BAB V
MEKANISME PENGELOLAAN KEGIATAN GPMK
home
Bab4 Bab6
5.1.
Pengusulan dan Penetapan kegiatan
a.
Kegiatan Tingkat Kelurahan
1.
Pendanaan kegiatan harus diupayakan bersifat sharing atau
ada dana swadaya dari masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, misalnya
untuk untuk biaya operasional kegiatan khususnya untuk biaya administrasi dan
honor panitia pelaksana kegiatan.
2.
Besar dan kecilnya swadaya akan dijadikan pertimbangan utama dalam
penentuan persetujuan dan penetapan reward kepada pelaksana kegiatan.
3.
Proposal (bentuk dan isi terlampir) dapat disampaikan langsung oleh
pengusul kepada Ketua TKPK Kelurahan atau difasilitasi oleh Tim yang dibentuk
oleh Ketua TKPK Kelurahan yang beranggotakan unsur-unsur kelompok masyarakat
yang ada di Kelurahan dan anggota TKPK, dengan jumlah pengajuan maksimal
senilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan tembusan kepada Tim
Koordinasi Kecamatan.
4.
Dalam Proposal harus melampirkan daftar sasaran kegiatan, yaitu mereka
yang termasuk dalam Rumah Tangga Miskin ( RTM ).Jika jumlah orang miskin di
kelurahan bersangkutan sudah berkurang atau karena sesuatu hal sehingga
bertambah, maka diperbolehkan memasukkan sasaran diluar daftar keluarga miskin
yang ada asalkan tidak lebih dari 15 % (formulir terlampir).
5.
Mengingat kondisi perekonomian nasional sedang mengalami krisis dan
sangat memberatkan warga miskin di tingkat bawah, maka bentuk kegiatan di
tingkat Kelurahan tahun 2009 khusus diarahkan kepada kegiatan penyelamatan
yang bersifat penanganan jangka pendek dalam bentuk bantuan langsung.
6.
Kegiatan penyelamatan yang bersifat penanganan jangka pendek dalam bentuk
bantuan langsung dimaksud mencakup : (a) Bantuan peralatan sekolah untuk warga
miskin seperti seragam, buku tulis dan tas sekolah, (b) Bantuan pengobatan untuk
kasus kesehatan sangat mendesak / darurat yang dialami keluarga miskin seperti
bantuan persalinan, gizi buruk, muntaber dan demam berdarah, (c) Bantuan
perbaikan rumah kumuh dan / atau jamban keluarga miskin baik sebagian maupun
seluruhnya, (d) Bantuan sembako seperti beras, gula, minyak goreng, telor ayam
/ bebek.
7.
Apabila kegiatan tersebut angka 6 sudah terlaksana sedangkan anggaran
masih belum mencapai 60 % plafon anggaran, maka dapat dipergunakan untuk
kegiatan tambahan seperti ; (a) bantuan untuk peralatan ibadah bagi keluarga
miskin seperti mukena, sarung, sajadah atau peralatan ibadah untuk agama
lain,
(b) upah tenaga kerja gakin untuk
penanganan kasus kasus lingkungan / sanitasi buruk seperti penanganan saluran
drainase mampet dan masalah persampahan.
8.
Perbandingan dengan kegiatan lain yang bernuansakan ekonomi produktif dan
peningkatan kapasistas diharapkan berkisar pada proporsi 60 % untuk penanganan
mendesak dan 40 % untuk kegiatan yang bersifat jangka menengah berupa kegiatan
ekonomi produktif dan peningkatan kapasitas atau pelatihan ketrampilan.
9.
Kegiatan ekonomi produktif yang dapat dilakukan di tingkat kelurahan
seperti bahan baku dan peralatan usaha kecil / rumah tangga miskin ( peralatan
masak, obrok, tepung, gula, beras dan kacang tanah ). Sedangkan kegiatan
pelatihan yang diperkenankan di tingkat kelurahan adalah yang erat kaitannya
dengan ekonomi produktif skala kecil seperti disebutkan dimuka.
