyarakat miskin, meningkatnya jumlah warga masyarakat miskin yang mampu
melakukan usaha ekonomi produktif sektor mikro, kecil dan
menengah baik di lapangan informal maupun formal di seluruh Kelurahan dan
kecamatan se-Kota Blitar.
c. Sasaran jangka panjang :
Meningkatnya harkat dan martabat warga masyarakat miskin Kota Blitar..
Tolok ukurnya adalah, meningkatnya kepercayaan dan harga diri warga masyarakat
miskin sehingga mampu dan mau terlibat secara aktif didalam setiap kegiatan
sosial, ekonomi, politik dan keamanan di tingkat RT,RW, Kelurahan, Kecamataan
dan Kota Blitar.
2.
Sasaran Taktis.
Sasaran taktis program ini adalah ; (a) Terlaksananya seluruh program
dengan lancar, aman dan bermanfaat, (b) Tercapainya seluruh
tujuan dan sasaran program, (c) Terlibatnya seluruh komponen pembangunan daerah
didalam penerapan Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan kemiskinan Kota Blitar.
Sasaran taktis ini secara operasional melekat kepada masing-masing kegiatan yang
akan dilaksanakan oleh seluruh komponen yang terlibat dalam Gerakan Perang
Melawan Kemiskinan Kota Blitar.
G. Bentuk Program
Bentuk program
adalah berupa kegiatan pemberian bantuan dan stimulan dalam bentuk :
1.
Pemberian bantuan langsung dalam bentuk bantuan beras ( Raskin dan Raskir ),
bantuan pakaian atau rehabilitasi rumah kumuh (
BR2K ) kepada kelompok warga masyarakat miskin yang sudah sangat kesulitan
memenuhi kebutuhan pokok
2.
Pemberian subsidi biaya pendidikan, bea siswa dan pemberian layanan kesehatan
gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah kepada seluruh kelompok warga
masyarakat miskin
3.
Pemberian stimulan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui bantuan
permodalan, akses usaha, pemasaran dan pelatihan usaha bagi kelompok warga
miskin yang sudah bekerja serta pembukaan lapangan kerja padat karya secara
berlanjut kepada kelompok warga miskin penganggur.
4.
Pemberian bantuan motivasi, sarana dan dana untuk mempertahankan semangat hidup
dan produktifitas kelompok rentan.
5.
Penumbuhkembangan solidaritas dan kepedulian warga masyarakat lain yang lebih
mampu dalam proses pelaksanaan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan di Kota Blitar
H. Sifat Program.
Sifat
Program
Gerakan Perang Melawan Kemiskinan ini adalah sementara, berlanjut dan
konprehensif, Sementara, karena jika target sasarannya sudah terpenuhi maka
programnya akan berakhir. Berlanjut, karena program ini
dicanangkan sampai dengan tahun 2015. Konprehensif, karena program ini dilakukan
dalam bentuk gerakan bersama yang memadukan seluruh unsur dan potensi
pembangunan daerah.
Sifat
anggaran
yang digunakan, (1)
Untuk lingkungan SKPD melekat kepada anggaran masing-masing SKPD, dengan
prosedur dan mekanisme penggunaan serta pertanggung jawaban sesuai ketentuan
pengelolaan anggaran yang berlaku. (2) untuk lingkungan masyarakat, bersifat
block grant, dengan prosedur dan mekanisme penggunaan serta pertanggung jawaban
sesuai dengan ketentuan pengelolaan anggaran block grant
sebagaimana yang selama ini telah diberlakukan untuk program sejenis di
Kecamatan dan kelurahan.
I. Penerapan Program
Penerapan program
Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar dilaksanakan secara terpadu
melalui gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat, dimana pemerintah
daerah diwakili oleh seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah kota Blitar, sedangkan
masyarakat diwakili oleh kelompok-kelompok kerja masyarakat dari unsur
tokoh-tokoh agama, potensi perempuan, pemuda dan Lembaga Kemasyarakatan.
1.
Penerapan program dilingkungan SKPD dikelompokkan menjadi 4 kelompok
program yaitu ;
a.
