Tamu [ Registrasi ] 23 Februari 2012
Seputar GPMK
Login
Username:
Password:
  Registrasi?
Home GPMK
Halaman Utama GPMK
TKPK
Tupoksi TKPK
SO TKPK
Rencana Aksi GPMK
PTO GPMK
Gallery GPMK
Publikasi
Renstra Kota 2001-2010
RPJMD Kota 2006-2010
RKPD 2008
KUA-PPA 2008
APBD 2008
Musrenbang
Bulletin Cakrawala
Info GPMK : Legislatif Berharap Sisa Angaran Tahun 2006 Dimanfaatkan Program GPMK -- Kembangkan Program P3EL -- Warga Kepanjenkidul Respon Positif Stiker Gakin -- Gakin Kota Blitar Turun 9,36% -- Wali Kota Blitar: Masyarakat Lebih Terlibat Lagi Dalam GPMK -- Pelaksanaan JPES 2009, Tunggu Sinyal -- Program BR2K Dimungkinkan untuk Dilanjutkan -- Bappenas: Meski Bagus, Capaian P2KP Belum Jelas --
Rencana Aksi

RENCANA AKSI

GERAKAN PERANG MELAWAN KEMISKINAN

KOTA BLITAR TAHUN 2007

 

                                                                           

A. Latar Belakang

Penyelenggaraan otonomi daerah yang didasari oleh niat untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh lapisan dan golongan masyarakat, lajimnya akan menuai hasil lebih baik dibanding dengan yang hanya didasari oleh kepentingan salah satu golongan tertentu saja.

Pemberian otonomi kepada daerah, pada hakekatnya merupakan proses pemberdayaan kolektif bagi seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar disatu sisi tercipta ruang lebih leluasa bagi segenap jajaran birokrasi pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar, sedangkan disisi yang lain terbuka peluang bagi warga masyarakat untuk meningkatkan keberdayaannya sehingga mampu dan mau secara mandiri memenuhi segala kebutuhan hidup dan kehidupannya. Maka, wajarlah kiranya jika penyelenggaraan otonomi daerah yang baik dan benar akan bermuara kepada peningkatan kesejahteraan warga masyarakat didaerah.

Jika setelah dilaksanakannya otonomi daerah ternyata warga masyarakat di suatu daerah tidak malah sejahtera tetapi justru semakin banyak yang menjadi miskin, maka pasti ada yang salah atau keliru. Bisa jadi yang salah adalah orientasi para penyelenggara pemerintahannya, sistemnya atau bisa juga keliru cara penerapannya. Jadi, apapun alasannya,  seharusnya dengan otonomi daerah jumlah warga miskin bukan semakin bertambah seperti yang terjdi di hampir seluruh daerah sekarang ini.

Dilatar belakangi oleh pemahaman seperti itu dan dipicu oleh kenyataan bahwa kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar belum berjalan sesuai harapan sehingga sampai dengan akhir tahun 2005 warga miskin di Kota Blitar masih 13,4 % dari seluruh penduduk Kota Blitar. Walaupun termasuk urutan nomor 4 paling sedikit se Jawa Timur, namun jumlah tersebut terasa masih terlampau banyak. Oleh sebab itu, perlu dilakukan langkah terobosan agar jumlah penduduk miskin Kota Blitar dapat segera berkurang sampai batas yang sekecil-kecilnya.

Upaya seperti itu harus dimulai dari penyatuan kembali tekad, komitmen dan tindakan semua komponen pembangunan daerah melalui Deklarasi Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar yang telah diikrarkan secara terbuka pada tanggal 24 Nopember 2006. Deklarasi tersebut, selain dapat mengingatkan semua pihak tentang perlunya keterlibatan semua potensi daerah dalam sebuah gerakan penanggulangan kemiskinan, juga merupakan bukti nyata bahwa melalui penerapan otonomi daerah yang baik dan benar, akan terbuka peluang untuk menanggulangi berbagai permasalahan didaerah terutama masalah kemiskinan yang akhir-akhir ini menjadi gejala umum dan permasalahan aktual di Indonesia.

B. Konsep Dasar Program:

1. Pra anggapan  :

·        Kemiskinan tidak dipandang sebagai gejala ilmiah, dalam arti dianggap datang dengan sendirinya sebagai sebuah TAKDIR yang tidak bisa ditolak atau dihindari. Kemiskinan harus dipandang sebagai gejala sosial akibat proses penerapan sistem dan mekanisme kehidupan yang belum berjalan dengan semestinya.

·        Berdasar anggapan seperti itu, terdapat korelasi yang sangat kuat antara jumlah orang miskin dengan proses penetapan maupun pemberlakuan sistem dan mekanisme kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan begitu patut dimunculkan hipotesa bahwa tingkat pertumbuhan ( berkurang atau bertambah ) orang miskin akan berbanding lurus dengan proses penetapan dan pemberlakuan sistem kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

·        Orang miskin bukanlah kelompok orang terbuang atau kelompok orang-orang yang tidak bermanfaat bagi kehidupan masyarakat sekitarnya, orang miskin adalah warga masyarakat biasa tetapi saat ini sedang dalam kondisi sulit sehingga tidak dapat menjalankan seluruh hak, kewajiban dan tanggung jawab sosialnya secara layak sebagaimana warga masyarakat lainnya.

