Tamu [ Registrasi ] 21 Mei 2012
Seputar GPMK
Login
Username:
Password:
  Registrasi?
Home GPMK
Halaman Utama GPMK
TKPK
Tupoksi TKPK
SO TKPK
Rencana Aksi GPMK
PTO GPMK
Gallery GPMK
Publikasi
Renstra Kota 2001-2010
RPJMD Kota 2006-2010
RKPD 2008
KUA-PPA 2008
APBD 2008
Musrenbang
Bulletin Cakrawala
Info GPMK : Legislatif Berharap Sisa Angaran Tahun 2006 Dimanfaatkan Program GPMK -- Kembangkan Program P3EL -- Warga Kepanjenkidul Respon Positif Stiker Gakin -- Gakin Kota Blitar Turun 9,36% -- Wali Kota Blitar: Masyarakat Lebih Terlibat Lagi Dalam GPMK -- Pelaksanaan JPES 2009, Tunggu Sinyal -- Program BR2K Dimungkinkan untuk Dilanjutkan -- Bappenas: Meski Bagus, Capaian P2KP Belum Jelas --
BabIII -  PTO

   BAB III

STRUKTUR ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS

PENGELOLA PROGRAM

 

                                                                                                   home   Bab2   Bab4 

 

Struktur Organisasi Pengelola Program GPMK terdiri dari TKPK Kota Blitar, TKPK Kecamatan dan TKPK Kelurahan.

3.1.     Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Blitar

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar yang kemudian disingkat TKPK Kota Blitar, berkedudukan di Kota Blitar, dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan bertanggung jawab kepada Walikota Blitar.  Tugas dan Fungsi TKPK Kota Blitar secara garis besar adalah sebagai berikut :

a.      Tugas.

Membantu Walikota Blitar mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh program penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar baik yang dijalankan  oleh Pokja SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, Pokja masyarakat, maupun program penanggulangan kemiskinan yang dijalankan langsung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

b.     Fungsi.

·           Penjabaran prinsip-prinsip, tujuan dan sasaran Deklarasi Perang Melawan Kemiskinan Kota Blitar kedalam Rencana Aksi GPMK Kota Blitar.   

·           Pengkoordinasian penerapan Rencana Aksi GPMK Kota Blitar  melalui pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Blitar maupun melalui Pokja masyarakat di semua tingkatan.

·           Penyinergian penerapan program penanggulangan kemiskinan yang berasal dari Pemerintah Kota Blitar dengan program-program sejenis yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan atau Lembaga - lembaga non pemerintahan lainnya.

·           Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TKPK Tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

·           Pengendalian penanganan program penanggulangan kemiskinan di seluruh Kota Blitar.

Didalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Ketua Umum TKPK Kota Blitar  dibantu oleh :

a.      Wakil Ketua Umum TKPK Kota Blitar yang bertugas membantu Ketua Umum didalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, memberikan pertimbangan – pertimbangan yang diperlukan dan mewakili Ketua Umum jika berhalangan dan/atau dalam hal – hal tertentu sesuai penugasan yang diberikan Ketua Umum.

b.      Ketua Harian TKPK Kota Blitar yang bertanggung jawab membantu Ketua Umum untuk melaksanakan tugas dan fungsi sehari – hari dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan penerapan program GPMK Kota Blitar baik yang dilaksakan melalui jalur Pokja masyarakat maupun Pokja SKPD dan program – program lain yang berasal dari Pemerintah dan Propinsi.

c.      Wakil – Wakil   Ketua  Harian  TKPK   Kota  Blitar  yang   secara khusus  bertanggung  jawab   membantu Ketua  Umum didalam mengendalikan  penerapan  program  GPMK yang dilaksanakan melalui jalur SKPD.

d.      Sekretariat Tetap (Sektap) yang dipimpin oleh Sekretaris, bertugas dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian didalam  membantu mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan GPMK yang dilaksanakan oleh Pokja SKPD maupun Pokja Masyarakat.

e.      Tim Verifikasi yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan penilaian atas kelayakan kegiatan yang diusulkan, sekaligus memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Ketua Harian melalui Sekretaris.

f.        Tim Monitoring dan evaluasi, bertugas dan bertanggung jawab melakukan monitoring penyelenggaraan kegiatan yang dikoordinasikan dan / atau dilaksanakan oleh Pokja masyarakat, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi anggaran yang digunakan serta melaporkan hasilnya kepada Ketua Harian melalui Sekretaris.

g.      Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan dan Kelurahan  yang tugas dan tanggung jawab untuk menerapkan seluruh program GPMK di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

3.2.     Tim Koordinasi Kecamatan

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan ( TKPK ) Kecamatan di ketuai oleh Camat, berkedudukan di masing-masing ibu kota Kecamatan se Kota Blitar, bertanggung jawab kepada Walikota Blitar melalui Ketua Harian TKPK Kota Blitar.

Didalam menjalankan tugas dan fungsinya TKPK Kecamatan dibantu oleh Sekretariat TKPK yang dipimpin Sekretaris Kecamatan selaku Sekretaris TKPK Kecamatan dan Tim Verifikasi.

Pokok-pokok tugas dan fungsi TKPK Kecamatan adalah sebagai berikut: 

a. Tugas.

Membantu Walikota Blitar melalui TKPK Kota Blitar  didalam mengkoordinasikan dan mengendalikan penerapan program penanggulangan kemiskinan di Kecamatan, baik yang dilaksanakan melalui jalur SKPD, masyarakat Kota Blitar maupun yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat dan propinsi di masing-masing kecamatan.

b.  Fungsi. 