Program peningkatan kualitas SDM warga masyarakat miskin baik kualitas fisik
maupun mental, dilakukan melalui pemberian kemudahan kepada warga miskin untuk
memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan serta pemberian bantuan langsung
berupa beras gratis untuk fakir, subsidi pembelian beras untuk warga miskin,
bantuan rehabilitasi rumah kumuh dlsb.
Tolok ukurnya adalah selama tahun 2007 seluruh warga masyarakat miskin yang
anaknya tidak sekolah, sakit dan tidak terobati, kelaparan dan menempati rumah
yang tidak layak huni dapat dibantu semaksimal mungkin sesuai kemampuan
pemerintah daerah
b.
Program peningkatan pendapatan warga masyarakat miskin, dilakukan melalui
bantuan permodalan, pelatihan, peralatan dan fasilitasi pemasaran serta
perlindungan pasca produksi kepada para warga masyarakat miskin yang berpotensi
untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi produktif.
Tolok ukurnya adalah pendapatan warga miskin dan jumlah keluarga miskin yang
melakukan usaha ekonomi produktif meningkat pada akhir tahun 2007.
c.
Program peningkatan layanan pemerintah kepada warga masyarakat miskin. Dilakukan
melalui pengingkatan kualitas layanan baik yang berupa
bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun layanan pemerintahan yang bersifat
umum dan layanan khusus berupa kemudahan perijinan.
Tolok ukurnya adalah semakin mudahnya prosedur dan mekanisme pelayanan sehingga
semakin banyak warga miskin yang dapat menikmati layanan pemerintah dalam segala
hal.
d.
Program peningkatan kualitas lingkungan kondusif bagi peningkatan kualitas hidup
dan kehidupan ( kesejahteraan ) warga masyarakat miskin, dulakukan melalui
peningkatan kualitas ketertiban, keamanan, ketentraman dan kenyamanan lingkungan
kehidupan.
Tolok ukurnya adalah semakin mantap dan terkendalinya
kondisi keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, semakin nyamannya
lingkungan kehidupan yang ditandai dengan semakin lestarinya lingkungan hidup,
semakin meningkatnya kebersihan kota semakin lengkapnya
fasilitas publik di seluruh bagian wilayah kota.
2.
Penerapan program dilingkungan masyarakat dibagi menjadi 4 kelompok kegiatan.
Masing-masing dengan sasaran sebagai berikut:
a.
Peningkatan kesadaran dan solidaritas sosial seluruh unsur dan komponen
masyarakat untuk ikut serta secara aktif didalam menanggulangi kemiskinan
melalui Gerakan Perang Melawan Kemiskinan di Kota Blitar. Sasaran ini akan
diserahkan penggarapannya kepada kelompok kerja tokoh agama.
Tolok ukurnya adalah, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kota
Blitar telah menjadi gerakan bersama seluruh unsur dan komponen pembangunan
daerah.
b.
Peningkatan kesadaran, motivasi, kemauan dan kemampuan warga masyarakat miskin
untuk dapat mengatasi masalahnya sendiri melalui berbagai kegiatan ekonomi
produktif. Sasaran ini diserahkan penggarapannya kepada kelompok kerja
lembaga-lembaga kemasyarakatan, perempuan dan pemuda dibantu dan didampingi oleh
kelompok kerja tokoh-tokoh agama.
Tolok ukurnya adalah semakin banyaknya warga miskin yang termotivasi untuk
bekerja dan menambah pengahsilannya melalui berbagai bentuk kegiatan ekonomi
produktif.
c.
Penanaman nilai kesetiawanan sosial dan pemupukan jiwa kepeloporan pemuda untuk
ikut serta secara proaktif didalam setiap kegiatan sosial dan upaya
penanggulangan kemiskinan yang ada dilingkungan sekitarnya. Sasaran ini
diserahkan penggarapannya kepada kelompok kerja pemuda, dibantu dan didampingi
oleh kelompok kerja perempuan serta kelompok-kelompok kerja lainnya sesuai
kebutuhan. Tolok ukurnya adalah, tumbuh dan berkembangnya nilai kesetia kawanan
sosial dan kepeloran pemuda dillingkungan pelajar dan pemuda.
d.
