Tamu [ Registrasi ] 21 Mei 2012
Seputar GPMK
Login
Username:
Password:
  Registrasi?
Home GPMK
Halaman Utama GPMK
TKPK
Tupoksi TKPK
SO TKPK
Rencana Aksi GPMK
PTO GPMK
Gallery GPMK
Publikasi
Renstra Kota 2001-2010
RPJMD Kota 2006-2010
RKPD 2008
KUA-PPA 2008
APBD 2008
Musrenbang
Bulletin Cakrawala
Info GPMK : Legislatif Berharap Sisa Angaran Tahun 2006 Dimanfaatkan Program GPMK -- Kembangkan Program P3EL -- Warga Kepanjenkidul Respon Positif Stiker Gakin -- Gakin Kota Blitar Turun 9,36% -- Wali Kota Blitar: Masyarakat Lebih Terlibat Lagi Dalam GPMK -- Pelaksanaan JPES 2009, Tunggu Sinyal -- Program BR2K Dimungkinkan untuk Dilanjutkan -- Bappenas: Meski Bagus, Capaian P2KP Belum Jelas --
BabIV -  PTO

BAB IV

WAKTU DAN LOKASI KEGIATAN

                                                                                                      home   Bab3   Bab5 

 

4.1.   Waktu

Waktu pelaksanaan kegiatan adalah satu tahun anggaran 2009 dengan batas akhir pelaksanaan kegiatan pada tanggal 31 Desember 2009

4.2.   Lokasi

Lokasi kegiatan sesuai dengan masing-masing tingkatan dan sasaran kegiatan yang secara umum dibagi menjadi 3 (tiga) tingkat yaitu : (1) Tingkat Kota jika sasarannya melibatkan Keluarga miskin se Kota Blitar atau meliputi 2 kecamatan atau lebih, (2) Tingkat Kecamatan jika sasarannya melibatkan Keluarga miskin dalam 1 Kecamatan atau meliputi wilayah 2 kelurahan atau lebih, dan (3) Tingkat Kelurahan jika sasarannya hanya melibatkan Keluarga miskin di satu Kelurahan dalam 1 Kecamatan.

4.3.   Dana

Dana GPMK 2009 didukung dari APBD Kota Blitar Tahun 2009 dalam pos anggaran Bantuan / Hibah pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah dengan kode rekening 5.1.4.06.01 sebesar Rp.2.100.000.000,- (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah).

Dana GPMK dimaksud akan dihibahkan kepada TKPK Kota, Kecamatan dan Kelurahan dengan terminasi berdasarkan proposal yang diajukan oleh kelompok kerja dan/atau pelaksana teknis kegiatan masyarakat di masing-masing tingkatan TKPK.

Selanjutnya TKPK Kota, Kecamatan dan Kelurahan akan menyalurkan dana dimaksud kepada kelompok kerja dan/atau pelaksana teknis kegiatan masyarakat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan untuk masing-masing tingkatan kegiatan. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di tingkat kota, dana akan diserahkan oleh TKPK Kota Blitar kepada kelompok kerja masyarakat yang akan mengkoordinir pelaksana kegiatan di tingkat kota, sedang untuk tingkat kecamatan akan diserahkan oleh TKPK Kecamatan kepada kelompok kerja masyarakat yang mengkoordinir pelaksanaan teknis kegiatan di tingkat kecamatan, dan untuk tingkat kelurahan, dana akan di serahkan oleh TKPK Kelurahan langsung kepada kelompok pelaksana teknis kegiatan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.

Besaran pagu anggaran masing-masing tingkatan dibagi berdasarkan pertimbangan  (1) perkembangan kondisi sosial ekonomi warga masyarakat miskin di masing – masing tingkatan akibat pengaruh kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, (2) jumlah penduduk miskin dimasing-masing wilayah kelurahan dan Kecamatan, (3) permasalahan – permasalahan teknis dan non teknis yang ditemukan dalam praktik penerapan program GPMK tahun sebelumnya.