10.
Proposal akan diverifikasi dan dirasionalisasi oleh Tim Verifikasi
Kelurahan dan selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi
Kecamatan untuk mendapat persetujuan. Hal - hal yang harus diverifikasi adalah ;
(a) Bentuk kegiatannya
harus dititik beratkan kepada kegiatan penyelamatan jangka pendek dalam bentuk
bantuan langsung sedang kegiatan ekonomi produktif dan peningkatan kapasitas
tidak boleh lebih dari 40 %, (b) Sasaran kegiatannya harus RTM
yang terdaftar dalam daftar RTM Kota Blitar, jika harus memasukkan warga miskin
diluar daftar tersebut, maka porsinya tidak boleh lebih dari 25 %,(c)
Nominal anggaran yang diajukan untuk setiap kegiatan tidak boleh lebih
dari Rp 10.000.000,- Lebih diutamakan bagi yang mampu membiaya secara swadaya
biaya adminitrasi dan honor panitia pelaksananya, (d) Manfaat kegiatan
bagi RTM yang menjadi sasaran kegiatan, diutamakan bagi yang dapat
menjanjikan manfaat yang besar bagi RTM dengan indikator yang jelas dan terukur,
(e) Waktu penyelesaian kegiatan, diutamakan yang mampu
menyelesaikan kegiatan dengan cepat dan tepat sasaran, (f) Jumlah proposal
yang diajukan, diutamakan bagi mereka yang mengajukan 1 proposal
kegiatan tetapi dilaksakan dengan penuh tanggung jawab daripada mereka yang
memborong proposal tetapi pelaksanaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk itu masing-masing Tim Pelaksana dibatasi maksimal mengajukan 3 proposal
kegiatan dalam satu tahun anggaran.
11.
Hasil persetujuan, penundaan atau penolakan disampaikan TKPK Kelurahan
kepada pengusul kegiatan.
12.
Proposal yang telah disetujui oleh TKPK Kelurahan disampaikan kepada
Walikota Blitar melalui Kepala DPKD untuk mendapatkan persetujuan realisasi
anggaran (contoh terlampir)
b.
Kegiatan Tingkat Kecamatan
1.
Pendanaan kegiatan harus diupayakan bersifat sharing atau ada dana
swadaya dari masyarakat untuk menunjang biaya operasional kegiatan khususnya
untuk biaya administrasi dan honor panitia pelaksana kegiatan.
2.
Besar kecilnya swadaya akan menjadi pertimbangan utama bagi penentuan
persetuan kegiatan dan penetapan reward kepada pelaksana kegiatan.
3.
Proposal kegiatan tingkat kecamatan disampaikan oleh Pokjamas kepada Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan dengan batasan nominal maksimal
sebebsar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) dengan tembusan disampaikan
kepada TKPK Kota.
4.
Bentuk kegiatan diupayakan bersifat penanganan jangka menengah,
berkelanjutan dan lebih mengarah kepada usaha ekonomi produktif dalam
bentuk bantuan dana bergulir untuk memperbesar usaha warga miskin yang sudah ada
atau untuk membuka usaha yang baru sama sekali. Karena itu diharapkan bukan lagi
kegiatan kegiatan yang bersifat instan dan sesaat dalam bentuk bantuan
langsung seperti yang dilaksanakan di tingkat Kelurahan.
5.
Kegiatan ekonomi produktif yang diperkenankan di tingkat kecamatan
mencakup : (a) Bantuan bahan peralatan usaha pavingstone / batako / gypsum,
rooster, (b) Bantuan benih dan peralatan budidaya jamur, (c) Bantuan bahan dan
peralatan industri kecil makanan olahan, (d) Bantuan bahan dan peralatan
industri batik, sablon dan suvenir khas daerah, (e) Bantuan bahan dan peralatan
industri kerajinan keset dan sapu sepet, (f) Bantuan budidaya TOGA.
