PETUNJUK PELAKSANAAN
MUSYAWARAH
PERENCANAAN PEMBANGUNAN
( MUSRENBANG ) KELURAHAN, KECAMATAN DAN FORUM SKPD
KOTA BLITAR TAHUN 2010
I. PENDAHULUAN
1.1. Umum
Dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah diwajibkan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Tahunan yang lebih dikenal sebagai
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Setiap proses
penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar
instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan melalui
mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai dari Tingkat
RT/RW, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Kota. Musrenbang 2010 berfungsi
sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan antara pelaku pembangunan tentang
rancangan RKPD, yang menitikberatkan pada sinkronisasi rencana kerja antar SKPD
dan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat agar tujuan dan sasaran yang
telah diamanatkan dalam visi dan misi daerah dapat dicapai sesuai rencana yang
telah ditentukan.
Kegiatan musyawarah
pembangunan ini merupakan salah satu wahana yang efektif untuk memaduserasikan
perencanaan bottom
up
dengan perencanaan yang bersifat top down sehingga diharapkan mampu menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya didalam
bekerjasama untuk mencapai tujuan
bersama. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah, masyarakat dan kalangan dunia
usaha dapat terlibat secara bersama-sama dalam proses pembangunan mulai dari
membuat konsep, merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan memelihara hasil-hasil
pembangunan sesuai prinsip-prinsip pembangunan partisipatif yang telah diatur
dalam Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif (SMPP) Kota Blitar sebagaimana
Keputusan Walikota Blitar Nomor 67 Tahun 2004.
Berkenaan dengan hal
tersebut, agar pelaksanaan masing-masing tahapan Musrenbang di Kota Blitar
dapat berjalan dengan baik, maka disusun pedoman yang lebih teknis untuk
pelaksanaan kegiatan dimaksud di tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan forum SKPD. Pelaksanaan
Musrenbang mulai dari tingkat RT/RW sampai tingkat Musrenbang Kota Blitar
adalah suatu keterpaduan dan kesinambungan dari proses musyawarah perencanaan
pembangunan. Masing-masing tahapan musrenbang tersebut mempunyai penekanan pada
fungsi yang berbeda, saling melengkapi dan terintegrasi dalam satu kesatuan
kegiatan. Secara diskriptif dapat disampaikan fungsi dan peranan serta kerangka
waktu masing-masing tahapan Musrenbang Kota Blitar sebagai berikut :
a.
Musrenbang Tingkat RT/RW adalah tahapan penggalian usulan program/kegiatan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Pada tahap ini dibuka ruang seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dalam rangka berpartisipasi dalam
perencanaan pembangunan. (Minggu II
s/d Minggu IV Bulan Januari 2010)
b.
Musrenbang
Tingkat Kelurahan adalah
tahapan penentuan prioritas usulan program/kegiatan dari masing-masing RT/RW serta pengklasifikasian usulan program/kegiatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. (Minggu IV Bulan Januari 2010 s/d Minggu I Bulan Pebruari 2010)
c.
Musrenbang
Tingkat Kecamatan adalah
tahapan pemantapan usulan program/kegiatan yang akan
disampaikan pada forum SKPD. Pada tahap ini peranan SKPD sangat besar dalam
membantu masyarakat memformulasikan usulan program/kegiatan mereka. (Minggu II
bulan Pebruari 2010)
d.
Forum
SKPD adalah
tahapan sinkronisasi usulan program/kegiatan SKPD dengan usulan masyarakat hasil
Musrenbang Kecamatan. Pada tahap ini usulan-usulan program/kegiatan dari
masyarakat akan disinkronkan dengan usulan
masing-masing SKPD sesuai misi dalam RPJMD Kota Blitar. (Minggu II s/d Minggu IV
Bulan Pebruari 2010)
e.
Musrenbang
Tingkat Kota adalah
puncak dari
pelaksanaan Musrenbang di Kota Blitar, ini adalah tahapan finalisasi usulan program/kegiatan dari masyarakat yang akan
diimplementasikan oleh masing-masing SKPD terkait. (Minggu II Bulan Maret 2010)
Adapun secara digramatik proses
pelaksanaan Musrenbang Kota Blitar dapat dibuat dalam bentuk Piramida Musrenbang sebagai berikut ini.
Untuk pelaksanaan Musrenbang Tahun 2010
usulan dari masing-masing Kelurahan, Kecamatan maupun SKPD di kelompokkan dalam
prioritas-prioritas program/kegiatan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Prioritas I adalah program/kegiatan yang sangat mendesak untuk dilaksanakan
(darurat) karena jika tidak segera dilaksanakan akan
membawa dampak yang bersifat multiplier (mengakibatkan kerugian langsung yang
lebih besar pada masyarakat setempat) ataupun jika kegiatan tersebut mampu
mengungkit / membangkitkan potensi-potensi masyarakat sehingga lebih meningkat
kesejahteraannya. Misalnya : pembangunan saluran
pematusan banjir, perkuatan tebing penahan longsor, pemberian modal UKM dan
sebagainya.
Prioritas II adalah program/kegiatan yang bersifat rehabilitasi atau revitalisasi
sehingga walaupun termasuk kegiatan penting akan
tetapi tidak secara langsung membawa dampak pada masyarakat. Misalnya
peningkatan jalan, perkerasan saluran air dan sebagainya.
Prioritas III adalah program/kegiatan prioritas yang membawa dampak jangka panjang akan tetapi keberadaannya adalah suatu keniscayaan. Misalnya pembangunan
hutan kota, pengerukan saluran air, pengadaan peralatan olahraga dan
sebagainya.
