Tamu [ Registrasi ] 21 Mei 2012
Seputar GPMK
Login
Username:
Password:
  Registrasi?
Home GPMK
Halaman Utama GPMK
TKPK
Tupoksi TKPK
SO TKPK
Rencana Aksi GPMK
PTO GPMK
Gallery GPMK
Publikasi
Renstra Kota 2001-2010
RPJMD Kota 2006-2010
RKPD 2008
KUA-PPA 2008
APBD 2008
Musrenbang
Bulletin Cakrawala
Info GPMK : Legislatif Berharap Sisa Angaran Tahun 2006 Dimanfaatkan Program GPMK -- Kembangkan Program P3EL -- Warga Kepanjenkidul Respon Positif Stiker Gakin -- Gakin Kota Blitar Turun 9,36% -- Wali Kota Blitar: Masyarakat Lebih Terlibat Lagi Dalam GPMK -- Pelaksanaan JPES 2009, Tunggu Sinyal -- Program BR2K Dimungkinkan untuk Dilanjutkan -- Bappenas: Meski Bagus, Capaian P2KP Belum Jelas --
BabV -  PTO

BAB V

MEKANISME PENGELOLAAN KEGIATAN GPMK

                                                                                                home   Bab4   Bab6 

 

5.1.   Pengusulan dan Penetapan kegiatan

a.      Kegiatan Tingkat Kelurahan

1.      Pendanaan kegiatan harus diupayakan bersifat sharing atau ada dana swadaya dari masyarakat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, misalnya untuk untuk biaya operasional kegiatan khususnya untuk biaya administrasi dan honor panitia pelaksana kegiatan.

2.      Besar dan kecilnya swadaya akan dijadikan pertimbangan utama dalam penentuan persetujuan dan penetapan reward kepada pelaksana kegiatan.

3.      Proposal (bentuk dan isi terlampir) dapat disampaikan langsung oleh pengusul kepada Ketua TKPK Kelurahan atau difasilitasi oleh Tim yang dibentuk oleh Ketua TKPK Kelurahan yang beranggotakan unsur-unsur kelompok masyarakat yang ada di Kelurahan dan anggota TKPK, dengan jumlah pengajuan maksimal senilai  Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan tembusan kepada Tim Koordinasi Kecamatan.

4.      Dalam Proposal harus melampirkan daftar sasaran kegiatan, yaitu mereka yang termasuk dalam Rumah Tangga Miskin ( RTM ).Jika  jumlah orang miskin di kelurahan bersangkutan sudah berkurang atau karena sesuatu hal sehingga bertambah, maka diperbolehkan memasukkan sasaran diluar daftar keluarga miskin yang ada asalkan tidak lebih dari 15 % (formulir terlampir).

5.      Mengingat kondisi perekonomian nasional sedang mengalami krisis dan sangat memberatkan warga miskin di tingkat bawah, maka bentuk kegiatan di tingkat Kelurahan tahun 2009 khusus diarahkan kepada kegiatan penyelamatan yang bersifat penanganan jangka pendek dalam bentuk bantuan langsung.

6.      Kegiatan penyelamatan yang bersifat penanganan jangka pendek dalam bentuk bantuan langsung dimaksud mencakup : (a) Bantuan peralatan sekolah untuk warga miskin seperti seragam, buku tulis dan tas sekolah, (b) Bantuan pengobatan untuk kasus kesehatan sangat mendesak / darurat yang dialami keluarga miskin seperti bantuan persalinan, gizi buruk, muntaber dan demam berdarah, (c) Bantuan perbaikan rumah kumuh dan / atau jamban keluarga miskin baik sebagian maupun seluruhnya, (d) Bantuan sembako  seperti beras, gula, minyak goreng, telor ayam / bebek.