6.
Sedangkan untuk kegiatan peningkatan kapasitas dalam bentuk
pelatihan pelatihan masih tetap diperbolehkan asalkan dapat dijamin
keberlanjutan dan sinergitasnya dengan program program pelatihan yang telah
dan akan dilaksanakan oleh berbagai SKPD ataupun program penanggulangan
kemiskinan dari Pemerintah dan Propinsi ( seperti PNPM Mandiri P2KP dan JPES
).
7.
Kegiatan kegiatan pelatihan yang diperkenankan adalah yang terkait
sengan kegiatan ekonomi produktif sebagaimana disebutkan dimuka, sedangkan
kegiatan bantuan langsung sama dengan yang dilaksanakan ditingkat kelurahan
tetapi sifatnya tambahan atas kegiatan yang tidak mampu ditangani di tingkat
kelurahan.
8.
Proforsi antara kegiatan ekonomi produktif dengan peningkatan
kapasitas diharapkan berkisar pada angka 70 % untuk ekonomi produktif dan
30 % untuk kegiatan peningkatan kapasitas dan bantuan langsung
9.
Kelompok sasaran kegiatan adalah mereka yang masuk dalam daftar Rumah
Tangga Miskin ( RTM ). Jika kondisi perkembangan dilapangan tidak memungkinkan
karena jumlah orang miskinnya sudah berkurang atau justru bertambah, maka masih
dimungkinkan memasukkan sasaran diluar daftar RTM dengan porsi tidak lebih dari
25 % (formulir terlampir).
10.
Usulan kegiatan Kecamatan akan diverifikasi dan dirasionalisasi oleh Tim
Verifikasi Kecamatan. Hal hal yang harus diverifikasi adalah :
(a) Bentuk kegiatannya
harus dititik beratkan kepada kegiatan ekonomi produktif yang berkelanjutan
sedang kegiatan peningkatan kapasitas dan bantuan langsung masih dapat
dilaksanakan asalkan tidak lebih dari 30 %, (b) Sasaran kegiatannya
harus RTM yang masuk dalam RTM Kota Blitar, jika harus memasukkan warga miskin
diluar daftar tersebut maka porsinya tidak boleh lebih dari 25 %, (c)
Nominal anggarannya, tidak boleh lebih dari Rp 15.000.000,- dan lebih
diutamakan bagi yang mampu membiaya secara swadaya atas biaya adminitrasi dan
honor panitia pelaksananya, (d) Manfaat kegiatannya bagi RTM yang
menjadi sasaran kegiatan, diutamakan bagi yang dapat menjanjikan manfaat yang
lebih besar bagi RTM dengan indikator yang jelas dan terukur, (e) Waktu
penyelesaian kegiatannya, diutamakan yang mampu menyelesaikan kegiatan
dengan cepat dan tepat sasaran, (f) Jumlah proposal yang diajukan,
diutamakan bagi mereka yang mengajukan 1 proposal kegiatan tetapi dilaksakan
dengan penuh tanggung jawab daripada mereka yang memborong proposal tetapi
pelaksanaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Masing-masing kelompok kerja
dibatasi maksimal mengajukan 3 proposal kegiatan dalam satu tahun anggaran.
11.
Hasil verifikasi dan rasionalisasi disampaikan kepada Ketua TKPK
Kecamatan untuk disetujui tanpa memerlukan persetujuan TKPK Kota. ( kecuali
untuk kegiatan yang bersifat strategis yang memang harus dibicarakan antara
TKPK Kecamatan dan TKPK Kota ).
12.
Hasil koreksi penyempurnaan, persetujuan, penundaan atau penolakan atas
prosposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat di tingkat kecamatan
disampaikan TKPK Kecamatan kepada pengusul proposal.
13.