2. Asumsi :

·        Dengan demikian terbuka peluang untuk mengurangi atau setidak-tidaknya menekan pertumbuhan orang miskin melalui perbaikan sistem dan mekanisme kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Artinya, jika sistem dan mekanisme kehidupan ditengah-tengah masyarakat miskin itu dapat ditingkatkan kualitasnya, maka terbuka berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan warga masyarakat miskin itu sendiri untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya.

·        Asumsi seperti itu akan mengarahkan kepada solusi sebagai sintesa sementara yaitu, agar proses penerapan program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lancar dan menghasilkan manfaat sesuai yang diharapkan, maka penerapan program tersebut harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui sebuah GERAKAN yang melibatkan seluruh komponen dan lapisan masyarakat didalamnya. Antitesanya adalah, program penanggulangan kemiskinan tidak akan berjalan dengan baik jika dilakukan dengan pendekatan instruksional dan struktural yang pelaksanaannya hanya dilakukan oleh pemerintah saja.

 

    3. Kaidah umum  ( Norma yang diberlakukan secara umum ) :

·     Seseorang dikategorikan sebagai orang miskin jika pendapatan setiap harinya kurang dari 2 US Dolar ( Kriteria UNDP ).

·     Seseorang dikategorikan miskin jika termasuk dalam data orang miskin hasil pendataan BPS tahun 2005 ( 16 Indikator kemiskinan BPS  yang diberlakukan secara nasional ).

·     Secara sosiologis, terdapat 2 kelompok orang miskin yaitu mereka yang dikategorikan miskin struktural dan miskin kultural. Miskin struktural adalah kemiskinan yang diakibatkan oleh ketidak berdayaan seseorang atau kelompok orang didalam mengakses sumber-sumber perekonomian karena sistem dan mekanisme kehidupan yang melingkupinya tidak berpihak kepada kepentingan rakyat di tingkat bawah. Miskin kultural adalah kemiskinan yang diakibatkan oleh adat, budaya dan kebiasaan yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menganggap bahwa hidup sebagai orang miskin adalah sesuatu yang sudah seharusnya berlaku, suatu kewajaran atau bahkan sebagai takdir yang tidak bisa ditolak.

·     Secara ekonomi politik, terdapat 4 kelas kemiskinan yaitu kemiskinan absolut, kemiskinan  primer, kemiskinan skunder dan kemiskinan tersier.

    Kemiskinan Absolut adalah kemiskinan yang diakibatkan oleh aspek struktural dan kultural sekaligus, sehingga hampir tidak mungkin ditanggulangi. Kemiskinan Primer adalah kemiskinan yang disebabkan oleh kondisi fisik dan mental orang miskin sehingga masih mungkin ditanggulangi melalui program pemberdayaan dan motivasi. Kemiskinan Skunder adalah kemiskinan yang diakibatkan oleh sistem dan mekanisme kehidupan yang belum berjalan semestinya sehingga sangat mungkin ditanggulangi melalui proses perbaikan sistem dan mekanisme yang berlaku. Sedang kemiskinan tersier adalah kemiskinan yang diakibatkan oleh perkembangan situasional baik yang berasal dari dalam diri orang miskin itu sendiri maupun karena adanya perubahan kebijakan pemerintah yang sangat drastis sehingga walaupun tingkat kemiskinannya bersifat temporer tetapi penanggulangannya banyak tergantung dari kemauan dan kemampuan individu orang miskin itu sendiri.   

4. Kondisi riil ( Kondisi faktual yang ada dalam masyarakat ) :

·     Seseorang dikategorikan miskin jika pendapatannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari baik untuk dirinya sendiri maupun untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, sehingga keluarga tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan bidang pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan secara layak berdasarkan ukuran kehidupan normal ( pada umumnya ).

·     Seseorang dikategorikan sangat miskin ( fakir ) jika karena alasan fisik dan psychist atau mental tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya sehari-hari.

·     Dalam kenyataannya banyak orang miskin yang produktif sehingga mampu dan mau bekerja keras untuk memenuhi kebutuhannya, hanya tidak memiliki kesempatan dan kemampuan yang cukup untuk mengakses peluang ekonomi yang ada disekitarnya.

·     Terdapai 4 kelompok besar orang miskin, yaitu ; (1) Orang miskin yang memiliki penghasilan tetap tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. (2) Orang miskin yang masih kuat untuk bekerja tetapi tidak memiliki penghasilan tetap, kadang bekerja kadang menganggur. (3) Orang miskin yang masih kuat bekerja tetapi tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau menganggur. (4) Orang miskin yang karena kondisi fisik dan mentalnya, tidak lagi mampu bekerja sehingga tidak mempunyai penghasilan dan karenanya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupanya.