7.      Apabila kegiatan tersebut angka 6 sudah terlaksana sedangkan anggaran masih belum mencapai 60 % plafon anggaran, maka dapat dipergunakan untuk kegiatan tambahan seperti ; (a) bantuan untuk peralatan ibadah bagi keluarga miskin seperti mukena, sarung, sajadah atau peralatan ibadah untuk agama lain,                                                                            

(b) upah tenaga kerja gakin untuk penanganan kasus – kasus lingkungan / sanitasi buruk seperti penanganan saluran drainase mampet dan masalah persampahan.     

8.      Perbandingan dengan kegiatan lain yang bernuansakan ekonomi produktif dan peningkatan kapasistas diharapkan berkisar pada proporsi 60 % untuk penanganan mendesak dan 40 % untuk kegiatan yang bersifat jangka menengah berupa kegiatan ekonomi produktif dan peningkatan kapasitas atau pelatihan ketrampilan.

9.      Kegiatan ekonomi produktif yang dapat dilakukan di tingkat kelurahan seperti bahan baku dan peralatan usaha kecil / rumah tangga miskin ( peralatan masak, obrok, tepung, gula, beras dan kacang tanah ). Sedangkan kegiatan pelatihan yang diperkenankan di tingkat kelurahan adalah yang erat kaitannya dengan ekonomi produktif skala kecil seperti disebutkan dimuka.    

10. Proposal akan diverifikasi dan dirasionalisasi oleh Tim Verifikasi Kelurahan dan selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Ketua Tim Koordinasi Kecamatan untuk mendapat persetujuan. Hal - hal yang harus diverifikasi adalah ;

(a) Bentuk kegiatannya harus dititik beratkan kepada kegiatan penyelamatan jangka pendek dalam bentuk bantuan langsung  sedang kegiatan ekonomi produktif  dan peningkatan kapasitas tidak boleh lebih dari 40 %,  (b) Sasaran kegiatannya harus RTM yang terdaftar dalam daftar RTM Kota Blitar, jika harus memasukkan warga miskin diluar daftar tersebut, maka porsinya tidak boleh lebih dari 25 %,(c) Nominal anggaran yang diajukan untuk setiap kegiatan tidak boleh lebih dari Rp 10.000.000,- Lebih diutamakan bagi yang mampu membiaya secara swadaya biaya adminitrasi dan honor panitia pelaksananya, (d) Manfaat kegiatan bagi RTM yang menjadi sasaran kegiatan, diutamakan bagi yang dapat menjanjikan manfaat yang besar bagi RTM dengan indikator yang jelas dan terukur, (e) Waktu penyelesaian kegiatan, diutamakan yang mampu menyelesaikan kegiatan dengan cepat dan tepat sasaran, (f) Jumlah proposal yang diajukan, diutamakan bagi mereka yang mengajukan 1 proposal kegiatan tetapi dilaksakan dengan penuh tanggung jawab daripada mereka yang memborong proposal tetapi pelaksanaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu masing-masing Tim Pelaksana  dibatasi maksimal mengajukan 3 proposal kegiatan dalam satu tahun anggaran.

11. Hasil persetujuan, penundaan atau penolakan disampaikan TKPK Kelurahan kepada pengusul kegiatan.

12. Proposal yang telah disetujui oleh TKPK Kelurahan disampaikan kepada Walikota Blitar melalui Kepala DPKD untuk mendapatkan persetujuan realisasi anggaran (contoh terlampir)

b.     Kegiatan Tingkat Kecamatan

1.      Pendanaan kegiatan harus diupayakan bersifat sharing atau ada dana swadaya dari masyarakat untuk menunjang biaya operasional kegiatan khususnya untuk biaya administrasi dan honor panitia pelaksana kegiatan.

2.      Besar kecilnya swadaya akan menjadi pertimbangan utama bagi penentuan persetuan kegiatan dan penetapan reward kepada pelaksana kegiatan.

3.      Proposal kegiatan tingkat kecamatan disampaikan oleh Pokjamas  kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan dengan batasan nominal maksimal sebebsar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta Rupiah) dengan tembusan disampaikan kepada TKPK Kota. 