Proposal yang telah disetujui disampaikan kepada Walikota Blitar melalui
Kepala DPKD untuk mendapatkan persetujuan realisasi anggaran (terlampir)
c.
Kegiatan Tingkat Kota
1.
Pendanaan kegiatan harus diupayakan bersifat sharing dalam arti
ada partisipasi dan dari warga masyarakat terutama yang berkaitan dengan biaya
operasional kegiatan khususnya yang berupa biaya administrasi dan honor panitia
pelaksana kegiatan.
2.
Besar kecilnya tingkat swadaya masyarakat dalam kegiatan yang diusulkan
akan menjadi pertimbangan utama bagi penentuan persetujuan dan pemberian
insentif ( Reward ) kepada pelaksana kegiatan.
3.
Kegiatan Tingkat Kota, proposal disampaikan oleh pengusul kepada kepada
Ketua Harian TKPK Kota dengan tembusan Walikota Blitar dan DPKD Kota Blitar.
4.
Dalam Proposal harus dilampirkan daftar sasaran kegiatan, dengan jumlah
sasaran yang termasuk dalam Rumah Tangga Miskin minimal 60% (formulir
terlampir).
5.
Usulan kegiatan Kota akan diverifikasi dan dirasionalisasi oleh Tim
verifikasi TKPK Kota dan selanjutnya hasil penyempurnaan akan disampaikan kepada
Ketua TKPK Kota untuk mendapat persetujuan setelah diverifikasi dan
dirasionalisasi. Hal hal yang perlu dilakukan verifikasi adalah :
(a) Bentuk kegiatannya
harus dititik beratkan kepada kegiatan peningkatan kapasitas atau pelatihan
ketrampilan berkelanjutan sedang kegiatan ekonomi produktif dan bantuan langsung
masih dapat dilaksanakan di tingkat Kota asalkan porsinya tidak lebih dari 30 %,
(b) Sasaran kegiatannya harus RTM yang terdaftar, jika harus
memasukkan warga miskin diluar daftar maka porsinya tidak boleh lebih dari 25 %,
(c) Nominal anggarannya, disesuaikan dengan rasionalitas manfaat
yang akan diperoleh dan plafon anggaran yang tersedia. Diutamakan yang tidak
lebih dari Rp 20.000.000,- dan bersedia membiaya secara swadaya biaya
adminitrasi dan honor panitia pelaksananya, (d) Manfaat kegiatannya
bagi RTM yang menjadi kelompok sasaran , diutamakan bagi yang dapat
menjanjikan manfaat lebih besar bagi RTM dengan indikator yang jelas dan
terukur, (e) Waktu penyelesaian kegiatannya, diutamakan yang mampu
menyelesaikan kegiatan dengan cepat dan tepat sasaran, (f) Jumlah proposal
yang diajukan, diutamakan bagi mereka yang mengajukan 1 proposal
kegiatan tetapi dilaksakan dengan penuh tanggung jawab daripada mereka yang
mengajukan proposal secara borongan ( banyak proposal ) atau yang berkali kali
tetapi pelaksanaan kegiatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu
maka jumlah proposal yang dapat diajukan oleh setiap kelompok kerja dalam satu
tahun anggaran dibatasi maksimal 3 proposal.
6.
Hasil persetujuan, penundaan atau penolakan disampaikan TKPKK kepada
penyelenggara dengan penyempurnaan atau keterangan pengusul.
d.
Kegiatan Strategis
1.
Kegiatan Strategis adalah kegiatan yang bersifat khusus baik dari segi
waktu penyelesaian kegiatan, urgensi maupun bentuk kegiatannya yang memerlukan
perlakuan khusus.
2.
Waktu
pelaksanaan kegiatannya relatif singkat, memerlukan penyelesaian secara
cross program atau lintas sektor, manfaat kegiatannya sangat
dibutuhkan oleh seluruh lapisan warga masyarakat sehingga memberi dampak
langsung terhadap pencapaian visi dan misi daerah maupun visi dan misi RPJMD
terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM dalam hal ini kualitas
hidup dan kehidupan warga masyarakat miskin
3.