Penumbuh kembangan kembali peran serta perempuan didalam penanggulangan
kemiskinan ditingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Sasaran ini penggarapannya
diserahkan kepada kelompok kerja perempuan melalui
komunitas dasa wisma, posyandu dan PKK serta organisasi-organisasi kewanitaan.
J. Pelaksana
Program dan Kegiatan
1.
Pemerintah daerah
melalui SKPD yang terdiri dari Badan, Dinas, Kantor, UPTD dan Bagian di
lingkungan sekretariat Pemda serta Kecamatan dan Kelurahan.
2.
Masyarakat
melalui komunitas kelompok kerja Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Pemuda dan
Lembaga-lembaga kemasyarakatan ditingkat RT, RW dan Lembaga Kemasyarakatan
lainnya di tingkat Kelurahan Kecamatan maupun Kota Blitar.
3.
Para pengusaha
baik melalui organisasi KADIN dan Organisasi Profesi lainnya maupun melalui
berbagai perkumpulan dan perorangan para pengusaha Kota Blitar.
4.
Lembaga-lembaga Pemerintahan lainnya
di tingkat Kota seperti DPRD, Lembaga Yudikatif, Perbankan,
Kodim dan Polresta beserta seluruh jajarannya ditingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Para pelaksana
program Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar merupakan satu kesatuan
yang didalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya terikat kepada
komitmen bersama untuk mencapai tujuan dan sasaran bersama sebagaimana tertuang
dalam Deklarasi Perang Melawan kemiskinan Kota Blitar dan Rencana Aksi Gerakan
Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar.
K.
Pengorganisasian
Pelaksanaan program dan kegiatan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar
dikoordinasikan melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar
secara berjenjang ditingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan.
1. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar yang kemudian disingkat
TKPK Kota Blitar, berkedudukan di Kota Blitar dan bertanggung jawab kepada
Walikota Blitar dengan pokok-pokok Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
a.
Tugas.
Membantu Walikota Blitar mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program
penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar baik yang dijalankan oleh
SKPD-SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Blitar dan kelompok-kelompok kerja
masyarakat berdasar Recana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar,
maupun program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan langsung oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi dan
tugas pembantuan.
b.
Fungsi.
·
Menyusun Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar tahun 2006 –
2010.
·
Menjabarkan prinsip-prinsip, tujuan dan sasaran Deklarasi Perang Melawan
Kemiskinan Kota Blitar kedalam Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan
Kota Blitar.
·
Mengkoordinasikan penerapan Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota
Blitar melalui pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing
SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Blitar maupun melalui Kelompok - kelompok
kerja masyarakat di semua tingkatan.
·
Mensinergikan penerapan program penanggulangan kemiskinan yang berasal dari
Pemerintah Kota Blitar dengan program-program sejenis yang berasal dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Lembaga-lembaga non pemerintahan
lainnya.
·
Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Tingkat Kecamatan dan kelurahan.
·
Mengendalikan penanganan program penanggulangan kemiskinan di seluruh Kota
Blitar
Didalam
melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar dibantu oleh
Sekretariat Tetap yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris, dan
sekaligus mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Gerakan Perang
Melawan Kemiskinan yang akan dilaksanakan oleh
Kelompok-kelompok Kerja Program SKPD maupun Kelompok-kelompok Kerja Masyarakat.
c.
Sekretariat Tetap
TKPK Kota Blitar
·
Sekretariat Tetap TKPK Kota Blitar dibentuk dengan Surat Keputusan Ketua TKPK
Kota Blitar, bertugas membantu kelancaran tugas, fungsi,
kewajiban dan tanggung jawab Sekretaris TKPK Kota Blitar. Didalam melaksanakan
tugasnya Sekretariat tetap TKPK Kota Blitar berfungsi sebagai unsur pelaksana
TKPK Kota Blitar.
·
Sekretariat Tetap TKPK Kota Blitar secara struktural bertanggung jawab kepada
Ketua TKPK Kota Blitar, secara operasional (
Fungsional ) bertanggung jawab kepada Sekretaris TKPK Kota Blitar.