C. Nama dan Makna Program     

Program penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar dinamakan sebagai Gerakan Perang melawan Kemiskinan. Nomenklatur tersebut mengandung makna sebagai berikut :

1.     Gerakan

     Program ini disebut sebagai gerakan karena penerapannya dilakukan secara serentak, berlanjut dan terkoordinasi antara unsur pemerintah daerah dengan segenap komponen dan lapisan masyarakat.

2.     Perang

     Program ini sengaja meminjam istilah perang, karena perang mengkonotasi sebuah proses pencapaian tujuan yang dilakukan secara konprehensif, sistematis dan berlanjut  serta tidak terbatas kepada dimensi ruang dan waktu. Dengan memakai istilah perang, maka gerakan penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar akan dilaksanakan secara konprehensif, sistematis, berlanjut melalui pemanfaat seluruh potensi dan sumber daya yang tersedia di lingkungan pemerintaah daerah dan masyarakat.

3.     Melawan Kemiskinan

Melawan kemiskinan berarti kemiskinan ditempatkan pada posisi sebagai lawan yang harus diperangi melalui berbagai upaya yang dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh komponen pembangunan daerah, baik yang ada dilingkungan Pemerintahan maupun dilingkungan masyarakat luas.

Jadi, Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar  adalah sebuah gerakan  bersama antara komponen pemerintahan daerah dengan segenap komponen dan lapisan masyarakat untuk mengurangi semaksimal mungkin jumlah orang miskin di Kota Blitar melalui berbagai kegiatan baik yang bersifat regulatif, promotif, maupun rehabilitatif.

Dengan demikian, Rencana Aksi penerapan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar adalah rencana operasional dari sebuah gerakan sosial untuk mengurangi jumlah warga miskin di kota Blitar yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu, sistematis dan berlanjut, dengan melibatkan secara langsung seluruh unsur pemerintahan daerah dan masyarakat terutama masyarakat miskin itu sendiri. 

D. Maksud dan tujuan :

   1. Maksud.

a. Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar ini dimaksudkan sebagai pedoman umum yang dapat dijadikan rujukan utama bagi semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam Gerakan Perang Melawan Kemiskinan di Kota Blitar, terutama bagi Tim Koordinasi Penanggulangan kemiskinan Kota Blitar beserta segenap kelompok kerja masyarakat disemua tingkatan.

b.  Program Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar dimaksudkan sebagai langkah terobosan untuk mempercepat tingkat capaian kinerja berbagai program penanggulangan kemiskinan yang selama ini telah dilaksanakan dan manfaatnya dirasa masih kurang maksimal baik dilihat dari kacamata tuntutan kebutuhan masyarakat maupun tingkat capaian sasaran pembangunan manusia Kota Blitar kedepan.

 2. Tujuan.        

a.        Mengurangi jumlah warga masyarakat miskin Kota Blitar baik yang miskin karena sebab-sebab struktural maupun miskin karena sebab-sebab kultural

b.        Meningkatkan solidaritas dan keterlibatan warga masyarakat didalam menanggulangi permasalahan sosial yang ada di sekitarnya

c.        meningkatkan kesadaran dan kemampuan warga masyarakat miskin agar secara bertahap dapat mengatasi permasalahannya sendiri secara mandiri

d.        Melembagakan Penanggulangan Kemiskinan sebagai sebuah Gerakan solidaritas sosial dalam koridor sistem pengelolaan anggaran berbasis kinerja dengan pendekatan yang mengedepankan kepentingan warga masyarakat miskin ( Propoor  budgeting )

E. Dasar :

1.  Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional

2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah

3. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah

4. Peraturan Presiden Nomor 54 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional

5. Peraturan Daerah Kota Blitar nomor 3 tahun 2001 tentang rencana Strategis Kota Blitar 2000 – 2010

6.  Peraturan Walikota Blitar Nomor 40 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kota Blitar tahun 2006 – 2010

7. Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar tahun 2005 – 2010

8.            Deklarasi Gerakan perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar tahun 2006

9. Surat Keputusan Walikota Blitar Nomor HK/4/HK/422.010.2/2007 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar

F. Sasaran Program

1. Sasaran Strategis.

Sasaran strategis program ini adalah meningkatnya kualitas hidup dan kehidupan warga masyarakat miskin Kota Blitar sehingga secara bertahap dapat mengurangi jumlah warga masyarakat miskin sekaligus mendukung peningkatan kualitas IPM Kota Blitar sebagai salah satu prasarat keberhasilan penerapan konsep pembangunan manusia di Kota Blitar. Sasaran strategis dimaksud apabila dijabarkan menurut jangka waktu pencapaian, maka akan dapat diurai menjadi sasaran jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang sebagai berikut     

a.     Sasaran jangka pendek :

     Terpenuhinya kebutuhan dasar warga masyarakat miskin yang  sudah mengalami kesulitan didalam memenuhi kebutuhan dasarnya dibidang pangan, sandang dan papan serta pelayanan kesehatan dan pendidikan.