1.2. Kebijakan Umum Tahun 2011
Tahun 2011 adalah
tahun transisi baik dari perspektif perencanaan pembangunan maupun kebijakan
pemerintahan, Pada tahun ini adalah tahun awal implementasi RPJMD Kota Blitar
2012 s/d 2016 sebagai penjabaran visi
dan misi Walikota Terpilih. Pada tahun ini terjadi transformasi kepemimpinan pemerintahan
yang ditandai dengan awal dari berlangsungnya secara efektif kepemimpinan dari
Walikota terpilih karena pada tahun 2010 adalah tahun berakhirnya pemerintahan lama
beralih ke pemerintahan baru yang ditandai dengan diselenggarakannya Pemilihan
Kepala Daerah (PILKADA) di Kota Blitar, dengan demikian kebijakan umum tahun
2011 diarahkan pada penyempurnaan
hasil-hasil pembangunan pada tahun sebelumnya serta terbangunnya landasan yang
kuat bagi Walikota terpilih untuk dapat mengimplementasikan visi dan misinya
dalam RPJMD tahun 2012 s/d 2016.
II. MEKANISME
KEGIATAN
Untuk memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang di
Kota Blitar, maka pedoman yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
2.1.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Tingkat RT / RW
Musrenbang Tingkat RT/RW merupakan penjaringan dan
penggalian aspirasi masyarakat tingkat bawah (grass roots) yang dilaksanakan di tingkat RW. Dalam tahap ini
dilakukan inventarisasi dan pembahasan berbagai bentuk usulan masyarakat untuk
diklasifikasikan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan bukan sekedar keinginan
dari kelompok tertentu. Dengan Musrenbang Tingkat RT/RW ini diharapkan seluruh aspirasi warga
masyarakat benar-benar dapat diakomodasikan dan disalurkan sehingga program-program yang akan
direncanakan betul-betul berdasarkan kebutuhan seluruh masyarakat. Diharapkan
pada tahap ini telah diperoleh usulan kegiatan pembangunan yang berkualitas
yaitu yang benar-benar merefleksikan kebutuhan masyarakat serta memberikan
dampak yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2.1.1
Tujuan
Tujuan dari
Musrenbang tingkat RT/RW adalah menampung aspirasi masyarakat yang berupa
usulan kebutuhan
kegiatan warga baik yang bersifat fisik maupun non fisik dan sekaligus
menetapkan usulan kegiatan pembangunan di tingkat RT/RW untuk diajukan dan dibahas
pada Musrenbang Kelurahan.
2.1.2.
Masukan
Ø
Daftar usulan kebutuhan masyarakat
masing-masing RT dalam RW yang bersangkutan;
Ø
Laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
kelurahan pada tahun sebelumnya serta verifikasi ulang usulan kegiatan tahun
lalu yang belum dilaksanakan tetapi masih aktual untuk dilaksanakan pada tahun
2011;
Ø
Informasi dari kelurahan tentang
program strategis kelurahan;
Ø
Usulan calon wakil/delegasi yang akan
mewakili RW dalam Musrenbang Kelurahan.
2.1.3.
Keluaran
Ø
Gagasan
dan atau usulan kegiatan prioritas RW untuk diajukan ke Musrenbang Kelurahan;
Ø
Delegasi
RW yang akan mewakili hadir sebagai peserta Musrenbang Kelurahan (jumlah
disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan Kelurahan).
2.1.4.
Mekanisme
Ø
Masing-masing
RT dapat melakukan kegiatan musyawarah pendahuluan atau diskusi-diskusi kecil untuk
menjaring usulan dari masing-masing warga, perwakilan tokoh-tokoh masyarakat
dan lembaga kemasyarakatan di RT (dapat juga dilakukan dalam forum kelompok
Yasinan, Karang Taruna, Rukun kematian, dll);
Ø
RW
melakukan musyawarah untuk menampung usulan kegiatan masing – masing RT yang
selanjutnya ditetapkan dalam bentuk usulan kegiatan prioritas RW yang akan dibawa dalam musrenbang Kelurahan. Dalam penetapan usulan prioritas, dapat
dibantu oleh Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan.
Ø
Menetapkan wakil/delegasi untuk
mengikuti Musrenbang Kelurahan.
2.1.5.
Kerangka Waktu
Musrenbang tingkat RT/RW dilaksanakan pada Minggu II s/d Minggu IV Bulan
Januari 2010.
2.1.6.
Peserta
Ø
Masing-masing Ketua RT dan segenap
pengurus RW yang bersangkutan;
Ø
Tokoh-tokoh masyarakat di masing-masing
RT dan atau RW;
Ø
Perwakilan PKK dan atau kader perempuan;
Ø
Perwakilan Karang taruna dan atau
Pemuda;
Ø
Perwakilan Kader-kader Posyandu;
Ø
Unsur-unsur lain dimasyarakat.
Masing-masing peserta memiliki hak suara yang sama dalam menyampaikan
aspirasinya untuk dijadikan keputusan Musrenbang RW yang akan dibawa ke tingkat
Kelurahan melalui proses pembahasan yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
2.1.7.
Narasumber
Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu
diketahui peserta sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan
Musrenbang serta melakukan sosialisasi program-program prioritas RT/RW dan kelurahan
pada tahun 2011. Adapun narasumber Musrenbang RT/RW adalah Lurah, ketua atau anggota
LPMK dan Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan yang telah ditunjuk oleh
Kelurahan.
2.1.8.
Tugas RW
Ø
Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang;
Ø
Mengumumkan secara terbuka, jadwal,
agenda, tempat dan hasil musyawarah RW;
Ø
Menyusun dan mengusulkan kegiatan
prioritas RW;
Ø
Menetapkan wakil/delegasi untuk
mengikuti Musrenbang Tingkat Kelurahan.
2.1.9.
Tugas Wakil/ Delegasi RW
Ø
Membantu
menyusun hasil musyawarah dalam bentuk usulan kegiatan prioritas RW yang akan
disampaikan dalam Musrenbang Kelurahan;
Ø
Memaparkan
daftar usulan kegiatan prioritas RW pada forum Musrenbang Kelurahan;
Ø
Secara
sungguh-sungguh dan rasional memperjuangkan prioritas kegiatannya agar
diakomodasikan pada tingkat kelurahan melalui mekanisme musrenbang.