4.      Bentuk kegiatan diupayakan bersifat penanganan jangka menengah, berkelanjutan dan lebih mengarah kepada usaha ekonomi produktif dalam bentuk bantuan dana bergulir untuk memperbesar usaha warga miskin yang sudah ada atau untuk membuka usaha yang baru sama sekali. Karena itu diharapkan bukan lagi kegiatan – kegiatan yang bersifat instan dan sesaat dalam bentuk bantuan langsung seperti yang dilaksanakan di tingkat Kelurahan.

5.      Kegiatan ekonomi produktif yang diperkenankan di tingkat kecamatan mencakup : (a) Bantuan bahan peralatan usaha pavingstone / batako / gypsum, rooster, (b) Bantuan benih dan peralatan budidaya jamur, (c) Bantuan bahan dan peralatan industri kecil makanan olahan, (d) Bantuan bahan dan peralatan industri batik, sablon dan suvenir khas daerah, (e) Bantuan bahan dan peralatan industri kerajinan keset dan sapu sepet, (f) Bantuan budidaya TOGA.

6.      Sedangkan untuk kegiatan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan – pelatihan masih tetap diperbolehkan asalkan dapat dijamin keberlanjutan dan sinergitasnya dengan program – program  pelatihan yang telah dan akan dilaksanakan oleh berbagai SKPD ataupun program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah dan Propinsi ( seperti PNPM Mandiri – P2KP dan JPES ).

7.      Kegiatan – kegiatan pelatihan yang diperkenankan adalah yang terkait sengan kegiatan ekonomi produktif sebagaimana disebutkan dimuka, sedangkan kegiatan bantuan langsung sama dengan yang dilaksanakan ditingkat kelurahan tetapi sifatnya tambahan atas kegiatan yang tidak mampu ditangani di tingkat kelurahan.                 

8.      Proforsi antara kegiatan ekonomi produktif dengan peningkatan kapasitas diharapkan berkisar pada angka  70 % untuk ekonomi produktif dan 30 % untuk kegiatan peningkatan kapasitas dan bantuan langsung

9.      Kelompok sasaran kegiatan adalah mereka yang masuk dalam daftar Rumah Tangga Miskin ( RTM ). Jika kondisi perkembangan dilapangan tidak memungkinkan karena jumlah orang miskinnya sudah berkurang atau justru bertambah, maka masih dimungkinkan  memasukkan sasaran diluar daftar RTM dengan porsi tidak lebih dari 25 % (formulir terlampir).

10. Usulan kegiatan Kecamatan akan diverifikasi dan dirasionalisasi oleh Tim Verifikasi Kecamatan. Hal –hal yang harus diverifikasi adalah :

(a) Bentuk kegiatannya harus dititik beratkan kepada kegiatan ekonomi produktif yang berkelanjutan sedang kegiatan peningkatan kapasitas dan bantuan langsung masih dapat dilaksanakan asalkan tidak lebih dari 30 %, (b) Sasaran kegiatannya harus RTM yang masuk dalam RTM Kota Blitar, jika harus memasukkan warga miskin diluar daftar tersebut maka porsinya tidak boleh lebih dari 25 %, (c) Nominal anggarannya, tidak boleh lebih dari Rp 15.000.000,- dan lebih diutamakan bagi yang mampu membiaya secara swadaya atas biaya adminitrasi dan honor panitia pelaksananya, (d) Manfaat kegiatannya bagi RTM yang menjadi sasaran kegiatan, diutamakan bagi yang dapat menjanjikan manfaat yang lebih besar bagi RTM dengan indikator yang jelas dan terukur, (e) Waktu penyelesaian kegiatannya, diutamakan yang mampu menyelesaikan kegiatan dengan cepat dan tepat sasaran, (f) Jumlah proposal yang diajukan, diutamakan bagi mereka yang mengajukan 1 proposal kegiatan tetapi dilaksakan dengan penuh tanggung jawab daripada mereka yang memborong proposal tetapi pelaksanaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Masing-masing kelompok kerja dibatasi maksimal mengajukan 3 proposal kegiatan dalam satu tahun anggaran.          