     Kondisi seperti ini harus diletakkan sebagai prioritas utama yang harus ditangani oleh Pemerintah Daerah sebagai perwujudan salah satu kewajiban ideologis konstitusional Pemerintah / Negara yang dimanatkan UUD 1945.

     Tolok ukurnya adalah, pada akhir tahun anggaran 2007 tidak boleh ada lagi warga masyarakat miskin Kota Blitar  yang kelaparan, tidak bisa ganti pakaian, tinggal dirumah kumuh serta kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dan pendidikan dasar.

b. Sasaran jangka menengah :

     Meningkatnya kapasitas atau kemampuan warga masyarakat miskin didalam mengakses sumber-sumber daya ekonomi yang ada disekitarnya.

     Tolok ukurnya adalah, meningkatnya pendapatan warga masyarakat miskin, meningkatnya jumlah warga masyarakat miskin yang mampu melakukan usaha  ekonomi produktif sektor mikro, kecil dan menengah baik di lapangan informal maupun formal di seluruh Kelurahan dan kecamatan se-Kota Blitar.

c. Sasaran jangka panjang :

Meningkatnya harkat dan martabat warga masyarakat miskin Kota  Blitar..

Tolok ukurnya adalah, meningkatnya kepercayaan dan harga diri warga masyarakat miskin sehingga mampu dan mau terlibat secara aktif didalam setiap kegiatan sosial, ekonomi, politik dan keamanan di tingkat RT,RW, Kelurahan, Kecamataan dan Kota Blitar.

2. Sasaran Taktis.

Sasaran taktis program ini adalah ; (a) Terlaksananya seluruh  program dengan lancar, aman dan bermanfaat, (b)  Tercapainya seluruh tujuan dan sasaran program, (c) Terlibatnya seluruh komponen pembangunan daerah didalam penerapan Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan kemiskinan Kota Blitar. Sasaran taktis ini secara operasional melekat kepada masing-masing kegiatan yang akan dilaksanakan oleh seluruh komponen yang terlibat dalam Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar.

G. Bentuk Program

Bentuk program adalah berupa kegiatan pemberian bantuan dan stimulan dalam bentuk :

1. Pemberian bantuan langsung dalam bentuk bantuan beras ( Raskin dan Raskir ), bantuan pakaian atau rehabilitasi rumah kumuh             ( BR2K ) kepada kelompok warga masyarakat miskin yang sudah sangat kesulitan memenuhi kebutuhan pokok

2.  Pemberian subsidi biaya pendidikan, bea siswa dan pemberian layanan kesehatan gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah kepada seluruh kelompok warga masyarakat miskin

3.  Pemberian stimulan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui bantuan permodalan, akses usaha, pemasaran dan pelatihan usaha bagi kelompok warga miskin yang sudah bekerja serta pembukaan lapangan kerja padat karya secara berlanjut kepada kelompok warga miskin penganggur.

4.  Pemberian bantuan motivasi, sarana dan dana untuk mempertahankan semangat hidup dan produktifitas kelompok rentan.

5.  Penumbuhkembangan solidaritas dan kepedulian warga masyarakat lain yang lebih mampu dalam proses pelaksanaan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan di Kota Blitar

H. Sifat Program.

Sifat Program Gerakan Perang Melawan Kemiskinan ini adalah sementara, berlanjut dan konprehensif, Sementara, karena jika target sasarannya sudah terpenuhi maka programnya  akan berakhir. Berlanjut, karena program ini dicanangkan sampai dengan tahun 2015. Konprehensif, karena program ini dilakukan dalam bentuk gerakan bersama yang memadukan seluruh unsur dan potensi pembangunan daerah.

Sifat anggaran yang digunakan, (1) Untuk lingkungan SKPD melekat kepada anggaran masing-masing SKPD, dengan prosedur dan mekanisme penggunaan serta pertanggung jawaban sesuai ketentuan pengelolaan anggaran yang berlaku. (2) untuk lingkungan masyarakat, bersifat block grant, dengan prosedur dan mekanisme penggunaan serta pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan pengelolaan  anggaran block grant sebagaimana yang selama ini telah diberlakukan untuk program sejenis di Kecamatan dan kelurahan.

I. Penerapan Program

Penerapan program Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar dilaksanakan secara terpadu melalui gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat, dimana pemerintah daerah diwakili oleh seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah kota Blitar, sedangkan masyarakat diwakili oleh kelompok-kelompok kerja masyarakat dari unsur tokoh-tokoh agama, potensi perempuan, pemuda dan Lembaga Kemasyarakatan.

1.  Penerapan program dilingkungan SKPD dikelompokkan menjadi 4 kelompok  program yaitu ;

a. Program peningkatan kualitas SDM warga masyarakat miskin baik kualitas fisik maupun mental, dilakukan melalui pemberian kemudahan kepada warga miskin untuk memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan serta pemberian bantuan langsung berupa beras gratis untuk fakir, subsidi pembelian beras untuk warga miskin, bantuan rehabilitasi rumah kumuh dlsb.