Inisiatif atau usulan kegiatan strategis dapat berasal dari Pemerintah
Daerah atau Lembaga lembaga Formal Pemerintahan lainnya yang ada di tingkat
Kota atau dapat juga berasal dari Kecamatan, Kelurahan dan masyarakat.
4.
Untuk kegiatan yang inisiatifnya dari Pemerintah Daerah, kegiatan
strategis dapat dilakukan tanpa proposal, kecuali jika usulan kegiatannya
berasal dari Kecamatan atau Kelurahan.
5.
Usulan proposal kegiatan strategis dari Kecamatan bersifat merangkum
kegiatan strategis di 2 ( dua ) atau lebih Kelurahan dalam Kecamatan
bersangkutan, diajukan kepada Ketua Umum TKPK Kota Blitar melalui Ketua Harian.
6.
Usulan kegiatan strategis yang berasal dari Lembaga Formal Pemerintahan
lain di tingkat Kota Blitar atau dari masyarakat harus diajukan dalam bentuk
proposal, diajukan kepada Ketua Umum TKPK Kota Blitar melalui Ketua Harian.
7.
Proposal usulan kegiatan yang telah disampaikan akan diverifikasi dan
dirasionalisasi oleh Tim verifikasi TKPK Kota dan selanjutnya hasil verifikasi
akan disampaikan kepada Ketua Harian TKPK Kota Blitar beserta pertimbangan
pertimbangan yang bersifat teknis.
8.
Setelah mendapatkan laporan hasil verifikasi beserta pertimbangan teknis
dari Tim Verifikasi, Ketua Harian TKPK Kota Blitar menyampaikan pertimbangan
strategis kepada Ketua Umum TKPK dengan tembusan kepada Walikota guna
mendapatkan keputusan persetujuan atau penolakan.
9.
Hasil penyempurnaan, persetujuan, penundaan atau penolakan disampaikan
TKPK Kota Blitar kepada pengusul proposal
2.
Kegiatan Strategis GPMK tingkat kecamatan tahun 2009 dilaksanakan di
Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo dalam bentuk TMMKM. Untuk memperluas
cakupan sasaran kegiatan strategis dimaksud, maka tenaga kerja dari Gakin
diambilkan dari 3 (tiga) Kecamatan dengan jumlah dan jadwal waktu pengerahan
sesuai kebutuhan dilapangan
5.2.
Mekanisme pencairan
dana kegiatan
a.
Tingkat Kelurahan
1.
Berdasarkan proposal yang telah disetujui, Ketua TKPK Kelurahan
mengajukan pencairan dana kepada Walikota Blitar melalui DPKD. Pengajuan dapat
dalam bentuk kolektif (beberapa proposal) ataupun sendiri sendiri (setiap
proposal)
2.
Kepala DPKD menyampaikan persetujuan pembayaran dana kepada kelurahan
sesuai dengan permintaan yang dilampiri proposal yang telah disetujui
3.
Ketua TKPK Kelurahan menyampaikan dana kepada Tim pelaksana teknis
kegiatan secara terminasi atau keseluruhan sesuai dengan perkembangan situasi
dan kondisi dilapangan.
4.
Pada saat menerima dana, Tim pelaksana teknis kegiatan harus
menandatangani surat pernyataan kesanggupan pengelolaan kegiatan dan
pertanggungjawaban keuangan.
5.
Dana diserahkan kepada penyelenggara tanpa potongan dalam bentuk apapun
selain biaya materai, yang akan dipenuhi sendiri secara langsung oleh
penyelenggara.
6.
Setelah dana kegiatan diserahkan, TKPK Kelurahan melakukan kegiatan
fasilitasi pemanfaatannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Tingkat Kecamatan
1.