11. Hasil verifikasi dan rasionalisasi disampaikan kepada Ketua TKPK Kecamatan untuk disetujui tanpa memerlukan persetujuan TKPK Kota. ( kecuali  untuk kegiatan yang bersifat strategis yang memang harus dibicarakan antara TKPK Kecamatan dan TKPK  Kota ).

12. Hasil koreksi penyempurnaan, persetujuan, penundaan atau penolakan atas prosposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat di tingkat kecamatan disampaikan TKPK Kecamatan kepada pengusul proposal.

13. Proposal yang telah disetujui disampaikan kepada Walikota Blitar melalui Kepala DPKD untuk mendapatkan persetujuan realisasi anggaran (terlampir)

c.      Kegiatan Tingkat Kota

1.      Pendanaan kegiatan harus diupayakan bersifat sharing dalam arti ada partisipasi dan dari warga masyarakat terutama yang berkaitan dengan biaya operasional kegiatan khususnya yang berupa biaya administrasi dan honor panitia pelaksana kegiatan.

2.      Besar kecilnya tingkat swadaya masyarakat dalam kegiatan yang diusulkan akan menjadi pertimbangan utama bagi penentuan persetujuan dan pemberian insentif ( Reward ) kepada pelaksana kegiatan.

3.      Kegiatan Tingkat Kota, proposal disampaikan oleh pengusul kepada kepada Ketua Harian TKPK Kota dengan tembusan Walikota Blitar dan DPKD Kota Blitar. 

4.      Dalam Proposal harus dilampirkan daftar sasaran kegiatan, dengan jumlah sasaran yang termasuk dalam Rumah Tangga Miskin  minimal 60% (formulir terlampir).

5.      Usulan kegiatan Kota akan diverifikasi dan dirasionalisasi oleh Tim verifikasi TKPK Kota dan selanjutnya hasil penyempurnaan akan disampaikan kepada Ketua TKPK Kota untuk mendapat persetujuan setelah diverifikasi dan dirasionalisasi. Hal – hal yang perlu dilakukan verifikasi adalah :

(a) Bentuk kegiatannya harus dititik beratkan kepada kegiatan peningkatan kapasitas atau pelatihan ketrampilan berkelanjutan sedang kegiatan ekonomi produktif dan bantuan langsung masih dapat dilaksanakan di tingkat Kota asalkan porsinya tidak lebih dari 30 %, (b) Sasaran kegiatannya harus RTM yang terdaftar, jika harus memasukkan warga miskin diluar daftar maka porsinya tidak boleh lebih dari 25 %, (c) Nominal anggarannya, disesuaikan dengan rasionalitas manfaat yang akan diperoleh dan plafon anggaran yang tersedia. Diutamakan yang tidak lebih dari Rp 20.000.000,- dan bersedia membiaya secara swadaya biaya adminitrasi dan honor panitia pelaksananya, (d) Manfaat kegiatannya bagi RTM yang menjadi kelompok sasaran , diutamakan bagi yang dapat menjanjikan manfaat lebih besar bagi RTM dengan indikator yang jelas dan terukur, (e) Waktu penyelesaian kegiatannya, diutamakan yang mampu menyelesaikan kegiatan dengan cepat dan tepat sasaran, (f) Jumlah proposal yang diajukan, diutamakan bagi mereka yang mengajukan 1 proposal kegiatan tetapi dilaksakan dengan penuh tanggung jawab daripada mereka yang mengajukan proposal secara borongan ( banyak proposal ) atau yang berkali – kali tetapi pelaksanaan kegiatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu maka jumlah proposal yang dapat diajukan oleh setiap kelompok kerja dalam satu tahun anggaran dibatasi maksimal 3 proposal.