2.2. Musrenbang Kelurahan
Musrenbang Kelurahan adalah forum musyawarah
tahunan masyarakat kelurahan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para
pemangku kepentingan (stakeholders) kelurahan untuk menyepakati rencana
kegiatan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Musrenbang Kelurahan diharapkan
menghasilkan formulasi usulan kebutuhan pembangunan yang terpadu yang
didalamnya tidak saja memvalidasi kebutuhan pembangunan hasil musrenbang tahun
sebelumnya yang belum tertangani serta mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan
pembangunan tahun yang akan datang dari masing-masing RT/RW di kelurahan yang
bersangkutan, tetapi juga kebutuhan-kebutuhan lintas RW antar dua kelurahan
yang berbeda yang harus diusulkan lebih lanjut ke Musrenbang tingkat Kecamatan.
Pada Musrenbang Kelurahan akan ditentukan prioritas usulan program/kegiatan dari
masing-masing RT/RW serta pengklasifikasian usulan program/kegiatan baik dari
sifat kegiatannya (fisik dan non fisik) dan sumber-sumber pembiayaannya (APBD,
APBD Propinsi maupun APBN) serta kegiatan-kegiatan lain yang sesuai (PKMK dan
sebagainya).
2.2.1.
Tujuan
Ø
Menampung dan membahas usulan kegiatan
prioritas RW yang diperoleh dari musyawarah perencanaan RW;
Ø
Menetapkan kegiatan prioritas pembangunan
yang akan dibiayai melalui alokasi dana Kelurahan yang berasal dari APBD Kota
maupun sumber pendanaan lainnya;
Ø
Menetapkan usulan kegiatan prioritas kelurahan
yang akan diajukan dan dibahas pada forum Musrenbang Kecamatan;
Ø
Menetapkan wakil/delegasi kelurahan yang
akan mengikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan.
2.2.2.
Masukan
Hal-hal yang perlu disiapkan untuk
penyelenggaraan Musrenbang Kelurahan:
1.
Dari
Kelurahan
Ø
Daftar usulan
prioritas RW hasil Musrenbang Tingkat RW;
Ø
Daftar permasalahan Kelurahan (peta
kerawanan, kemiskinan, pengangguran dan permasalahan fisik maupun non fisik
lainnya);
Ø
Dokumen Rencana Strategis Kelurahan,
Rencana Kerja Tahunan Kelurahan tahun sebelumnya;
Ø
Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembangunan Kelurahan pada tahun sebelumnya.
2.
Dari Kecamatan dan Kota
Ø
Kode Kelurahan dan kode Kecamatan sesuai
dengan Permendagri 59/2007 guna memudahkan dalam melakukan sinkronisasi usulan
kegiatan pembangunan dan sekaligus menentukan prioritas kegiatan yang akan
dilaksanakan di Kelurahan dan kecamatan;
Ø
Format bantu usulan kegiatan untuk
memudahkan Kelurahan menyampaikan usulan
kegiatan prioritas ke tingkat Kecamatan;
Ø
Hasil evaluasi Pemerintah Kota dan
Kecamatan atau masyarakat terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan
Kelurahan pada tahun sebelumnya;
Ø
Informasi dari Pemerintah Kota tentang
Indikasi atau perkiraan jumlah Alokasi Dana Kelurahan;
Ø
Kegiatan prioritas pembangunan daerah untuk
tahun mendatang, yang dirinci berdasarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
pelaksana beserta rencana pendanaannya di Kecamatan tempat Kelurahan berada.
2.2.3.
Keluaran
Keluaran yang
dihasilkan Musrenbang Kelurahan adalah:
1.
Daftar Prioritas Kegiatan yang terdiri
dari:
Ø
Daftar urutan prioritas kegiatan yang
akan dilaksanakan oleh Kelurahan yang bersangkutan. (Lampiran 1)
Ø
Daftar urutan prioritas kegiatan maksimal
50 kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan yang bersangkutan. (Lampiran
2)
Ø
Data base kegiatan pembangunan di tingkat
kelurahan selain dari 50 kegiatan prioritas diatas.
Selanjutnya, daftar
prioritas kegiatan dimaksud disosialisasikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Ø
Daftar prioritas kegiatan
disosialisasikan kepada masing–masing RT/RW baik oleh para wakilnya yang
mengikuti Musrenbang Kelurahan maupun oleh Kelurahan yang bersangkutan melalui
pengumuman resmi yang ditempel di papan pengumuman kelurahan atau tempat-tempat
pengumuman di masing-masing RW.
Ø
Daftar Usulan Program/Kegiatan Hasil
Musrenbang Kelurahan harus sudah selesai dibuat dan diumumkan di papan
pengumuman kelurahan 1 hari setelah pelaksanaan musrenbang Kelurahan.
Rekapitulasi dimaksud sudah harus disampaikan ke Kecamatan setelah 1 hari
diumumkan.
2.
Penetapan wakil/delegasi kelurahan untuk
mengikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan maksimal 5 orang termasuk seorang ketua
delegasi.(Lampiran 3).
3.
Berita Acara hasil Musrenbang Kelurahan.
2.2.4.
Mekanisme
Tahap pelaksanan
Musrenbang Kelurahan terdiri dari:
A.
Tahap Persiapan
Ø
Lurah menetapkan Tim Fasilitator
Musrenbang Kelurahan yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, aparat Kelurahan
dan LPMK untuk memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, dibantu oleh Tim
Fasilitator Musrenbang Kecamatan yang ditunjuk oleh Camat.
Ø
Lurah menetapkan Tim Penyelenggara
Musrenbang Kelurahan dengan tugas sebagai berikut:
1.
Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang
Kelurahan dan kemudian mengumumkan secara terbuka minimal 7 hari sebelum
kegiatan agar peserta dapat mempersiapkan segala input yang dibutuhkan dalam
musyawarah.
2.
