BAB VIII
PENUTUP
home
Bab7 Lampiran
Pedoman ini merupakan ketentuan yang
bersifat umum untuk pelaksanaan GPMK Tahun 2009. Hal-hal yang tidak atau belum
diatur dalam Petunjuk teknis ini akan diatur lebih lanjut dalam pedoman lebih
teknis yang akan dikeluarkan oleh Ketua Harian TKPK Kota Blitar.
Prinsip yang harus diperhatikan
adalah program ini ditujukan untuk membangkitkan kesadaran dan solidaritas
masyarakat untuk peduli, mau dan mampu membantu warga miskin meningkatkan
kualitas hidup dan kehidupannya. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa
program ini lebih dimaksudkan untuk membangkitkan motivasi, membuka akses dan
meningkatkan kualitas hidup warga miskin secara mandiri. Karenanya harus
diupayakan dengan sungguh – sungguh agar program ini tidak sampai dimanfaatkan
sebagai sumber mata pencaharian kelompok – kelompok tertentu diluar warga
masyarakat miskin atau dipergunakan untuk kepentingan - kepentingan lain yang
bertentangan dengan hakekat serta tujuan utama program Gerakan Perang Melawan
Kemiskinan ( GPMK ) Kota Blitar ini.
Atas dasar pokok-pokok pikiran
tersebut, maka apabila dalam pelaksanaannya ditemui hal-hal yang kurang sesuai
dengan prinsip pemberdayaan, akan dilakukan penyesuaian dan pembenahan terhadap
kegiatan baik dalam bentuk penyempurnaan aturan pelaksanaannya maupun praktik
pelaksanaannya ditingkat kelurahan, kecamatan maupun kota oleh Tim kooordinasi
sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawab yang telah ditentukan.
Akhirnya, semoga petunjuk teknis ini
dapat dijadikan pedoman dalam proses pelaksanaan kegiatan GPMK Kota Blitar yang
dilaksanakan melalui jalur masyarakat, mulai dari tahap perencanaan sampai
dengan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pemanfaatan dan pemeliharaan
hasil - hasilnya.
Blitar,
- - 2009.....
WAKIL
WALIKOTA BLITAR
Selaku
KETUA UMUM TKPK KOTA BLITAR
Ttd
Ir.
ENDRO HERMONO,M.BA