6.      Hasil persetujuan, penundaan atau penolakan disampaikan TKPKK kepada penyelenggara dengan penyempurnaan atau keterangan pengusul.

d.     Kegiatan Strategis

1.      Kegiatan Strategis adalah kegiatan yang bersifat khusus baik dari segi waktu penyelesaian kegiatan, urgensi maupun bentuk kegiatannya yang memerlukan perlakuan khusus.

2.      Waktu pelaksanaan kegiatannya relatif  singkat, memerlukan penyelesaian secara cross program atau lintas sektor, manfaat kegiatannya sangat dibutuhkan oleh seluruh lapisan warga masyarakat sehingga memberi dampak langsung terhadap pencapaian visi dan misi daerah maupun visi dan misi RPJMD terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas SDM dalam hal ini kualitas hidup dan kehidupan warga masyarakat miskin

3.      Inisiatif atau usulan kegiatan strategis dapat berasal dari Pemerintah Daerah atau Lembaga – lembaga Formal Pemerintahan lainnya yang ada di tingkat Kota atau dapat juga berasal dari Kecamatan, Kelurahan dan masyarakat.

4.      Untuk kegiatan yang inisiatifnya dari Pemerintah Daerah, kegiatan strategis dapat dilakukan tanpa proposal, kecuali jika usulan kegiatannya berasal dari Kecamatan atau Kelurahan.

5.      Usulan proposal kegiatan strategis dari Kecamatan bersifat merangkum kegiatan strategis di 2 ( dua ) atau lebih Kelurahan dalam Kecamatan bersangkutan, diajukan  kepada Ketua Umum TKPK Kota Blitar melalui Ketua Harian.

6.      Usulan kegiatan strategis yang berasal dari Lembaga Formal Pemerintahan lain di tingkat Kota Blitar atau dari masyarakat  harus diajukan dalam bentuk proposal, diajukan kepada Ketua Umum TKPK Kota Blitar melalui Ketua Harian.

7.      Proposal usulan kegiatan yang telah disampaikan akan diverifikasi dan dirasionalisasi oleh Tim verifikasi TKPK Kota dan selanjutnya hasil verifikasi akan disampaikan kepada Ketua Harian TKPK Kota Blitar beserta pertimbangan – pertimbangan yang bersifat teknis.

8.      Setelah mendapatkan laporan hasil verifikasi beserta pertimbangan teknis dari Tim Verifikasi, Ketua Harian TKPK Kota Blitar menyampaikan pertimbangan strategis kepada Ketua Umum TKPK dengan tembusan kepada Walikota guna mendapatkan keputusan persetujuan atau penolakan.

9.      Hasil penyempurnaan, persetujuan, penundaan atau penolakan disampaikan TKPK Kota Blitar kepada pengusul proposal

2.      Kegiatan Strategis GPMK tingkat kecamatan tahun 2009  dilaksanakan di Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo dalam bentuk TMMKM. Untuk memperluas cakupan sasaran kegiatan strategis dimaksud, maka tenaga kerja dari Gakin diambilkan dari 3 (tiga) Kecamatan dengan jumlah dan jadwal waktu pengerahan sesuai kebutuhan dilapangan  

5.2.   Mekanisme pencairan dana kegiatan

a.      Tingkat Kelurahan

1.      Berdasarkan proposal yang telah disetujui, Ketua TKPK Kelurahan mengajukan pencairan dana kepada Walikota Blitar melalui DPKD. Pengajuan dapat dalam bentuk kolektif (beberapa proposal) ataupun sendiri – sendiri (setiap proposal)

2.      Kepala DPKD menyampaikan persetujuan pembayaran dana kepada kelurahan sesuai dengan permintaan yang dilampiri proposal yang telah disetujui

3.      Ketua TKPK Kelurahan menyampaikan dana kepada Tim pelaksana teknis kegiatan secara terminasi atau keseluruhan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi dilapangan.

4.      Pada saat menerima dana, Tim pelaksana teknis kegiatan harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.

5.      Dana diserahkan kepada penyelenggara tanpa potongan dalam bentuk apapun selain biaya materai, yang akan dipenuhi sendiri secara langsung oleh penyelenggara.