Tolok ukurnya adalah selama tahun 2007 seluruh warga masyarakat miskin yang anaknya tidak sekolah, sakit dan tidak terobati, kelaparan dan menempati rumah yang tidak layak huni dapat dibantu semaksimal mungkin sesuai kemampuan pemerintah daerah

b.     Program peningkatan pendapatan warga masyarakat miskin, dilakukan melalui bantuan permodalan, pelatihan, peralatan dan fasilitasi pemasaran serta perlindungan pasca produksi kepada para warga masyarakat miskin yang berpotensi untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi produktif.

Tolok ukurnya adalah pendapatan warga miskin dan jumlah keluarga miskin yang melakukan usaha ekonomi produktif meningkat pada akhir tahun 2007.   

c.  Program peningkatan layanan pemerintah kepada warga masyarakat miskin. Dilakukan melalui pengingkatan kualitas layanan  baik yang berupa bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar maupun layanan pemerintahan yang bersifat umum dan layanan khusus berupa kemudahan perijinan.

Tolok ukurnya adalah semakin mudahnya prosedur dan mekanisme pelayanan sehingga semakin banyak warga miskin yang dapat menikmati layanan pemerintah dalam segala hal.

d.  Program peningkatan kualitas lingkungan kondusif bagi peningkatan kualitas hidup dan kehidupan ( kesejahteraan ) warga masyarakat miskin, dulakukan melalui peningkatan kualitas ketertiban, keamanan, ketentraman dan kenyamanan lingkungan kehidupan.

Tolok ukurnya adalah semakin  mantap dan terkendalinya kondisi keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, semakin nyamannya lingkungan kehidupan yang ditandai dengan semakin lestarinya lingkungan hidup, semakin meningkatnya kebersihan kota   semakin lengkapnya fasilitas publik di seluruh bagian wilayah kota.

2. Penerapan program dilingkungan masyarakat dibagi menjadi 4 kelompok kegiatan. Masing-masing dengan sasaran sebagai berikut:

a.     Peningkatan kesadaran dan solidaritas sosial seluruh unsur dan komponen masyarakat untuk ikut serta secara aktif didalam menanggulangi kemiskinan melalui Gerakan Perang Melawan Kemiskinan di Kota Blitar. Sasaran ini akan diserahkan penggarapannya kepada kelompok kerja tokoh agama.

Tolok ukurnya adalah, program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar telah menjadi gerakan bersama seluruh unsur dan komponen pembangunan daerah.

b.     Peningkatan kesadaran, motivasi, kemauan dan kemampuan warga masyarakat miskin untuk dapat mengatasi masalahnya sendiri melalui berbagai kegiatan ekonomi produktif. Sasaran ini diserahkan penggarapannya kepada kelompok kerja lembaga-lembaga kemasyarakatan, perempuan dan pemuda dibantu dan didampingi oleh kelompok kerja tokoh-tokoh agama.

Tolok ukurnya adalah semakin banyaknya warga miskin yang termotivasi untuk bekerja dan menambah pengahsilannya melalui berbagai bentuk kegiatan ekonomi produktif.

c.     Penanaman nilai kesetiawanan sosial dan pemupukan jiwa kepeloporan pemuda untuk ikut serta secara proaktif didalam setiap kegiatan sosial dan upaya penanggulangan kemiskinan yang ada dilingkungan sekitarnya. Sasaran ini diserahkan penggarapannya kepada kelompok kerja pemuda, dibantu dan didampingi oleh kelompok kerja perempuan serta kelompok-kelompok kerja lainnya sesuai kebutuhan. Tolok ukurnya adalah, tumbuh dan berkembangnya nilai kesetia kawanan sosial dan kepeloran pemuda dillingkungan pelajar dan pemuda.

d.     Penumbuh kembangan kembali peran serta perempuan didalam penanggulangan kemiskinan ditingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan. Sasaran ini penggarapannya diserahkan kepada   kelompok kerja perempuan melalui komunitas dasa wisma, posyandu dan PKK serta organisasi-organisasi kewanitaan.  

J. Pelaksana Program dan Kegiatan

1.     Pemerintah daerah melalui SKPD yang terdiri dari Badan, Dinas, Kantor, UPTD dan Bagian di lingkungan sekretariat Pemda serta Kecamatan dan Kelurahan.

2.     Masyarakat melalui komunitas kelompok kerja Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Pemuda dan Lembaga-lembaga kemasyarakatan ditingkat RT, RW dan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di tingkat Kelurahan  Kecamatan maupun Kota Blitar.

3.     Para pengusaha baik melalui organisasi KADIN dan Organisasi Profesi lainnya maupun melalui berbagai perkumpulan dan perorangan para pengusaha Kota Blitar.

