BAB V
PROGRAM
Program merupakan kumpulan kegiatan yang sistematis
dan terpadu untuk mendapatkan hasil, yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa
instansi pemerintah ataupun masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi
pemerintah guna mencapai sasaran dan tujuan tertentu. Untuk mengimplementasikan
dan melaksanakan kebijakan / program tersebut, ditetapkan sebuah kegiatan dimana kegiatan itu sendiri
merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan
kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran yang terukur pada suatu program.
Adapun program – program pada Bappeda Kota Blitar adalah sebagai berikut :
A.
Program Lokalitas
Kewenangan SKPD (Program SKPD)
Merupakan gambaran program pembangunan yang
akan dilaksanakan oleh masing – masing SKPD dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
kedepan. Program – program tersebut meliputi :
1.
Penyusunan pedoman
dan standart pelaksanaan program / kegiatan pembangunan di daerah.
2.
Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan program pembangunan khususnya program lintas SKPD
dan bidang ekonomi, sosial budaya serta kepentingan umum.
B.
Program Lintas
SKPD
Merupakan program pembangunan yang akan
dilaksanakan oleh Bappeda dengan melibatkan SKPD lain. Program – program
tersebut meliputi :
1.
Penyusunan dokumen
– dokumen perencanaan pembangunan pada setiap tingkat dan tahapan pembangunan.
Penanggungjawab adalah Bappeda dengan semua SKPD yang terlibat dalam proses
penyusunannya.
2.
Pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi program / kegiatan pembangunan antar SKPD dan
lintas SKPD. Penanggungjawab adalah Bappeda dengan SKPD yang terkait (Bagian
Keuangan, Bagian Pembangunan , Bagian Hukum dan Bagian Perlengkapan).
3.
Pelaksanaan
penyusunan data – data perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil – hasil
pembangunan secara kontinyu, akurat dan akuntabel. Penanggungjawab adalah
Bappeda dengan pihak - pihak terkait (BPS).
4.
Pemanfaatan
teknologi E-Goverment dalam pengelolaan data – data pembangunan.
Penanggungjawab adalah Bappeda dengan pihak - pihak terkait.
5.
Penyusunan indeks
pembangunan manusia Kota Blitar secara kontinyu dan akurat. Penanggungjawab
adalah Bappeda dengan pihak - pihak terkait antara lain meliputi BPS, PMKB,
Kesosnaker dan lain sebagaimya.
6.
Program Percepatan
Pelaksanaan Pembaharuan Pembangunan Kota (P5K). Penanggungjawab adalah Bappeda dengan SKPD yang terkait.
C.
Program
Kewilayahan.
Merupakan program SKPD yang dalam proses
mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya melibatkan daerah
sekitarnya atau daerah dalam propinsi ataupun yang menangani kawasan tertentu
dalam daerah. Adapun yang termasuk dalam program dimaksud adalah :
1.
Program Peningkatan
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (P2MK).
2.
Peningkatan
Hubungan Kerjasama Antar Daerah.