Berdasarkan proposal
yang telah disetujui, Ketua TKPK Kecamatan mengajukan pencairan dana kepada
Walikota Blitar melalui Ketua DPKD . Pengajuan dapat dalam bentuk kolektif (
beberapa proposal dirangkum menjadi satu pengajuan ) ataupun tunggal (
masing-masing proposal diajukan sendiri-sendiri ).
2.
Ketua DPKD menyampaikan
persetujuan pembayaran dana kepada kecamatan sesuai dengan permintaan yang
dilampiri dengan proposal yang telah disetujui
3.
Ketua TKPK Kecamatan
menyampaikan dana kepada penyelenggara ( Kelompok Kerja Masyarakat ) secara
terminasi atau keseluruhan sesuai perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.
4.
Pada saat menerima
dana, Kelompok Kerja Masyarakat selaku koordinator kegiatan menandatangani
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban
keuangan.
5.
Dana diserahkan kepada
Pokjamas selaku koordinator kegiatan tanpa pungutan dalam bentuk apapun, kecuali
biaya materai yang harus beli dan ditempelkan sendiri pada surat pernyataan dan
kwitansi tanda terima yang akan ditanda tangai oleh penerima dana bantuan GPMK.
6.
Setelah dana kegiatan
diserahkan, TKPK Kecamatan melakukan kegiatan fasilitasi pemanfaatannya agar
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.
Tingkat Kota
1.
Berdasarkan proposal yang disetujui, Ketua Harian TKPK Kota mengajukan
pencairan dana kepada Walikota melalui Kepala DPKD. Pengajuan dapat secara
kolektif atau sendiri-sendiri
2.
Kepala DPKD menyampaikan persetujuan pembayaran dana kepada TKPK Kota
sesuai dengan permintaan yang dilampiri proposal yang telah disetujui
3.
Ketua Harian TKPK Kota menyampaikan dana kepada koordinator
penyelenggaraan kegiatan ( Pokjamas ) secara terminasi atau keseluruhan sesuai
dengan proposal yang disetujui
4.
Pada saat menerima dana, Pokjamas menandatangani surat pernyataan
kesanggupan pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.
5.
Dana diserahkan tanpa pungutan dalam bentuk apapun, kecuali biaya materai
untuk surat pernyataan dan kwitansi tanda terima yang akan ditanda tangai oleh
penerima dana.
6.
Setelah dana kegiatan diserahkan, TKPK Kota Blitar
melakukan kegiatan fasilitasi pemanfaatannya agar sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
5.3.
Pelaksanaan Kegiatan
a.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai rencana kegiatan yang telah
ditetapkan dalam proposal, baik waktu pelaksanaannya maupun besarnya anggaran
yang dibutuhkan.
b.
Tidak diperkenankan mengembangkan kegiatan diluar proposal yang telah
disetujui sehingga penyelesaiannya membutuhkan tambahan waktu dan anggaran
diluar ketetapan proposal yang telah disetujui.
c.
Penyelenggara ( Pokjamas untuk tingkat Kota dan Kecamatan dan/atau Tim
Pelaksana Teknis Kegiatan di tingkat Kelurahan ) bertanggung jawab atas
hasil kegiatan dan target peserta sesuai dengan proposal yang diajukan
d.
Penyelenggara ( Pokjamas dan/atau Pelaksana Teknis Kegiatan ) wajib
mendokumentasikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan dari kondisi 0 %
atau sebelum kegiatan dilakukan, pada saat proses kegiatan dan setelah kegiatan
( 100 % ) baik dalam bentuk foto untuk kegiatan fisik maupun dalam bentuk data
untuk kegiatan non fisik
Penyelenggara (
Pokjamas dan/atau Pelaksana Teknis Kegiatan ) wajib menyampaikan rencana
pelaksanaan kegiatan secara rinci kepada Tim Koordinasi Kelurahan, Kecamatan
atau Kota sesuai dengan tingkat kegiatan