Berangkat dari pertimbangan dimaksud maka keseluruhan anggaran GPMK Kota Blitar tahun 2009 akan dialokasikan untuk : (1) kegiatan – kegiatan yang bersifat strategis, lintas sektor dan mendesak 15 %, (2) kegiatan yang berskala tingkat kota 15 %, (3) kegiatan berskala kecamatan  20 % dan kegiatan yang berskala kelurahan 50 %.

Selanjutnya pagu masing-masing Kecamatan dan Kelurahan akan dibagi sesuai jumlah warga miskin di wilayah kecamatan dan kelurahan bersangkutan. Uraian lebih rinci atas ketetapan pagu dana untuk masing-masing tingkat kegiatan dapat di lihat dalam tabel sebagai berikut :

 

PAGU DANA GPMK TKPK KOTA BLITAR,

KECAMATAN DAN KELURAHAN

TAHUN 2009

 

No

TINGKAT

BESAR PAGU

RINCIAN  PAGU

KECAMATAN/

KELURAHAN

1.

KOTA

Rp.

  400.000.000,-

 

 

2.

KEGIATAN STRATEGIS

Rp.

  198.000.000,-

 

 

3.

KECAMATAN

Rp.

  452.000.000,-

 

 

 

Kepanjenkidul

 

 

Rp.

 75.000.000,-

 

Sukorejo

 

 

Rp.

 300.000.000,-

 

Sananwetan

 

 

Rp.

 77.000.000,-

4.

KELURAHAN

Rp.

  1.050.000.000,-

 

 

 

Kepanjenkidul

 

 

Rp.

49.000.000,-

 

Kepanjenlor

 

 

Rp.

44.000.000,-

 

Kauman

 

 

Rp.

53.000.000,-

 

Sentul

 

 

Rp.

52.000.000,-

 

Bendo

 

 

Rp.

46.000.000,-

 

Tanggung

 

 

Rp.

44.000.000,-

 

Ngadirejo

 

 

Rp.

41.000.000,-

 

Sukorejo

 

 

Rp.

93.000.000,-

 

Turi

 

 

 Rp.

47.000.000,-

 

Blitar

 

 

Rp.

38.000.000,-

 

Karangsari

 

 

Rp.

54.000.000,-

 

Tlumpu

 

 

Rp.

39.000.000,-

 

Pakunden

 

 

 Rp.

64.000.000,-

 

Tanjungsari

 

 

Rp.

52.000.000,-

 

Sananwetan

 

 

Rp.

55.000.000,-

 

Bendogerit

 

 

Rp.

53.000.000,-

 

Gedog

 

 

Rp.

51.000.000,-

 

Karangtengah

 

 

 Rp.

45.000.000,-

 

Plosokerep

 

 

Rp.

46.000.000,-

 

Klampok

 

 

Rp.

45.000.000,-

 

Rembang

 

 

Rp.

39.000.000,-

  

Pemanfaatan pagu anggaran disesuaikan dengan keseimbangan proporsi kegiatan yang melibatkan 4 Pokja masyarakat sesuai dengan fungsi masing-masing, dengan porsi lebih besar untuk kegiatan yang berdampak jangka menengah dan panjang. Oleh karena itu proporsi sedapatnya ditetapkan dengan prosentase pokja perempuan 20 %, pokja agama 15 %, pokja pemuda/pelajar 20 % dan pokja lembaga kemasyarakatan 45% .

Pada prinsipnya pagu disediakan untuk masing-masing tingkatan dan wilayah, akan tetapi dalam penerapannya tidak bersifat kaku dalam arti, jika suatu wilayah yang dikarenakan suatu hal tidak memanfaatkan semua atau sebagian, maka dana akan diatur sesuai kebijakan TKPK Kota setelah terlebih dahulu dibicarakan dengan pihak TKPK Kecamatan dan Kelurahan yang bersangkutan.