4.     Lembaga-lembaga Pemerintahan lainnya di tingkat Kota seperti   DPRD, Lembaga Yudikatif, Perbankan, Kodim dan Polresta beserta seluruh jajarannya ditingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Para pelaksana program Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar merupakan satu kesatuan yang didalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya terikat kepada komitmen bersama untuk mencapai tujuan dan sasaran bersama sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Perang Melawan kemiskinan Kota Blitar dan Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar.

K.   Pengorganisasian

Pelaksanaan program dan kegiatan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar dikoordinasikan melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar secara berjenjang ditingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan.

1.  Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar yang kemudian disingkat TKPK Kota Blitar, berkedudukan di Kota Blitar dan bertanggung jawab kepada Walikota Blitar dengan pokok-pokok Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

a.     Tugas.

Membantu Walikota Blitar mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar baik yang dijalankan  oleh SKPD-SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Blitar dan kelompok-kelompok kerja masyarakat berdasar Recana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar, maupun program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan langsung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

b.     Fungsi.

·     Menyusun Rencana Strategi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar tahun 2006 – 2010.

·     Menjabarkan prinsip-prinsip, tujuan dan sasaran Deklarasi Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar kedalam Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar.   

·     Mengkoordinasikan penerapan Rencana Aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar  melalui pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Blitar maupun melalui Kelompok - kelompok kerja masyarakat di semua tingkatan.

·     Mensinergikan penerapan program penanggulangan kemiskinan yang berasal dari Pemerintah Kota Blitar dengan program-program sejenis yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Lembaga-lembaga non pemerintahan lainnya.

·     Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Kecamatan dan kelurahan.

·     Mengendalikan penanganan program penanggulangan kemiskinan di seluruh Kota Blitar

Didalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, Tim Koordinasi   Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar  dibantu oleh Sekretariat Tetap yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris, dan sekaligus mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan  yang akan dilaksanakan oleh Kelompok-kelompok Kerja Program SKPD maupun Kelompok-kelompok Kerja Masyarakat.

c. Sekretariat Tetap TKPK Kota Blitar

·        Sekretariat Tetap TKPK Kota Blitar dibentuk dengan Surat Keputusan Ketua TKPK Kota Blitar, bertugas membantu   kelancaran tugas, fungsi, kewajiban dan tanggung jawab Sekretaris TKPK Kota Blitar. Didalam melaksanakan tugasnya Sekretariat tetap TKPK Kota Blitar berfungsi sebagai unsur pelaksana TKPK Kota Blitar.

·        Sekretariat Tetap TKPK Kota Blitar secara struktural bertanggung jawab kepada Ketua TKPK Kota Blitar, secara operasional                ( Fungsional ) bertanggung jawab kepada Sekretaris TKPK Kota Blitar.

·        Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Tetap TKPK Kota Blitar jika diperlukan, dapat dibentuk koordinator staf yang akan mengkoordinasikan pelaksanaan bidang tugas sesuai kebutuhan.

 

 

          d. Kelompok Kerja Program SKPD

·        Kelompok kerja program SKPD pada hakekatnya adalah Gugus Tugas Penanggulangan Kemiskinan dilingkungan Pemerintah Kota Blitar. Gugus tugas dimaksud dikelompokkan menjadi 5 kelompok berdasarkan keterkaitan TUPOKSI masing-masing SKPD terhadap tujuan sasaran yang ingin dicapai, baik berdasarkan kelompok misi daerah maupun berdasar  tuntutan kebutuhan penanganan kemiskinan secara konprehensif.

·        5 Kelompok gugus tugas SKPD dimaksud adalah, (1) Kelompok kerja program penanganan kebutuhan warga masyarakat miskin yang sangat mendesak, (2) Kelompok kerja program peningkatan SDM warga masyarakat miskin, (3) Kelompok kerja program peningkatan pendapatan warga masyarakat miskin, (4) Kelompok kerja program pelayanan prima kepada msyarakat miskin,                (5) kelompok kerja program peningkatan lingkungan yang kondusif bagi warga masyarakat miskin.

·        5 Kelompok gugus tugas dimaksud dipandu oleh Ketua I dan ketua II TKPK Kota Blitar atas dasar kedekatan TUPOKSI.

·        Masing-masing kelompok gugus tugas dikoordinasikan oleh seorang koordinator yang sekaligus berfungsi sebagai leading sector dari pelaksanaan program dan kegiatan di kelompok yang bersangkutan. Apabila perlu masing-masing koordinator kelompok kerja dapat dibantu seorang wakil koordinator.               

e. Kelompok Kerja Masyarakat Tingkat Kota

·        Kelompok kerja masyarakat tingkat kota, pada hakekatnya adalah Gugus Partisipasi Masyarakat dalam Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar.

·        Gugus partisipasi ini dikelompokkan menjadi 4 kelompok kerja sesuai dengan jenis dan karakter peran serta masyarakat  yang selama ini seringkali ditemukan didalam praktik kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Blitar

·        Gugus partisipasi dimaksud adalah, (1) Kelompok kerja masyarakat Tokoh Agama, (2) Kelompok kerja masyarakat Tokoh Perempuan, (3) Kelompok kerja masyarakat Tokoh pemuda, (4) Kelompok kerja masyarakat Lembaga kemasyarakatan. .

