BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN
A.
VISI DAN MISI
1. Visi
Langkah penting dalam proses perencanaan strategi adalah mengembangkan
rumusan yang jelas dan ringkas tentang visi dan misi. Visi adalah kondisi ideal
yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Suatu visi adalah merupakan
kondisi yang inspirasional sehingga mendorong harapan dan impian, memfokuskan
kepada masa depan lebih baik serta menyatakan hasil hasil yang positif. Suatu
visi haruslah menekankan tujuan, kriteria kinerja, perilaku, aturan, keputusan
dan standart yang merupakan pelayanan publik serta harus menjadi kesepakatan
seluruh pemangku kepentingan. Nilai nilai yang tertuang di dalam visi memiliki
konsekuen untuk diterapkan dalam proses implementasinya, karena itu harus
realistis dan tidak muluk muluk dengan mempertimbangkan kemampuan yang ada
dan waktu yang tersedia.
Sebagai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, visi Bappeda harus tetap
konsisten dengan Renstra Kota Blitar tahun 2001 2010. Adapaun visi yang
ditetapkan adalah sebagai berikut :
Menjadikan Bappeda Kota Blitar sebagai Badan Perencana
yang profesional dan memiliki integritas, dedikasi serta komitmen yang tinggi untuk
mewujudkan visi Kota Blitar melalui perencanaan pembangunan yang partisipatif
Visi ditetapkan sebagai panduan untuk mengimplementasikan strategi serta
menetapkan arah dan kebijakan pembangunan. Visi juga diharapkan bisa
menyediakan nilia- nilai penting, memberi inspirasi dan menumbuhkan kreatifitas
bagi aparat Bappeda. Dengan demikian, aparat Bappeda harus mampu ...... bagi
dirinya sendiri, Bappeda dan tentu saja Kota Blitar secara keseluruhan. Untuk itu aparat
Bappeda harus disiplin untuk menegaskan visinya dan bekerja keras agar visi
tersebut menjadi kenyataan.
2.
Misi
Misi merupakan identifikasi tujuan, sesuatu yang harus diemban atau
dilaksanakan pleh bappeda sesuai dengan visi yang telah ditetapkan. Misi juga
merupakan unsur yang paling fundamental dari sebuah visi, karena fungsi dari
misi tersebut adalah menjembatani kondisi saat ini menuju masa depan sesuai
dengan harapan yang ingin dicapai melalui suatu tinfdakan tertentu. Jadi, misi
adalah rumusan umum mengenai upaya upaya yang akan dulaksankan untuk
mewujudkan visi. Adapun misi yang dirumuskan Bappeda Kota Blitar adalah sebagai
berikut :
a.
Menyusun perencanaan pembangunan jangka pendek,
menengah dan panjang secara partisipatif.
b.
Meningkatkan
koordinasi dan sinkronisasi antara SKPD dan antar daerah guna meningkatkan
kualitas pembangunan di Kota Blitar.
c.
Melakukan validasi
dan visualisasi data pembangunan dengan cepat dan akurat.
d.
Memberikan arah pada
seluruh elemen pembangunan dalam menterjemahkan program / kegiatan yang akan
dilaksanakan.
e.
Menyusun standart dan
panduan umum pelaksanaan HDI (Human Development Indeks) di Kota Blitar secara
komprehensif dan berkesinambungan
f.
Melaksanakan pengkajian dan pengembangan bagi peningkatan
kualitas di segala bidang pembangunan.
B.
TUJUAN
Tujuan merupakan penjabaran / implementasi dari
pernyataan misi dengan didasarkan pada isu isu dan analisisis strategik dan
juga merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasikan pada jangka waktu 1 s/d
5 tahunan. Tujuan ini tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan
tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai dimasa
mendatang.
1.
Misi Pertama :
Menyusun perencanaan pembangunan
jangka pendek, menengah dan panjang secara partisipatif.
Tujuan :
Mewujudkan perencanaan pembangunan secara
bertahap dan berkelanjutan (suistainable) berdasarkan prioritas dan tahapan
pembangunan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
2.
Misi Kedua
Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar SKPD
dan antar daerah guna meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Blitar.
Tujuan :
Terlaksananya program pembangunan di Kota Blitar dan
daerah sekitar secara sinergi, sistemik dan terpadu.
3.
Misi Ketiga :
Melakukan Validasi dan Visualisasi data pembangunan
secara cepat dan akurat.
Tujuan :
Meningkatkan peran Bappeda dalam mengakses serta menyajikan data dan informasi secara lengkap dan up to
date.
4.
Misi Keempat :
Menetapkan sistem pegelolaan data-data pembangunan
yang efisien dan efektif untuk
menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.
Tujuan :
Agar dalam pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan
sesuai dengan apa yang diharapkan dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
(dokumen-dokumen perencanaan).
5.
Misi Kelima :
Menyusun standart dan panduan pelaksanaan HDI (Human Development Indeks) di Kota Blitar
secara komprehensif dan berkesinambungan.