6.      Setelah dana kegiatan diserahkan, TKPK Kelurahan melakukan kegiatan fasilitasi pemanfaatannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

b.     Tingkat Kecamatan

1.      Berdasarkan proposal yang telah disetujui, Ketua TKPK Kecamatan mengajukan pencairan dana kepada Walikota Blitar melalui Ketua DPKD . Pengajuan dapat dalam bentuk kolektif ( beberapa proposal dirangkum menjadi satu pengajuan ) ataupun tunggal ( masing-masing proposal diajukan sendiri-sendiri ).

2.      Ketua DPKD menyampaikan persetujuan pembayaran dana kepada kecamatan sesuai dengan permintaan yang dilampiri dengan proposal yang telah disetujui

3.      Ketua TKPK Kecamatan menyampaikan dana kepada penyelenggara ( Kelompok Kerja Masyarakat ) secara terminasi atau keseluruhan sesuai perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

4.      Pada saat menerima dana, Kelompok Kerja Masyarakat  selaku koordinator kegiatan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.

5.      Dana diserahkan kepada Pokjamas selaku koordinator kegiatan tanpa pungutan dalam bentuk apapun, kecuali biaya materai yang harus beli dan ditempelkan sendiri pada surat pernyataan dan kwitansi tanda terima yang akan ditanda tangai oleh penerima dana bantuan GPMK.

6.      Setelah dana kegiatan diserahkan, TKPK Kecamatan melakukan kegiatan fasilitasi pemanfaatannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.      Tingkat Kota

1.      Berdasarkan proposal yang disetujui, Ketua Harian TKPK Kota mengajukan pencairan dana kepada Walikota melalui Kepala DPKD. Pengajuan dapat secara kolektif atau sendiri-sendiri

2.      Kepala DPKD menyampaikan persetujuan pembayaran dana kepada TKPK Kota  sesuai dengan permintaan yang dilampiri proposal yang telah disetujui

3.      Ketua Harian TKPK Kota menyampaikan dana kepada koordinator penyelenggaraan kegiatan ( Pokjamas ) secara terminasi atau keseluruhan sesuai dengan proposal yang disetujui

4.      Pada saat menerima dana, Pokjamas menandatangani surat pernyataan kesanggupan pengelolaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan.

5.      Dana diserahkan tanpa pungutan dalam bentuk apapun, kecuali biaya materai untuk surat pernyataan dan kwitansi tanda terima yang akan ditanda tangai oleh penerima dana.

6.      Setelah   dana   kegiatan   diserahkan,    TKPK   Kota      Blitar melakukan  kegiatan  fasilitasi   pemanfaatannya  agar  sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

5.3.   Pelaksanaan Kegiatan

a.      Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam proposal, baik waktu pelaksanaannya maupun besarnya anggaran yang dibutuhkan.

b.      Tidak diperkenankan mengembangkan kegiatan diluar proposal yang telah disetujui sehingga penyelesaiannya membutuhkan tambahan waktu dan anggaran diluar ketetapan proposal yang telah disetujui.  

c.      Penyelenggara ( Pokjamas untuk tingkat Kota dan Kecamatan dan/atau Tim Pelaksana Teknis Kegiatan di tingkat Kelurahan ) bertanggung jawab atas hasil kegiatan dan target peserta sesuai dengan proposal yang diajukan

d.      Penyelenggara ( Pokjamas dan/atau Pelaksana Teknis Kegiatan ) wajib mendokumentasikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan dari kondisi     0 % atau sebelum kegiatan dilakukan, pada saat proses kegiatan dan setelah kegiatan ( 100 % ) baik dalam bentuk foto untuk kegiatan fisik maupun dalam bentuk data untuk kegiatan non fisik

Penyelenggara ( Pokjamas dan/atau Pelaksana Teknis Kegiatan ) wajib menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan secara rinci kepada Tim Koordinasi Kelurahan, Kecamatan atau Kota sesuai dengan tingkat kegiatan