·        Kelompok kerja masyarakat tingkat kota Blitar bertugas membantu Ketua Umum TKPK Kota Blitar didalam mengendalikan pelaksanaan prograam dan kegiatan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar yang dilaksanakan melalui jalur masyarakat.

·        Kelompk kerja masyarakaat tingkat kota didalam menjalankan tugasnya berfungsi sebagai fasilitator Kelompok Kerja Masyarakat tingkat kecamatan sekaligus sebagai jembatan penghubung penerapan program dan kegiatan antara kelompok kerja program SKPD dengan Kelompok Kerja Masyarakat       

c.  Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ).

Struktur Organisasi dan Tata Kerja TKPK Kota Blitar sebagaimana diuraikan  dalam lampiran

2. Tim Koodinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan.                           

TKPK Kecamatan di ketuai oleh Camat, berkedudukan di masing-masing ibu kota Kecamatan se Kota Blitar, bertanggung jawab kepada Walikota Blitar melalui TKPK Kota Blitar.

Didalam menjalankan tugas dan fungsinya Camat selaku ketua TKPK Kecamatan dibantu oleh Sekretaris Kecamatan selaku sekretaris. Apabila diperlukan dapat menunjuk Bendahara Kecamatan atau petugas lain yang dianggap sesuai sebagai bendehara, Kasi Pemerintahaan dan Kasi Pembangunan atau petugas lain yang dianggap sesuai sebagai fasilitator pelaksanaan program dari 4 kelompok kerja masyarakat di tingkat Kecamatan.

Pokok-pokok tugas dan fungsi TKPK Kecamatan adalah sebagai berikut :

a.     Tugas.

Membantu Walikota Blitar melalui TKPK Kota Blitar  didalam mengkoordinasikan dan mengendalikan penerapan program penanggulangan kemiskinan di Kecamatan baik yang dilaksanakan melalui jalur SKPD dan masyarakat Kota Blitar maupun yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat dan provinsi di masing-masing kecamatan.

b.  Fungsi. 

·     Mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program   penanggulangan kemiskinan di Kecamatan.

·     Mengkoordinasikan dan mengendalikan penerapan rencana aksi gerakan perang melawan kemiskinan kota Blitar oleh kelompok-kelompok kerja masyarakat di tingkat Kecamatan.

·     Mensinergikan penerapan rencana aksi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar yang dilaksanakan melalui jalur SKPD dan Kelompok-kelompok  kerja masyarakat di Kecamatan.

·     Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi,kewajiban dan tanggung jawab Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan.

b.     Kelompok Kerja Masyarakat Kecamatan

Untuk memperlancar pelaksanaan program dan kegiatan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar, di masing-masing Kecamatan dibentuk gugus partisipasi masyarakat dengan nama Kelompok Kerja Masyarakat Kecamatan. Gugus partisipasi masyarakat  kecamatan merupakan inti Gaerakan perang Melawan Kemiskinan  Kota Blitar, karena gugus inilah yang bertugas menghidupkan Jiwa atau Roh dari Gerakan Perang melawan kemiskinan Kota Blitar yaitu, Partisipasi yang didasari oleh solidaritas dan penghargaan atas peran dan fungsi masing-masing komponen, termasuk warga masyarakat miskin itu sendiri.Gugus partisipasi masyarakat dimaksud adalah :

·        Pokja Tokoh-tokoh Agama

Bertugas menangani permasalahan khusus dan mendesak yang dialami warga masyarakat miskin khususnya kaum fakir dan anak-anak yatim piatu. Penanganannya diharapkan lebih dititik beratkan kepada aspek mental spiritual baik dalam bentuk dorongan moril, motivasi, semangat dan penanaman nilai-nilai  keagamaan maupun dalam bentuk himbauan-himbauan kepada warga masyarakat yang lebih mampu untuk ikut serta membantu melalui mekanisme Zakat, Infaq, Sodakoh dan lain kewajiban keagamaan berdasar agama dan kepercayaan yang ada dimasyarakat.Keanggotaan kelompok kerja ini disesuaikan dengan karakteristik dan latar belakang sosio kultural wilayah masing-masing

·        Pokja Tokoh-tokoh Perempuan

Bertugas menangani permasalahan mendesak bagi kelompok keluarga miskin yang kesulitan pangan, sandang, pendidikan dan layanan kesehatan di tengah-tengah masyarakat tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.

Penangananya dititik beratkan kepada bantuan langsung secara gotong royong berupa bahan makanan, pakaian, bahan bangunan rumah, bantuan dana untuk pendidikan dan layanan kesehatan serta pengembangan ekonomi keluarga melalui komunitas dasa wisma, posyandu dan PKK.

Keanggotaannya dapat diambilkan dari unsur kader dasa wisma, posyandu dan PKK serta organisasi kewanitaan lainnya yang netral dalam arti tidak membawa kepentingan politik tertentu ataupun kepentingan sesaat lainnya yang bertentangan dengan esensi Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar.