·
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Tetap TKPK Kota
Blitar jika diperlukan, dapat dibentuk koordinator staf yang akan
mengkoordinasikan pelaksanaan bidang tugas sesuai kebutuhan.
d. Kelompok Kerja Program SKPD
·
Kelompok kerja program SKPD pada hakekatnya adalah Gugus Tugas Penanggulangan
Kemiskinan dilingkungan Pemerintah Kota Blitar. Gugus tugas dimaksud
dikelompokkan menjadi 5 kelompok berdasarkan keterkaitan TUPOKSI masing-masing
SKPD terhadap tujuan sasaran yang ingin dicapai, baik berdasarkan kelompok misi
daerah maupun berdasar tuntutan kebutuhan penanganan
kemiskinan secara konprehensif.
·
5
Kelompok gugus tugas SKPD dimaksud adalah, (1) Kelompok kerja program penanganan
kebutuhan warga masyarakat miskin yang sangat mendesak, (2) Kelompok kerja
program peningkatan SDM warga masyarakat miskin, (3) Kelompok kerja program
peningkatan pendapatan warga masyarakat miskin, (4) Kelompok kerja program
pelayanan prima kepada msyarakat miskin, (5)
kelompok kerja program peningkatan lingkungan yang kondusif bagi warga
masyarakat miskin.
·
5
Kelompok gugus tugas dimaksud dipandu oleh Ketua I dan ketua II TKPK Kota Blitar
atas dasar kedekatan TUPOKSI.
·
Masing-masing kelompok gugus tugas dikoordinasikan oleh seorang
koordinator yang sekaligus berfungsi sebagai leading sector dari pelaksanaan
program dan kegiatan di kelompok yang bersangkutan. Apabila perlu masing-masing
koordinator kelompok kerja dapat dibantu seorang wakil koordinator.
e. Kelompok Kerja Masyarakat Tingkat Kota
·
Kelompok kerja masyarakat tingkat kota, pada hakekatnya adalah Gugus Partisipasi
Masyarakat dalam Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar.
·
Gugus partisipasi ini dikelompokkan menjadi 4 kelompok kerja sesuai dengan jenis
dan karakter peran serta masyarakat yang selama ini
seringkali ditemukan didalam praktik kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan di Kota Blitar
·
Gugus partisipasi dimaksud adalah, (1) Kelompok kerja masyarakat Tokoh Agama,
(2) Kelompok kerja masyarakat Tokoh Perempuan, (3) Kelompok kerja masyarakat
Tokoh pemuda, (4) Kelompok kerja masyarakat Lembaga kemasyarakatan. .
·
Kelompok kerja masyarakat tingkat kota Blitar bertugas membantu Ketua Umum TKPK
Kota Blitar didalam mengendalikan pelaksanaan prograam dan kegiatan Gerakan
Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar yang dilaksanakan melalui jalur
masyarakat.
·
Kelompk kerja masyarakaat tingkat kota didalam menjalankan
tugasnya berfungsi sebagai fasilitator Kelompok Kerja Masyarakat tingkat
kecamatan sekaligus sebagai jembatan penghubung penerapan program dan kegiatan
antara kelompok kerja program SKPD dengan Kelompok Kerja Masyarakat
c. Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ).
Struktur Organisasi dan Tata Kerja TKPK Kota Blitar sebagaimana diuraikan
dalam lampiran
2. Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan.
TKPK Kecamatan di ketuai oleh Camat, berkedudukan di masing-masing ibu kota
Kecamatan se Kota Blitar, bertanggung jawab kepada Walikota Blitar melalui TKPK
Kota Blitar.
Didalam menjalankan tugas dan fungsinya Camat selaku ketua TKPK Kecamatan
dibantu oleh Sekretaris Kecamatan selaku sekretaris. Apabila diperlukan dapat
menunjuk Bendahara Kecamatan atau petugas lain yang dianggap sesuai sebagai
bendehara, Kasi Pemerintahaan dan Kasi Pembangunan atau petugas lain yang
dianggap sesuai sebagai fasilitator pelaksanaan program dari 4 kelompok kerja
masyarakat di tingkat Kecamatan.
Pokok-pokok tugas dan fungsi TKPK Kecamatan adalah sebagai berikut :
a.
Tugas.