Membuka pendaftaran, mendaftar dan
mengundang calon peserta Musrenbang Kelurahan.
3.
Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi
serta notulen untuk Musrenbang Kelurahan.
4.
Bersama-sama Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan
memfasilitasi pelaksanaan Musrenbang Kelurahan, Musrenbang RW serta menampung
aspirasi kelompok-kelompok kepentingan yang belum terakomodasi aspirasinya.
5.
Mambantu delegasi Kelurahan dalam
menjalankan tugasnya di Musrenbang Kecamatan.
6.
Membantu menyusun berita acara hasil
Musrenbang Kelurahan yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati
dan daftar nama wakil/delegasi yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan.
7.
Menyusun dan menyebarluaskan dokumen
hasil Musrenbang Kelurahan.
B.
Tahap Pelaksanaan
Ø
Tim penyelenggara menyusun bahan,
menyampaikan pengumuman dan menyelenggarakan Musrenbang Tingkat Kelurahan.
Ø
Pemaparan Camat tentang prioritas
kegiatan pembangunan di Kecamatan dan perkembangan penggunaan Anggaran dan
Belanja Kelurahan Tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dengan memuat jumlah
usulan yang dihasilkan pada forum sejenis.
Ø
Pemaparan Lurah tentang prioritas
kegiatan untuk tahun berikutnya dengan bersumber pada dokumen Rencana Strategis
Kelurahan. Dalam kesempatan tersebut
Lurah juga menjelaskan perkiraan jumlah alokasi dana Kelurahan yang dibutuhkan
untuk tahun berikutnya.
Ø
Pemaparan masalah utama yang dihadapi
masyarakat Kelurahan oleh perwakilan masyarakat masing-masing RW dan atau
ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam Musrenbang.
Ø
Melakukan pemilahan usulan kegiatan berdasarkan
sumber pembiayaan dan tanggung jawab pelaksanaannya yakni antara kegiatan
pembangunan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat Kelurahan dengan sumber
anggaran dari PKMK atau yang lain dengan kegiatan yang akan diusulkan untuk dibiayai dan dilaksanakan
oleh SKPD. (Pemilahan dimaksud akan disampaikan dalam Musrenbang Kecamatan
sebagai bahan usulan Kecamatan dalam Musrenbang Kota).
Ø
Merumuskan kriteria untuk menyusun
prioritas kegiatan sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan, dibantu Tim
Fasilitator Musrenbang Kelurahan dan Tim Fasilitator Musrenbang Kecamatan.
Ø
Membahas dan menetapkan prioritas
kegiatan pembangunan tahun yang akan datang sesuai dengan potensi serta
permasalahan di Kelurahan.
Ø
Pemilihan dan penetapan perwakilan/delegasi
masyarakat Kelurahan (1-5) orang untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan dengan
menyertakan perwakilan perempuan, pemuda
dan kader Posyandu.
Ø
Penandatanganan berita acara kegiatan
oleh Lurah, Camat, Perwakilan masyarakat dan LPMK.
2.2.5.
Kerangka Waktu
Musrenbang tingkat Kelurahan dilaksanakan
pada Minggu IV Bulan Januari s/d Minggu I Bulan Pebruari 2010.
2.2.6.
Peserta
Peserta Musrenbang
Kelurahan adalah para petugas kelurahan, perwakilan komponen masyarakat
kelurahan seperti Ketua RT/RW, tokoh agama/adat, wakil perempuan/pemuda/organisasi
masyarakat tingkat kelurahan, kalangan pengusaha yang ada di kelurahan, perwakilan
organisasi profesi yang ada di tingkat kelurahan, perwakilan organisasi petani,
Kader Posyandu dan lain-lainnya yang
dianggap perlu sesuai kebutuhan dan kompetensinya.
2.2.7.
Narasumber
Lurah,
Ketua dan Anggota LPMK, Camat dan aparat Kecamatan, Kepala Sekolah, Kepala UPTD
di Kecamatan, Instansi vertikal di Kecamatan, LSM yang ada di Kelurahan
bersangkutan, tokoh masyarakat kelurahan dan kecamatan.
2.2.8.
Tugas Wakil/Delegasi Kelurahan
Ø
Membantu Tim Penyelenggara menyusun
dokumen hasil musrenbang tingkat kelurahan dalam bentuk daftar prioritas
kegiatan.
Ø
Memaparkan dan memperjuangkan daftar prioritas kegiatan pembangunan Kelurahan hasil
forum Musrenbang Kelurahan.
Ø
Membantu Lurah mengumumkan program-program
pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pengawasan
dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
2.3. Musrenbang Kecamatan
Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah pembangunan tahunan
para pemangku kepentingan (stake holders) di tingkat Kecamatan untuk menentukan prioritas
dan memantapkan usulan kegiatan pembangunan masing-masing Kelurahan di
Kecamatan yang bersangkutan sekaligus menyepakati rencana kegiatan lintas
Kelurahan dan Kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan Rencana
Kerja SKPD Kota pada tahun berikutnya.
Pada musrenbang kecamatan, usulan dari Kelurahan diklasifikasikan
dan didiskusikan sehingga akan didapatkan kegiatan prioritas pada tingkat
kecamatan yang harus dilaksanakan pada tahun bersangkutan serta kegiatan lain
yang masih bisa ditangguhkan pelaksanaannya. Formulasi yang sudah terpilah
secara rinci kemudian disampaikan secara formal dalam forum SKPD agar terjadi
sinkronisasi program/kegiatan dengan SKPD terkait. Pada Musrenbang Kecamatan peran SKPD melalui
perwakilannya adalah memberikan arahan dan mendetailkan usulan dari hasil
Musrenbang Kelurahan dalam rangka memantapkan usulan dari masing-masing
kelurahan.
