BAB IV
WAKTU DAN LOKASI
KEGIATAN
home
Bab3 Bab5
4.1.
Waktu
Waktu pelaksanaan kegiatan adalah satu tahun anggaran 2009 dengan batas akhir
pelaksanaan kegiatan pada tanggal 31 Desember 2009
4.2.
Lokasi
Lokasi kegiatan sesuai dengan masing-masing tingkatan dan sasaran kegiatan yang
secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) tingkat yaitu : (1) Tingkat Kota
jika sasarannya melibatkan Keluarga miskin se Kota Blitar atau meliputi 2
kecamatan atau lebih, (2) Tingkat Kecamatan jika sasarannya melibatkan
Keluarga miskin dalam 1 Kecamatan atau meliputi wilayah 2 kelurahan atau lebih,
dan (3) Tingkat Kelurahan jika sasarannya hanya melibatkan Keluarga
miskin di satu Kelurahan dalam 1 Kecamatan.
4.3.
Dana
Dana GPMK 2009 didukung dari APBD Kota Blitar Tahun 2009 dalam pos anggaran
Bantuan / Hibah pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah dengan kode rekening
5.1.4.06.01 sebesar Rp.2.100.000.000,- (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah).
Dana GPMK dimaksud akan dihibahkan kepada TKPK Kota, Kecamatan dan Kelurahan
dengan terminasi berdasarkan proposal yang diajukan oleh kelompok kerja dan/atau
pelaksana teknis kegiatan masyarakat di masing-masing tingkatan TKPK.
Selanjutnya TKPK Kota, Kecamatan dan Kelurahan akan menyalurkan dana dimaksud
kepada kelompok kerja dan/atau pelaksana teknis kegiatan masyarakat sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan untuk masing-masing tingkatan
kegiatan. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di tingkat kota, dana akan
diserahkan oleh TKPK Kota Blitar kepada kelompok kerja masyarakat yang akan
mengkoordinir pelaksana kegiatan di tingkat kota, sedang untuk tingkat kecamatan
akan diserahkan oleh TKPK Kecamatan kepada kelompok kerja masyarakat yang
mengkoordinir pelaksanaan teknis kegiatan di tingkat kecamatan, dan untuk
tingkat kelurahan, dana akan di serahkan oleh TKPK Kelurahan langsung kepada
kelompok pelaksana teknis kegiatan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah
ditentukan.
Besaran pagu anggaran masing-masing tingkatan dibagi berdasarkan pertimbangan
(1) perkembangan kondisi sosial ekonomi warga masyarakat miskin di masing –
masing tingkatan akibat pengaruh kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi,
(2) jumlah penduduk miskin dimasing-masing wilayah kelurahan dan Kecamatan, (3)
permasalahan – permasalahan teknis dan non teknis yang ditemukan dalam praktik
penerapan program GPMK tahun sebelumnya.
Berangkat dari pertimbangan dimaksud maka keseluruhan anggaran GPMK Kota Blitar
tahun 2009 akan dialokasikan untuk : (1) kegiatan – kegiatan yang bersifat
strategis, lintas sektor dan mendesak 15 %, (2) kegiatan yang berskala tingkat
kota 15 %, (3) kegiatan berskala kecamatan 20 % dan kegiatan yang berskala
kelurahan 50 %.
Selanjutnya pagu masing-masing Kecamatan dan Kelurahan akan dibagi sesuai jumlah
warga miskin di wilayah kecamatan dan kelurahan bersangkutan. Uraian lebih rinci
atas ketetapan pagu dana untuk masing-masing tingkat kegiatan dapat di lihat
dalam tabel sebagai berikut :
PAGU DANA GPMK TKPK KOTA BLITAR,
KECAMATAN DAN KELURAHAN
TAHUN 2009
|
No |
TINGKAT |
BESAR PAGU |
RINCIAN
PAGU
KECAMATAN/
KELURAHAN |
|
1. |
KOTA |
Rp.
|
400.000.000,- |
|
|
|
2. |
KEGIATAN
STRATEGIS |
Rp. |
198.000.000,- |
|
|
|
3. |
KECAMATAN |
Rp. |
452.000.000,- |
|
|
|
|
Kepanjenkidul |
|
|
Rp. |
75.000.000,- |
|
|
Sukorejo |
|
|
Rp. |
300.000.000,- |
|
|
Sananwetan |
|
|
Rp. |
77.000.000,- |
|
4. |
KELURAHAN |
Rp. |
1.050.000.000,- |
|
|
|
|
Kepanjenkidul |
|
|
Rp. |
49.000.000,- |
|
|
Kepanjenlor |
|
|
Rp. |
44.000.000,- |
|
|
Kauman |
|
|
Rp. |
53.000.000,- |
|
|
Sentul |
|
|
Rp. |
52.000.000,- |
|
|
Bendo |
|
|
Rp. |
46.000.000,- |
|
|
Tanggung |
|
|
Rp. |
44.000.000,- |
|
|
Ngadirejo |
|
|
Rp. |
41.000.000,- |
|
|
Sukorejo |
|
|
Rp. |
93.000.000,- |
|
|
Turi |
|
|
Rp. |
47.000.000,- |
|
|
Blitar |
|
|
Rp. |
38.000.000,- |
|
|
Karangsari |
|
|
Rp. |
54.000.000,- |
|
|
Tlumpu |
|
|
Rp. |
39.000.000,- |
|
|
Pakunden |
|
|
Rp. |
64.000.000,- |
|
|
Tanjungsari |
|
|
Rp. |
52.000.000,- |
|
|
Sananwetan |
|
|
Rp. |
55.000.000,- |
|
|
Bendogerit |
|
|
Rp. |
53.000.000,- |
|
|
Gedog |
|
|
Rp. |
51.000.000,- |
|
|
Karangtengah |
|
|
Rp. |
45.000.000,- |
|
|
Plosokerep |
|
|
Rp. |
46.000.000,- |
|
|
Klampok |
|
|
Rp. |
45.000.000,- |
|
|
Rembang |
|
|
Rp. |
39.000.000,- |
Pemanfaatan pagu anggaran disesuaikan
dengan keseimbangan proporsi kegiatan yang melibatkan 4 Pokja masyarakat sesuai
dengan fungsi masing-masing, dengan porsi lebih besar untuk kegiatan yang
berdampak jangka menengah dan panjang. Oleh karena itu proporsi sedapatnya
ditetapkan dengan prosentase pokja perempuan 20 %, pokja agama 15 %, pokja
pemuda/pelajar 20 % dan pokja lembaga kemasyarakatan 45% .
Pada prinsipnya pagu disediakan untuk
masing-masing tingkatan dan wilayah, akan tetapi dalam penerapannya tidak
bersifat kaku dalam arti, jika suatu wilayah yang dikarenakan suatu hal tidak
memanfaatkan semua atau sebagian, maka dana akan diatur sesuai kebijakan TKPK
Kota setelah terlebih dahulu dibicarakan dengan pihak TKPK Kecamatan dan
Kelurahan yang bersangkutan.