Membantu Walikota Blitar melalui TKPK Kota Blitar didalam
mengkoordinasikan dan mengendalikan penerapan program penanggulangan kemiskinan
di Kecamatan baik yang dilaksanakan melalui jalur SKPD dan masyarakat Kota
Blitar maupun yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat dan provinsi di
masing-masing kecamatan.
b.
Fungsi.
·
Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program
penanggulangan kemiskinan di Kecamatan.
·
Mengkoordinasikan dan mengendalikan penerapan rencana aksi gerakan perang
melawan kemiskinan kota Blitar oleh kelompok-kelompok kerja masyarakat di
tingkat Kecamatan.
·
Mensinergikan penerapan rencana aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota
Blitar yang dilaksanakan melalui jalur SKPD dan Kelompok-kelompok
kerja masyarakat di Kecamatan.
·
Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi,kewajiban dan tanggung jawab Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan.
b.
Kelompok Kerja Masyarakat Kecamatan
Untuk memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan Gerakan Perang Melawan
Kemiskinan Kota Blitar, di masing-masing Kecamatan dibentuk gugus partisipasi
masyarakat dengan nama Kelompok Kerja Masyarakat Kecamatan. Gugus partisipasi
masyarakat kecamatan merupakan inti Gaerakan perang Melawan
Kemiskinan Kota Blitar, karena gugus inilah yang bertugas
menghidupkan Jiwa atau Roh dari Gerakan Perang melawan kemiskinan Kota Blitar
yaitu, Partisipasi yang didasari oleh solidaritas dan penghargaan atas
peran dan fungsi masing-masing komponen, termasuk warga masyarakat miskin
itu sendiri.Gugus partisipasi masyarakat dimaksud adalah :
·
Pokja Tokoh-tokoh Agama
Bertugas menangani permasalahan khusus dan mendesak yang dialami warga
masyarakat miskin khususnya kaum fakir dan anak-anak yatim piatu. Penanganannya
diharapkan lebih dititik beratkan kepada aspek mental spiritual baik dalam
bentuk dorongan moril, motivasi, semangat dan penanaman nilai-nilai
keagamaan maupun dalam bentuk himbauan-himbauan kepada warga masyarakat
yang lebih mampu untuk ikut serta membantu melalui mekanisme Zakat, Infaq,
Sodakoh dan lain kewajiban keagamaan berdasar agama dan kepercayaan yang ada
dimasyarakat.Keanggotaan kelompok kerja ini disesuaikan dengan karakteristik dan
latar belakang sosio kultural wilayah masing-masing
·
Pokja Tokoh-tokoh Perempuan
Bertugas menangani permasalahan mendesak bagi kelompok keluarga miskin yang
kesulitan pangan, sandang, pendidikan dan layanan kesehatan di tengah-tengah
masyarakat tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.
Penangananya dititik beratkan kepada bantuan langsung secara gotong royong
berupa bahan makanan, pakaian, bahan bangunan rumah, bantuan dana untuk
pendidikan dan layanan kesehatan serta pengembangan ekonomi keluarga melalui
komunitas dasa wisma, posyandu dan PKK.
Keanggotaannya dapat diambilkan dari unsur kader dasa wisma, posyandu dan PKK
serta organisasi kewanitaan lainnya yang netral dalam arti tidak membawa
kepentingan politik tertentu ataupun kepentingan sesaat lainnya yang
bertentangan dengan esensi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar.
·
Pokja tokoh-tokoh Pemuda
Bertugas menggerakkan peran serta pemuda dalam setiap kegiatan sosial dan
penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar. Pelaksanaannya dititik beratkan kepada
penanaman nilai-nilai kesetiawanan sosial dan kepeloporan pemuda melalui
pencanangan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan dikalangan
pemuda dan siswa sekolah SD, SLTP dan SLTU se kota Blitar.
·
Pokja Lembaga Kemasyarakatan
Bertugas menangani permasalahan mendesak jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang serta penyandang masalah khusus sesuai dengan tingkat prioritas
masalah yang sedang dihadapi dimasing-masing Kecamatan dan Kelurahan.
Keanggotaan kelompok kerja ini diupayakan agar dapat mengakomodir peran dan
fungsi RT dan RW maupun para pengusaha dan lembaga-lembaga sosial yang ada di
masing-masing wilayah
c. Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK )
Struktur Organisai
dan tata Kerja selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam lampiran.