Hasil Musrenbang Kecamatan merupakan bahan masukan paling
penting bagi SKPD Kota Blitar dalam Forum SKPD untuk menyusun usulan kegiatan
yang akan disampaikan dalam Musrenbang Kota. Dengan daftar kebutuhan masyarakat
yang telah direkapitulasi dalam Musrenbang Kecamatan, SKPD terkait dapat dengan
mudah menentukan prioritas dan proporsionalitas antara kebutuhan masyarakat
yang mendesak dengan kebutuhan prioritas SKPD sendiri.
2.3.1.
Tujuan
Musrenbang Kecamatan
diselenggarakan bertujuan untuk:
Ø
Menampung dan membahas usulan kegiatan prioritas kelurahan yang diperoleh dari Musrenbang
Kelurahan sehingga seyogyanya dalam Musrenbang Kecamatan tidak muncul usulan
kegiatan baru selain usulan dari Kelurahan terkecuali usulan baru yang
benar-benar prioritas (darurat) dan tidak lebih berjumlah 5 % dari keseluruhan usulan Kelurahan.
Ø
Menyusun, memvalidasi dan menetapkan kembali
usulan kegiatan dari masing-masing kelurahan sesuai dengan prioritas
penanganannya serta sumber-sumber pembiayaannya baik melalui alokasi dana
Kecamatan yang berasal dari APBD Kota maupun sumber pendanaan lainnya atas
pertimbangan SKPD terkait.
Ø
Menetapkan usulan kegiatan prioritas
kecamatan yang akan diajukan dan dibahas pada forum SKPD dan Musrenbang Tingkat
Kota.
Ø
Menetapkan wakil/delegasi kecamatan yang
akan mengikuti Forum SKPD dan Musrenbang Tingkat Kota.
2.3.2.
Masukan
Hal-hal yang
disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Kecamatan adalah:
1.
Dari
Kecamatan
Ø
Daftar
usulan prioritas kelurahan hasil Musrenbang Tingkat Kelurahan (maksimal 50
kegiatan).
Ø
Daftar permasalahan Kecamatan (peta
kerawanan, kemiskinan, pengangguran dan permasalahan fisik maupun non fisik
lainnya).
Ø
Dokumen Rencana Strategis Kecamatan,
Rencana Kerja Tahunan Kecamatan tahun sebelumnya.
Ø
Hasil Evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembangunan Kecamatan pada tahun sebelumnya.
2.
Dari Kota
Ø
Format bantu usulan kegiatan untuk
memudahkan Kecamatan menyampaikan usulan
kegiatan prioritas ke tingkat kota.
Ø
Hasil evaluasi Pemerintah Kota dan
Kecamatan atau masyarakat terhadap realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan Kecamatan
pada tahun sebelumnya.
Ø
Informasi dari Pemerintah Kota tentang indikasi
atau perkiraan jumlah Alokasi Dana Kecamatan.
Ø
Kegiatan prioritas SKPD untuk tahun
mendatang yang akan dilaksanakan di Kecamatan yang bersangkutan.
2.3.3.
Keluaran
Beberapa keluaran
yang dihasilkan dari Musrenbang Kecamatan adalah :
1.
Daftar usulan kegiatan pembangunan di
wilayah kecamatan dipilah atau dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
a.
Usulan kegiatan pembangunan yang akan
dikerjakan oleh Kecamatan (melalui PKMK dsb) diluar kegiatan prioritas yang
diusulkan kepada SKPD;
b.
Usulan kegiatan yang direkomendasikan
untuk ditampung SKPD sebagai kegiatan
yang akan dikerjakan oleh SKPD dengan biaya APBD maupun sumber-sumber pendanaan
yang lain untuk dibahas pada forum Musrenbang tingkat Kota dengan jumlah
kegiatan prioritas maksimal 100 kegiatan.
c.
Mengklasifikasikan usulan kegiatan sesuai
dengan arahan kebijakan umum tahun 2011 dan kelompok urusan pemerintahan daerah
dan organisasi dalam Permendagri 59/2007.
Kegiatan yang bukan
merupakan prioritas (diluar poin b) diatas tetap diakomodasikan sebagai data
base pembangunan tingkat Kota Blitar untuk kemudian diusahakan menjadi
prioritas pada pelaksanaan Musrenbang tahun berikutnya.
2.
Selanjutnya, daftar tersebut juga
disosialisasikan kepada masing–masing kelurahan oleh para wakilnya yang
mengikuti Musrenbang Kecamatan.
3.
Daftar Usulan Program/Kegiatan hasil
Musrenbang Kecamatan harus sudah dibuat dan disampaikan ke Bappeda Kota Blitar
serta ke SKPD terkait paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan.
4.
Untuk usulan program/kegiatan hasil
Musrenbang Kecamatan yang akan disampaikan ke SKPD terkait adalah usulan yang
mempunyai relevansi dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD sebagai
bahan untuk pelaksanaan forum SKPD.
5.
Dipilihnya wakil/delegasi Kecamatan untuk
mengikuti Forum SKPD Musrenbang Kota.
2.3.4.
Mekanisme
Tahapan pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan terdiri dari:
A. Tahap
Persiapan
Ø
Camat menetapkan Tim Penyelenggara
Musrenbang Kecamatan dengan menerbitkan SK Camat.
Ø
Kecamatan menyampaikan jadwal pelaksanaan
musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan pada wilayahnya masing-masing ke
Bappeda Kota Blitar pada awal bulan Januari.
Ø
Kecamatan mengusahakan dengan
sungguh-sungguh agar pelaksanaan musrenbang tingkat Kelurahan dan Kecamatan
sudah berakhir setidak-tidaknya 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan musrenbang
tingkat Kota.
Ø
Menyusun agenda acara musrenbang
Kecamatan.
B.
Tahap Pelaksanaan
Ø
Tim penyelenggara menyusun bahan,
menyampaikan pengumuman dan meyelenggarakan Musrenbang Tingkat Kecamatan.
Ø
Pemaparan Camat mengenai masalah utama
Kecamatan (kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan pengangguran).
Ø
Pemaparan Kepala UPTD atau SKPD mengenai
rancangan Rencana Kerja SKPD di tingkat Kecamatan beserta strategi dan plafon
dana.
