HOME
Login
Username:

Password:

  Registrasi?
Data perencanaan




Publikasi












 
 
Info :
BAB IV

BAB IV

VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN

 

 

 

A.     VISI DAN MISI

1.   Visi

Langkah penting dalam proses perencanaan strategi adalah mengembangkan rumusan yang jelas dan ringkas tentang visi dan misi. Visi adalah kondisi ideal yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Suatu visi adalah merupakan kondisi yang inspirasional sehingga mendorong harapan dan impian, memfokuskan kepada masa depan lebih baik serta menyatakan hasil – hasil yang positif. Suatu visi haruslah menekankan tujuan, kriteria kinerja, perilaku, aturan, keputusan dan standart yang merupakan pelayanan publik serta harus menjadi kesepakatan seluruh pemangku kepentingan. Nilai– nilai yang tertuang di dalam visi memiliki konsekuen untuk diterapkan dalam proses implementasinya, karena itu harus realistis dan tidak muluk – muluk dengan mempertimbangkan kemampuan yang ada dan waktu yang tersedia.

Sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, visi Bappeda harus tetap konsisten dengan Renstra Kota Blitar tahun 2001 – 2010. Adapaun visi yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

” Menjadikan Bappeda Kota Blitar sebagai Badan Perencana yang profesional dan memiliki integritas, dedikasi serta komitmen yang tinggi untuk mewujudkan visi Kota Blitar melalui perencanaan pembangunan yang partisipatif ”

Visi ditetapkan sebagai panduan untuk mengimplementasikan strategi serta menetapkan arah dan kebijakan pembangunan. Visi juga diharapkan bisa menyediakan nilia- nilai penting, memberi inspirasi dan menumbuhkan kreatifitas bagi aparat Bappeda. Dengan demikian, aparat Bappeda harus mampu ...... bagi dirinya sendiri, Bappeda dan tentu saja Kota Blitar secara keseluruhan. Untuk itu aparat Bappeda harus disiplin untuk menegaskan visinya dan bekerja keras agar visi tersebut menjadi kenyataan.

2.      Misi

Misi merupakan identifikasi tujuan, sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan pleh bappeda sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Misi juga merupakan unsur yang paling fundamental dari sebuah visi, karena fungsi dari misi tersebut adalah menjembatani kondisi saat ini menuju masa depan sesuai dengan harapan yang ingin dicapai melalui suatu tinfdakan tertentu. Jadi, misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang akan dulaksankan untuk mewujudkan visi. Adapun misi yang dirumuskan Bappeda Kota Blitar adalah sebagai berikut :

a.       Menyusun perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang secara partisipatif.

b.      Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antara SKPD dan antar daerah guna meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Blitar.

c.       Melakukan validasi dan visualisasi data pembangunan dengan cepat dan akurat.

d.      Memberikan arah pada seluruh elemen pembangunan dalam menterjemahkan program / kegiatan yang akan dilaksanakan.

e.       Menyusun standart dan panduan umum pelaksanaan HDI (Human Development Indeks) di Kota Blitar secara komprehensif dan berkesinambungan

f.        Melaksanakan pengkajian dan pengembangan bagi peningkatan kualitas di segala bidang pembangunan.

B.     TUJUAN

Tujuan merupakan penjabaran / implementasi dari pernyataan misi dengan didasarkan pada isu – isu dan analisisis strategik dan juga merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasikan pada jangka waktu 1 s/d 5 tahunan. Tujuan ini tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa mendatang.

1.      Misi Pertama :

Menyusun perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang secara partisipatif.

Tujuan :

Mewujudkan perencanaan pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan (suistainable) berdasarkan prioritas dan tahapan pembangunan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

2.      Misi Kedua

Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar SKPD dan antar daerah guna meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Blitar.

Tujuan  :

Terlaksananya program pembangunan di Kota Blitar dan daerah sekitar secara sinergi, sistemik dan terpadu.

3.      Misi Ketiga :

Melakukan Validasi dan Visualisasi data pembangunan secara cepat dan akurat.

Tujuan :

Meningkatkan peran Bappeda dalam  mengakses serta menyajikan  data dan informasi secara lengkap dan up to date.

4.      Misi Keempat :

Menetapkan sistem pegelolaan data-data pembangunan yang  efisien dan efektif untuk menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

Tujuan :

Agar dalam pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan sesuai dengan apa yang diharapkan dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan (dokumen-dokumen perencanaan).

5.      Misi Kelima :

Menyusun standart dan panduan pelaksanaan  HDI (Human Development Indeks) di Kota Blitar secara komprehensif dan berkesinambungan.