·        Pokja tokoh-tokoh Pemuda

Bertugas menggerakkan peran serta pemuda dalam setiap kegiatan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar. Pelaksanaannya dititik beratkan kepada penanaman nilai-nilai kesetiawanan sosial dan kepeloporan pemuda melalui  pencanangan Gerakan Perang Melawan Kemiskinan dikalangan pemuda dan siswa sekolah SD, SLTP dan SLTU se kota Blitar.

·        Pokja Lembaga Kemasyarakatan

Bertugas menangani permasalahan mendesak jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta penyandang masalah khusus sesuai dengan tingkat prioritas masalah yang sedang dihadapi dimasing-masing Kecamatan dan Kelurahan. Keanggotaan kelompok kerja ini diupayakan agar dapat mengakomodir peran dan fungsi RT dan RW maupun para pengusaha dan lembaga-lembaga sosial yang ada di masing-masing wilayah

          c.  Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK )

Struktur Organisai dan tata Kerja selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam lampiran.

3.  Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan.

TKPK Kelurahan merupakan pelaksana TKPK Kecamatan, di ketuai oleh Lurah, dan didalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat Kelurahan yang ditunjuk sesuai kebutuhan. TKPK Kelurahan berkedudukan di masing-masing Kelurahan, dan bertanggung jawab secara struktural kepada Camat selaku Ketua TKPK Kecamatan.

Untuk menjalankan fungsinya selaku pelaksana TKPK Kecamatan, TKPK Kelurahan bekerjasama dengan tokoh-tokoh agama, perempuan,pemuda dan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing.

Agar lebih efektif dan efisien, maka Tokoh-tokoh Agama, Perempuan, Pemuda dan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan di tingkat kelurahan  tersebut jika tidak terlalu mendesak, tidak perlu dikelompok-kelompokkan kedalam gugus partisipasi masyarakat yang bernama kelompok-kelompok kerja masyarakat seperti yang dibentuk di tingkat Kecamatan.

TKPK Kelurahan bersama Tokoh-tokoh Agama, Perempuan, Pemuda dan Lembaga-lembaga Kemsyarakatan tingkat kelurahan, didalam menjalankan tanggung jawabnya harus melibatkan secara langsung warga masyarakat miskin sebagai pelaku aktif dari masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan di kelurahan yang bersangkutan.

L. Anggaran

Keseluruhan anggaran yang dipergunakan untuk mendukung operasional Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota blitar dibebankan kepada APBD Kota Blitar. Untuk penerapan rencana aksi melalui jalur SKPD dialokasikan melalui anggaran masing-masing SKPD, sedangkan yang melalui jalur masyarakat dilaokasikan melalui pos anggaran implementasi rencana aksi perang melawan kemiskinan yang dikelola Bappeda Kota Blitar, dan untuk operasionalisasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar dibebankan kepada dana operasionak TKPK yang dikelola oleh Bagian Keuangan.

M. Schedul pelaksanaan program dan kegiatan

Walaupun Gerakan Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar bersifat sementara, tetapi pelaksanaannya direncanakan akan dilakukan secara berlanjut, dan diprogramkan dalam setiap tahun anggaran, dimulai sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2015. Pentahapan pelaksanaannya mengikuti periodisasi penerapan RPPD, RPJMD dan RKPD kota Blitar sebagai berikut :

1. RPJMD II ( Tahun 2006 – 2010 )

    a. Tahap prakondisi ( tahun 2005 – 2006 )

             - Persiapan pelaksanaan gerakan

             - Deklarasi Gerakan

             - Sosialisasi Gerakan

             - Pengorganisasian  

b. Tahap pelaksanaan awal ( Tahun 2007 – 2008 )

        - Validasi Data Kemiskinan

         - Pemberdayaan Masyarakat

        - Penerapan Rencana Aksi

         - Evaluasi bersama

        ( Schedule tahunan sebagaimana terlampir )

c.Tahap Pelembagaan dan penguatan peran (Tahun 2009– 2010)

2. RPJMD III  ( Tahun 2011 – 2015 )

    a. Tahap Revitalisasi ( Tahun 2011 – 2012 )

    b. Tahap Aktualisasi ( Tahun 2013 – 2015 )

( Schedule lima tahunan sebagaimana terlampir )

N. Penutup

Rencana Aksi ini dimaksudkan sebagai pedoman umum sehingga didalamnya masih belum mengatur secara rinci seluruh prosedur, mekanisme dan tata kerja yang bersifat teknis. Terhadap hal-hal tersebut akan diatur tersendiri dalam pedoman yang lebih teknis sesuai ketentuan dan kebutuhan yang berkembang didalam proses pelaksanaan program di lapangan.

 

                    .                                        Blitar, 26 Nopember 2006   

                                                              WALIKOTA BLITAR

                                                                           ttd

                                                 Drs. DJAROT SAIFUL HIDAJAT,MS.