Ø
Pemaparan Tim Penyelenggara Musrenbang
Kecamatan tentang masalah utama dan kegiatan prioritas dari masing – masing
kelurahan menurut fungsi SKPD.
Ø
Verifikasi oleh delegasi kelurahan untuk
memastikan semua kegiatan prioritas yang diusulkan oleh kelurahan sudah
tercantum menurut masing – masing SKPD.
Ø
Penentuan kriteria kegiatan prioritas
pembangunan kecamatan untuk masing – masing fungsi SKPD atau gabungan SKPD yang
difasilitasi oleh Tim Fasilitator Musrenbang Kecamatan.
Ø
Pembagian peserta Musrenbang ke dalam
kelompok pembahasan berdasarkan jumlah fungsi / SKPD atau gabungan SKPD yang
telah tercantum.
Ø
Pelaksanaan diskusi kelompok yang
didampingi oleh nara sumber, Tim Fasilitator Musrenbang Kelurahan dan Tim Fasilitator
Musrenbang Kecamatan.
Ø
Penentuan kesepakatan kegiatan prioritas
pembangunan kecamatan yang dianggap perlu oleh peserta Musrenbang namun belum
diusulkan oleh kelurahan dalam sidang pleno atau sidang khusus.
Ø
Kesepakatan kegiatan prioritas
pembangunan kecamatan berdasarkan masing – masing fungsi / SKPD.
Ø
Pemaparan prioritas pembangunan kecamatan
dari tiap – tiap kelompok fungsi / SKPD atau gabungan SKPD di hadapan seluruh
peserta Musrenbang Kecamatan.
2.3.5.
Kerangka Waktu
Musrenbang tingkat Kecamatan dilaksanakan pada Minggu II Bulan Pebruari 2010.
2.3.6.
Peserta
Peserta Musrenbang
Kecamatan adalah perwakilan dari kelurahan dan wakil dari kelompok–kelompok
masyarakat dalam skala Kecamatan.
2.3.7.
Narasumber.
Ø
Dari Kota terdiri dari Bappeda,
perwakilan SKPD, Kepala UPTD, anggota DPRD dari daerah pilihan Kecamatan
tersebut. Untuk anggota DPRD, forum ini bisa menjadi forum untuk penjaringan
aspirasi masyarakat.
Ø
Dari Kecamatan terdiri dari Camat dan
aparat Kecamatan.
2.3.8.
Tugas Tim Penyelenggara.
Ø
Merekapitulasi hasil dari seluruh
Musrenbang Kelurahan.
Ø
Menyusun jadwal dan agenda kegiatan yang
kemudian mengumumkannya secara terbuka.
Ø
Memfasilitasi proses pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan.
Ø
Membantu wakil/delegasi kecamatan dalam
menjalankan tugasnya di forum SKPD dan Musrenbang Kota.
Ø
Merangkum daftar kegiatan prioritas
pembangunan di Kecamatan untuk dibahas pada forum SKPD dan Musrenbang Kota.
Ø
Mengkompilasi kegiatan prioritas
pembangunan dari masing-masing Kecamatan berdasarkan sumber pembiayaan dan
tanggungjawab SKPD.
Ø
Mengklasifikasikan dan membagi usulan
dari masing-masing kelurahan (50 usulan prioritas) sesuai dengan misi
masing-masing kelompok diskusi.
Ø
Menyusun jadwal dan agenda Musrenbang
Kecamatan dan mengumumkannya secara terbuka minimal 7 (tujuh) hari sebelum
kegiatan dilakukan.
Ø
Membuka pendaftaran dan atau mengundang
calon peserta Musrenbang Kecamatan.
Ø
Menyiapkan kegiatan Musrenbang Kecamatan
(tempat, materi, bahan, notulen, dsb).
Ø
Menunjuk penyaji, moderator dan notulen
untuk diskusi kelompok berdasarkan kelompok urusan pemerintahan.
Ø
Merangkum Berita Acara hasil Musrenbang
Kecamatan yang sekurang–kurangnya memuat kegiatan prioritas yang disepakati dan
daftar nama wakil yang dipilih untuk mengikuti pembahasan dalam forum SKPD dan
Musrenbang tingkat Kota.
Ø
Menyampaikan Berita Acara tersebut kepada
anggota DPRD dari Daerah Pilihan Kecamatan tersebut sebagai referensi dalam
forum pembahasan Panitia Anggaran DPRD.
2.3.9.
Tugas Wakil / Delegasi Kecamatan.
Ø
Membantu Tim Penyelenggara menyusun
daftar kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan untuk dibahas pada
forum SKPD dan Musrenbang Kota.
Ø
Memperjuangkan kegiatan prioritas
pembangunan Kecamatan dalam forum SKPD dan Musrenbang.
Ø
Mengambil inisiatif untuk membahas
perkembangan usulan Kecamatan dengan wakil Kelurahan dan kelompok-kelompok
masyarakat di Kecamatan.
Ø
Mendiskusikan berita acara hasil
Musrenbang Kecamatan dengan anggota DPRD dari daerah pemilihan Kecamatan yang
bersangkutan.
Ø
Setelah mendapat kepastian tentang
berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di Kecamatan oleh
masing-masing SKPD, maka Tim Penyelenggara di Kecamatan dan wakil Kecamatan
membantu Camat mengumumkan program-program pembangunan yang dilaksanakan dan
mendorong masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap realisasi
dari berbagai usulan kegiatan tersebut.
2.4.
Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum SKPD)
Forum SKPD (forum yang berhubungan dengan
fungsi/sub fungsi, kegiatan/sektor dan lintas sektor) adalah wadah bersama
antar pelaku pembangunan untuk membahas
prioritas kegiatan pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan dengan SKPD sebagai
upaya untuk mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata penyelenggaraannya
difasilitasi oleh SKPD terkait, sehingga dalam pelaksanaan forum SKPD diharuskan
menghadirkan perwakilan dari masing-masing Kecamatan dengan membawa hasil
Musrenbang Kecamatan.