Tujuan :
Agar terjadi sinergi dan keterpaduan dalam pelaksanaan
HDI di Kota Blitar.
6.
Misi Keenam :
Melaksanakan pengkajian dan pengembangan bagi
peningkatan kualitas pembangunan di segala bidang.
Tujuan
:
Meningkatkan kualitas bahan perencanaan pembangunan dan bahan perumusan
kebijakan.
C.
SASARAN
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara
terukur yaitu sesuatu yang ingin dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Bappeda
dengan kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Dalam sasaran dirancang
indikator sasaran yaitu, ukuran tingkat keberhasilan pencapaian sasaran untuk
diwujudkan pada implementasi program / kegiatan yang disertai dengan rencana
tingkat capaian (target masing masing indikator dari program dan kegiatan).
1.
Tujuan :
Mewujudkan perencanaan pembangunan secara bertahap dan
berkelanjutan (suistainable) berdasarkan prioritas dan tahapan pembangunan mulai
dari jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Sasaran :
Terwujudnya dokumen-dokumen perencanaan
berdasarkan sistem dan pola pembangunan berjangka.
2.
Tujuan :
Terlaksananya program pembangunan di Kota Blitar dan
daerah sekitar secara sinergi, sistemik dan terpadu.
Sasaran :
Terwujudnya program-program pembangunan
lintas sektoral/ SKPD dan lintas daerah secara sinergi, sistemik dan terpadu.
3.
Tujuan:
Meningkatkan peran Bappeda dalam mengakses serta menyajikan data dan informasi secara lengkap dan up to
date.
Sasaran :
Terwujudnya dokumen berisi data-data /
segala informasi yang dibutuhkan dalam proses perencanaan pembangunan secara
lengkap dan akurat.
4.
Tujuan :
Agar dalam pelaksanaan program/ kegiatan pembangunan
sesuai dengan apa yang diharapkan dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
(dokumen-dokumen perencanaan).
Sasaran :
Terwujudnya program pembangunan yang
terarah dan terpadu berdasarkan pada sistem dan mekanisme pembangunan
partisipatif serta berkelanjutan.
5.
Tujuan:
Agar terjadi sinergi dan keterpaduan dalam pelaksanaan
HDI di Kota Blitar.
Sasaran :
Terwujudnya peran aktif Bappeda dalam perencanaan
guna meningkatkan kualitas pembangunan kepada manusia/ masyarakat.
6.
Tujuan:
Meningkatkan kualitas bahan perencanaan pembangunan dan bahan perumusan
kebijakan.
Sasaran :
Terwujudnya perencanaan pembangunan dan
kebijakan yang lebih cepat, tepat, akuntabel, transparan, adaptif dan
responsif.
D.
KEBIJAKAN
Kebijakan merupakan ketentuan yang telah
ditetapkan untuk dijadikan pedoman / petunjuk dalam pengembangan ataupun
pelaksanaan program / kegiatan guna terciptanya kelancaran dan keterpaduan
dalam perwujudan sasaran, tujuan serta pencapaian visi dan misi instansi
pemerintah. Kebijakan dilakukan setiap tahun dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun.
a.
Sasaran
Terwujudnya dokumen perencanaan berdasarkan sistem dan pola
pembangunan berjangka.
Kebijakan :
Menyusun perencanaan pembangunan secara
komprehensif pada tiap tahapan dan
jangka pembangunan sesuai dengan prioritas.
b.
Sasaran :
Terwujudnya program-program pembangunan
lintas sektoral/ SKPD dan lintas daerah secara sinergi, sistemik dan terpadu.
Kebijakan :
Mengoptimalkan dan mengintensifkan
pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antar SKPD dan kerjasama dengan daerah
lain dalam pelaksanaan pembangunan.
c.
Sasaran :
Terwujudnya dokumen berisi data-data /
segala informasi yang dibutuhkan dalam proses perencanaan pembangunan secara
lengkap dan akurat.
Kebijakan :
Mengoptimalkan pelaksanaan pengolahan dan
penyediaan data / informasi yang dibutuhkan dalam proses perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan di Kota Blitar.
d.
Sasaran :
Terwujudnya program pembangunan yang
terarah dan terpadu berdasarkan pada sistem dan mekanisme pembangunan
partisipatif serta berkelanjutan.
Kebijakan :
Memberikan pedoman, acuan dan monitoring
bagi SKPD dalam melaksanakan program/ kegiatan pembangunan.
e.
Sasaran :
Terwujudnya peran aktif Bappeda dalam
perencanaan guna meningkatkan kualitas pembangunan kepada manusia/ masyarakat.
Kebijakan :
Mengukur Indeks Pembangunan Manusia di Kota
Blitar.
f.
Sasaran :
Terwujudnya perencanaan pembangunan dan
kebijakan yang lebih cepat, tepat, akuntabel, transparan, adaptif dan
responsif.
Kebijakan :
Melakukan pengkajian dan pengembangan
terhadap aspek bidang pembangunan atau program pembangunan.