3.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan.
TKPK Kelurahan merupakan
pelaksana TKPK Kecamatan, di ketuai oleh Lurah, dan didalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh perangkat Kelurahan yang ditunjuk sesuai kebutuhan. TKPK Kelurahan
berkedudukan di masing-masing Kelurahan, dan bertanggung jawab secara struktural
kepada Camat selaku Ketua TKPK Kecamatan.
Untuk menjalankan fungsinya
selaku pelaksana TKPK Kecamatan, TKPK Kelurahan bekerjasama dengan tokoh-tokoh
agama, perempuan,pemuda dan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di wilayahnya
masing-masing.
Agar lebih efektif dan
efisien, maka Tokoh-tokoh Agama, Perempuan, Pemuda dan Lembaga-lembaga
Kemasyarakatan di tingkat kelurahan tersebut jika tidak
terlalu mendesak, tidak perlu dikelompok-kelompokkan kedalam gugus partisipasi
masyarakat yang bernama kelompok-kelompok kerja masyarakat seperti yang dibentuk
di tingkat Kecamatan.
TKPK Kelurahan bersama
Tokoh-tokoh Agama, Perempuan, Pemuda dan Lembaga-lembaga Kemsyarakatan tingkat
kelurahan, didalam menjalankan tanggung jawabnya harus melibatkan secara
langsung warga masyarakat miskin sebagai pelaku aktif dari masing-masing program
dan kegiatan yang dilaksanakan di kelurahan yang bersangkutan.
L. Anggaran
Keseluruhan anggaran yang dipergunakan untuk mendukung operasional Gerakan
Perang Melawan Kemiskinan Kota blitar dibebankan kepada APBD Kota Blitar. Untuk
penerapan rencana aksi melalui jalur SKPD dialokasikan melalui anggaran
masing-masing SKPD, sedangkan yang melalui jalur masyarakat dilaokasikan melalui
pos anggaran implementasi rencana aksi perang melawan kemiskinan yang dikelola
Bappeda Kota Blitar, dan untuk operasionalisasi Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Kota Blitar dibebankan kepada dana operasionak TKPK yang dikelola
oleh Bagian Keuangan.
M. Schedul
pelaksanaan program dan kegiatan
Walaupun Gerakan
Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar bersifat sementara, tetapi pelaksanaannya
direncanakan akan dilakukan secara berlanjut, dan diprogramkan dalam setiap
tahun anggaran, dimulai sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2015. Pentahapan
pelaksanaannya mengikuti periodisasi penerapan RPPD, RPJMD dan RKPD kota Blitar
sebagai berikut :
1.
RPJMD II ( Tahun 2006 – 2010 )
a. Tahap prakondisi ( tahun 2005 – 2006 )
- Persiapan pelaksanaan gerakan
- Deklarasi Gerakan
- Sosialisasi Gerakan
- Pengorganisasian
b.
Tahap pelaksanaan awal ( Tahun 2007 – 2008 )
- Validasi Data Kemiskinan
- Pemberdayaan Masyarakat
- Penerapan Rencana Aksi
- Evaluasi bersama
( Schedule tahunan sebagaimana terlampir )
c.Tahap
Pelembagaan dan penguatan peran (Tahun 2009– 2010)
2. RPJMD
III ( Tahun 2011 – 2015 )
a. Tahap Revitalisasi ( Tahun 2011 – 2012 )
b. Tahap Aktualisasi ( Tahun 2013 – 2015 )
( Schedule lima
tahunan sebagaimana terlampir )
N. Penutup
Rencana Aksi ini
dimaksudkan sebagai pedoman umum sehingga didalamnya masih belum mengatur secara
rinci seluruh prosedur, mekanisme dan tata kerja yang bersifat teknis. Terhadap
hal-hal tersebut akan diatur tersendiri dalam pedoman yang lebih teknis sesuai
ketentuan dan kebutuhan yang berkembang didalam proses pelaksanaan program di
lapangan.
. Blitar,
26 Nopember 2006
WALIKOTA
BLITAR
ttd
Drs. DJAROT SAIFUL
HIDAJAT,MS.