Pelaksanaan Forum SKPD harus memperhatikan
masukan kegiatan dari kecamatan, kinerja pelaksanaan kegiatan SKPD tahun berjalan,
rancangan awal RKPD serta Renstra SKPD. Namun demikian, dalam hal salah satu
dokumen tersebut belum tersedia, pelaksanaan forum SKPD dapat tetap dilakukan. Jumlah
Forum SKPD serta jadwal acara pelaksanaannya ditentukan dan dikoordinasikan
Bappeda, disesuaikan dengan volume kegiatannya dan kondisi setempat. Dalam Forum
SKPD diharapkan terjadi proses sinkronisasi usulan program/kegiatan hasil
Musrenbang Kecamatan dengan program/kegiatan SKPD pada tahun yang bersangkutan.
Jumlah dan formasi Forum SKPD serta
jadwal pelaksanaannya disusun dan dikoordinasikan Bappeda berdasarkan kelompok urusan
pemerintahan sebagaimana dalam Permendagri 13/2006 yang disempurnakan dengan
Permendagri 59/2007 sebagai berikut :
|
NO.
|
URAIAN
|
KELOMPOK
URUSAN PEMERINTAHAN
|
SKPD YANG TERKAIT
|
|
1.
|
Kelompok I
|
Pendidikan dan
Kesehatan
|
Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan,
UPTD Kesehatan, UPTD Pendidikan, BPK RSD Mardi Waluyo
|
|
2.
|
Kelompok II
|
Pemerintahan
Daerah
|
Setda (Bag. Tapem; Bag. Umum; Bag. Perlengkapan; Bag. Organisasi
& Tata Laksana; Bag. Hukum; Bag.Humas &
Protokol; Bag. Sosial; Bag. Ekobang) Bappeda; DPKD;
Kasda; Inspektorat Daerah; BKD; Setwan; Kantor Pengelola Arsip dan Barang
Daerah
|
|
3.
|
Kelompok III
|
Pelayanan Umum
|
KPT, Dispenduk & Capil; Kec. Sananwetan; Kec. Sukorejo; Kec. Kep. Kidul; Kelurahan se-Kota
Blitar.
|
|
4.
|
Kelompok IV
|
Perdagangan, Pariwisata
& Sarana Prasarana Wilayah
|
Dinas Indag; Dinas Kop. & UKM; Kantor
Pengelola Pasar; Disperta; Dinas Kominfoparda; Kantor Lingkungan Hidup; Dinas Kebersihan
dan Pertamanan; Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan.
|
|
5.
|
Kelompok V
|
Sosial
Kemasyarakatan
|
Bakesbanglinmaspol, Kantor Pol. PP,
Bappemas; Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
|
Hasil Forum SKPD
adalah :
1.
Renja (Rencana Kerja) SKPD yang memuat kerangka
regulasi dan kerangka anggaran yang dirinci menurut kecamatan dan sudah dibagi
untuk pendanaan alokasi APBD Kota Blitar, APBD Propinsi, dan APBN.
2.
Daftar nama anggota delegasi Forum SKPD
atau Forum Gabungan SKPD untuk mengikuti Musrenbang tahun 2010 Kota Blitar.
3.
Menunjuk wakil forum SKPD yang akan
melakukan presentasi di Musrenbang Kota.
2.4.1.
Tujuan
Forum SKPD Kota
Blitar diselenggarakan bertujuan untuk:
Ø
Mensikronkan prioritas kegiatan
pembangunan dari berbagai kecamatan dengan Rancangan Rencana Kerja Satuan
Perangkat Daerah (Renja SKPD).
Ø
Menetapkan kegiatan prioritas pembangunan
yang akan dimuat dalam Renja SKPD.
Ø
Menyusun usulan kegiatan prioritas Renja
SKPD dengan plafon/pagu dana SKPD yang termuat dalam prioritas pembangunan
daerah (Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah).
Ø
Mengidentifikasi keefektifan berbagai
regulasi yang berkaitan dengan fungsi SKPD, terutama untuk mendukung
terlaksananya Renja SKPD.
2.4.2.
Masukan
Hal-hal yang
disiapkan untuk penyelenggaraan Forum SKPD adalah:
Ø
Arahan pembangunan Kota Blitar tahun 2011
yaitu penyempurnaan
hasil-hasil pembangunan pada tahun sebelumnya serta terbangunnya landasan yang
kuat bagi Walikota terpilih untuk dapat mengimplementasikan visi dan misinya
dalam RPJMD tahun 2012 s/d 2016;
Ø
Rancangan awal RKPD tahun 2011 jika sudah
ada;
Ø
Daftar kegiatan prioritas pembangunan
diwilayah kecamatan hasil musrenbang kecamatan;
Ø
Rancangan Renja SKPD;
Ø
Prioritas dan plafon/pagu dana indikatif
untuk masing-masing SKPD.
2.4.3.
Keluaran
Beberapa keluaran
yang dihasilkan dari Forum SKPD adalah :
Ø
Rekapitulasi hasil usulan kegiatan yang
jadi program Dinas/Badan/Bagian berdasarkan hasil Forum SKPD yang memuat
kerangka regulasi dan kerangka anggaran SKPD, diharapkan SKPD mengakomodasikan
usulan prioritas kegiatan hasil Musrenbang Kecamatan minimal sebesar 40% dari
pagu anggaran masing-masing SKPD.
Ø
Bahan presentasi kelompok yang akan
disampaikan pada Musrenbang Kota.
Ø
Berita Acara Forum SKPD.
2.4.4.
Mekanisme
Tahapan pelaksanaan Forum
SKPD terdiri dari:
A.
Tahap Persiapan
Tim Penyelenggara
Forum SKPD melakukan hal-hal sebagai berikut :
Ø
Bappeda menyusun jadwal, tempat, peserta,
agenda pembahasan, dan keluaran forum SKPD.