Tujuan :

Agar terjadi sinergi dan keterpaduan dalam pelaksanaan HDI di Kota Blitar.

6.      Misi Keenam :

Melaksanakan pengkajian dan pengembangan bagi peningkatan kualitas pembangunan di segala bidang.

Tujuan :

Meningkatkan kualitas bahan perencanaan pembangunan dan bahan perumusan kebijakan.

 

C.     SASARAN

Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang ingin dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Bappeda dengan kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang indikator sasaran yaitu, ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk diwujudkan pada implementasi program / kegiatan yang disertai dengan rencana tingkat capaian (target masing – masing indikator dari program dan kegiatan).

1.      Tujuan :

Mewujudkan perencanaan pembangunan secara bertahap dan berkelanjutan (suistainable) berdasarkan prioritas dan tahapan pembangunan mulai dari jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Sasaran :

Terwujudnya dokumen-dokumen perencanaan berdasarkan sistem dan pola pembangunan berjangka.

2.      Tujuan :

Terlaksananya program pembangunan di Kota Blitar dan daerah sekitar secara sinergi, sistemik dan terpadu.

Sasaran :

Terwujudnya program-program pembangunan lintas sektoral/ SKPD dan lintas daerah secara sinergi, sistemik dan terpadu.

3.      Tujuan:

Meningkatkan peran Bappeda dalam  mengakses serta menyajikan  data dan informasi secara lengkap dan up to date.

Sasaran :

Terwujudnya dokumen berisi data-data / segala informasi yang dibutuhkan dalam proses perencanaan pembangunan secara lengkap dan akurat.

4.      Tujuan :

Agar dalam pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan sesuai dengan apa yang diharapkan dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan (dokumen-dokumen perencanaan).

Sasaran :

Terwujudnya program pembangunan yang terarah dan terpadu berdasarkan pada sistem dan mekanisme pembangunan partisipatif serta berkelanjutan.

5.      Tujuan:

Agar terjadi sinergi dan keterpaduan dalam pelaksanaan HDI di Kota Blitar.

Sasaran :

Terwujudnya peran aktif Bappeda dalam perencanaan guna meningkatkan kualitas pembangunan kepada manusia/ masyarakat.

6.      Tujuan:

Meningkatkan kualitas bahan perencanaan pembangunan dan bahan perumusan kebijakan.

Sasaran :

Terwujudnya perencanaan pembangunan dan kebijakan yang lebih cepat, tepat, akuntabel, transparan, adaptif dan responsif.

 

D.    KEBIJAKAN

Kebijakan merupakan ketentuan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman / petunjuk dalam pengembangan ataupun pelaksanaan program / kegiatan guna terciptanya kelancaran dan keterpaduan dalam perwujudan sasaran, tujuan serta pencapaian visi dan misi instansi pemerintah. Kebijakan dilakukan setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

a.       Sasaran

Terwujudnya dokumen perencanaan berdasarkan sistem dan pola pembangunan berjangka.

Kebijakan :

Menyusun perencanaan pembangunan secara komprehensif pada tiap tahapan dan  jangka pembangunan sesuai dengan prioritas.

b.      Sasaran :

Terwujudnya program-program pembangunan lintas sektoral/ SKPD dan lintas daerah secara sinergi, sistemik dan terpadu.

Kebijakan :

Mengoptimalkan dan mengintensifkan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antar SKPD dan kerjasama dengan daerah lain dalam pelaksanaan pembangunan.

c.       Sasaran :

Terwujudnya dokumen berisi data-data / segala informasi yang dibutuhkan dalam proses perencanaan pembangunan secara lengkap dan akurat.

Kebijakan :

Mengoptimalkan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data / informasi yang dibutuhkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Blitar.

d.      Sasaran :

Terwujudnya program pembangunan yang terarah dan terpadu berdasarkan pada sistem dan mekanisme pembangunan partisipatif serta berkelanjutan.

Kebijakan :

Memberikan pedoman, acuan dan monitoring bagi SKPD dalam melaksanakan program/ kegiatan pembangunan.

e.       Sasaran :

Terwujudnya peran aktif Bappeda dalam perencanaan guna meningkatkan kualitas pembangunan kepada manusia/ masyarakat.

Kebijakan :

Mengukur Indeks Pembangunan Manusia di Kota Blitar.

f.        Sasaran :

Terwujudnya perencanaan pembangunan dan kebijakan yang lebih cepat, tepat, akuntabel, transparan, adaptif dan responsif.

Kebijakan :

Melakukan pengkajian dan pengembangan terhadap aspek bidang pembangunan atau program pembangunan.

 

 

 

   

© 2007 Bappeda Kota Blitar
Jl. Merdeka No. 105 - Blitar