Ø
Menetapkan tim penyelenggara forum SKPD.
B.
Tahap Pelaksanaan
Ø
Pemaparan dan pembahasan kegiatan
prioritas pembangunan masing-masing SKPD anggota forum sesuai kelompok.
Ø
Pemaparan kegiatan prioritas pembangunan
yang dihasilkan oleh Musrenbang Kecamatan oleh Tim Penyelenggara Forum SKPD.
Ø
Verifikasi, sinkronisasi, dan integrasi
kegiatan prioritas hasil Musrenbang Kecamatan dengan kegiatan SKPD sesuai
bidang.
Ø
Menyusun pokok-pokok bahan presentasi
kelompok pada Musrenbang Kota.
2.4.5.
Kerangka Waktu
Forum SKPD dilaksanakan pada Minggu II
s.d Minggu IV Bulan Pebruari 2010.
2.4.6.
Peserta
Peserta terdiri dari
delegasi kecamatan dan delegasi gabungan SKPD.
2.4.7.
Tugas Tim Penyelenggara.
Ø
Merekapitulasi hasil forum SKPD.
Ø
Menyusun jadwal dan agenda kegiatan dari
forum SKPD.
Ø
Mendaftar peserta forum SKPD.
Ø
Menyusun hasil forum SKPD.
Ø
Penetapan wakil SKPD dalam presentasi
Musrenbang Kota Blitar.
Ø
Menyediakan berbagai bahan kelengkapan
untuk penyelenggaraan forum SKPD.
Ø
Merangkum Berita Acara hasil forum SKPD
yang sekurang–kurangnya memuat kegiatan prioritas yang disepakati dalam forum
SKPD.
Ø
Melaporkan kepada Bappeda hasil forum
SKPD.
III. PENUTUP
Dengan terlaksananya
tahapan Musrenbang mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD
maupun Musrenbang RKPD Tingkat Kota Blitar Tahun 2011, diharapkan dapat
dihasilkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Blitar Tahun 2011 yang
mampu menampung aspirasi seluruh kelompok masyarakat, dunia usaha serta mampu
memberikan landasan yang kuat bagi Walikota terpilih untuk mengimplementasikan
visi dan misinya pada saat kampanye sebagai janji politik yang akan
direalisasikan pada masa kepemerintahannya.
Dengan demikian maka
RKPD Kota Blitar tahun 2011 hasil Musrenbang tahun 2010 adalah RKPD masa
transisi yang sangat vital keberadaannya bagi keberlangsungan pembangunan di
Kota Blitar, maka dari itu dimohon semua pihak dapat berpartisipasi secara
aktif dan konstruktif dalam proses pelaksanaannya sehingga RKPD Kota Blitar
tahun 2011 mampu mengakomodasikan kebutuhan riil masyarakat dan mampu menjamin
keberlanjutan pembangunan di Kota Blitar serta dapat dijadikan pijakan bagi
penyusunan RPJMD Kota Blitar tahun 2012 s/d 2016.
Untuk itu
partisipasi saudara sangat diharapkan karena betapapun kecil peran serta yang
kita berikan asalkan dilakukan dengan tulus, ikhlas dan sungguh-sungguh, Insya
Allah akan memberi manfaat yang sangat besar bagi masa depan dan kelangsungan
pembangunan di Kota Blitar.
Blitar, Januari 2010
KEPALA BAPPEDA KOTA BLITAR
ttd
Drs. ICHWANTO, M.AP.
Pembina Utama Muda
NIP. 19540815 198303
1 011
JADWAL KEGIATAN (TENTATIVE)
MUSRENBANG KOTA BLITAR
TANGGAL : Maret 2009

|
No.
|
JAM
|
ACARA
|
KETERANGAN
|
|
1.
|
08.00 – 09.00
|
Registrasi Peserta
|
Panitia
|
|
2.
|
09.00 - 09.05
|
Pembukaan
|
Protokol
|
|
3.
|
09.05 – 09.15
|
Laporan Penyelenggaraan Musrenbang
|
Kepala Bappeda Kota Blitar
|
|
4.
|
09.15 – 09.30
|
Sambutan dari
Bappeda Propinsi Jawa Timur
|
|
|
5.
|
09.30 – 10.10
|
Pembukaan secara
Resmi pelaksanaan Musrenbang Kota Blitar Tahun 2009 serta penjelasan arah dan
strategi Kota Blitar Tahun 2010 oleh Bpk. Walikota Blitar
|
Disiarkan langsung
oleh Radio Mahardika
|
|
6.
|
10.10 – 10.40
|
Pembacaan Do’a
|
Petugas
|
|
7.
|
10.40 – 10.50
|
Arahan Mekanisme
Pelaksanaan Musrenbang Kota Blitar
|
Kepala Bappeda
Kota Blitar
|
|
8.
|
10.50 – 11.00
|
ISTIRAHAT/COFFE BREAK
|
|
|
|
|
Diskusi Kelompok :
Dengan Agenda Acara
|
|
|
9.
|
11.00 – 11.05
|
Pembukaan
|
Moderator
|
|
10.
|
11.05 – 11.30
|
Pemaparan misi dan
materi diskusi
|
Penyaji
|
|
11.
|
11.30 – 13.00
|
Tanya
jawab/tanggapan penelis dan peserta diskusi
|
|
|
12.
|
13.00 – 13.45
|
ISHOMA
|
|
|
13.
|
13.45 – 14.30
|
Laporan dan
penandatanganan hasil pembahasan diskusi kelompok
|
Moderator
|
|
14.
|
14.30 – Selesai
|
Penutupan Musrenbang
|
Protokol
|
KETERANGAN :
·
Waktu pelaksanaan
definitive Musrenbang tahun 2009 Kota Blitar menunggu hasil rapat koordinasi
dengan Propinsi Jawa Timur.
·
Jadwal kegiatan dapat berubah sesuai
dengan kebutuhan .