·        Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan program   penanggulangan kemiskinan di Kecamatan.

·        Pengkoordinasian dan pengendalian penerapan rencana aksi gerakan perang melawan kemiskinan kota Blitar oleh kelompok-kelompok kerja masyarakat di tingkat Kecamatan.

·         Penyinergian penerapan Rencana Aksi GPMK Kota Blitar yang dilaksanakan melalui jalur SKPD dan Pokja masyarakat di Kecamatan.

·         Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi,kewajiban dan tanggung jawab TKPK Kelurahan.

Sekretariat TKPK Kecamatan bertugas membantu Ketau TKPK Kecamatan didalam mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di seluruh wilayah Kecamatan, baik yang dilaksakan melalui jalur SKPD ( terutama yang dilaksanakan sendiri oleh Kecamatan ) maupun yang dilaksanakan melalui jalur masyarakat.

Tim Verifikasi TKPK Kecamatan bertugas memberikan verifikasi proposal yang diajukan oleh Pokjamas dan memberikan rekomendasi  kepada Kteua TKPK. Tim Verifikasi berjumlah 5 orang terdiri dari Camat selaku koordinator, Sekretaris Kecamatan selaku sekretaris, 1 orang anggota dari perangkat kecamatan dan 2 orang anggota dari masyarakat. Anggota dari masayarakat dipilih dari masyarakat yang peduli kepada permasalahan kemiskinan dan diutamakan yang pernah mengikuti Diklat / Bimtek GPMK sehingga memahami prosedur GPMK.

3.3.     Tim Koordinasi Kelurahan

TKPK Kelurahan di ketuai oleh Lurah, dan didalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Kelurahan dan Tim Verifikasi. TKPK Kelurahan berkedudukan di masing-masing Kelurahan, dan bertanggung jawab secara struktural kepada Camat selaku Ketua TKPK Kecamatan.

TKPK Kelurahan bersama Tokoh-tokoh Agama, Perempuan, Pemuda dan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan tingkat kelurahan, didalam menjalankan tanggung jawabnya harus melibatkan secara langsung warga masyarakat miskin sebagai pelaku aktif dari masing-masing program dan kegiatan yang dilaksanakan di kelurahan yang bersangkutan.

Tim Verifikasi TKPK Kelurahan bertugas menilai kelayakan kegiatan yang diusulkan oleh kelompok pelaksana teknis dan memberikan rekomendasi atas proposal tersebut. Tim berjumlah 5 orang terdiri dari Lurah selaku koordinator, Sekkel selaku sekretaris, 1 orang anggota dari perangkat Kelurahan dan 2 orang dari masyarakat yang dipilih dari yang peduli kepada permasalahan kemiskinan dan diutamakan yang pernah mengikuti Diklat / Bimtek GPMK sehingga memahami prosedur GPMK.

3.4.     Pokja Masyarakat

a.      Pokja Masyarakat dibentuk di tingkat Kota dan Kecamatan sedang untuk tingkat Kelurahan peran fasilitasi Pokja dilaksanakan oleh TKPK sedang peran operasionalnya langsung dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Teknis Kegiatan.

b.      Pokja masyarakat tingkat kota dan kecamatan pada hakekatnya adalah Gugus Partisipasi Masyarakat dalam GPMK Kota Blitar.

c.      Gugus partisipasi ini dikelompokkan menjadi 4 kelompok kerja sesuai dengan jenis dan karakter peran serta masyarakat  yang selama ini seringkali ditemukan didalam praktik kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Blitar.

d.      Gugus partisipasi dimaksud adalah: Pokja Agama, Pokja Perempuan,  pokja pemuda dan pelajar, Pokja Lembaga kemasyarakatan.

e.      Pokja masyarakat tingkat Kota dan Kecamatan bertugas dan bertanggung jawab membantu TKPK Kota dan Kecamatan didalam menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan GPMK yang dilaksanakan melalui jalur masyarakat.

f.        Pokja masyarakat tingkat kota secara bertahap diharapkan dapat berfungsi sebagai fasilitator Pokja Masyarakat tingkat kecamatan agar  dapat tercipta koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan program dilapangan sehingga semakin mempercepat proses pencapaian tujuan dan sasaran program GPMK Kota Blitar.    

3.5.     Tim Pelaksana Teknis Kegiatan

a.      Tim Pelaksana Teknis adalah lembaga yang bertanggungjawab melaksanakan kegiatan Kelurahan, Kecamatan dan Kota dalam program GPMK sesuai prosedur yang ditetapkan.

b.      Tim Pelaksana Teknis merupakan bagian dari kelompok kerja masyarakat, sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan klasifikasinya dalam kelompok kerja masyarakat kecuali untuk Tim Pelaksana Teknis tingkat Kelurahan. .

c.      Tim Pelaksana Teknis tingkat Kelurahan diarahkan agar merupakan gabungan berbagai unsur kelompok – kelompok masyarakat yang ada di Kelurahan seperti gabungan antara kelompok tokoh-tokoh agama dengan kelompok  perempuan dan pemuda / pelajar atau antara kelompok pemuda / pelajar dengan dengan kelompok perempuan dan lembaga kemasyarakatan dan lain sebagainya.  

Tim Pelaksana Teknis Tingkat Kelurahan bertanggungjawab kepada  Ketua TKPK Kelurahan, Tim Pelaksana Teknis tingkat kecamatan bertanggungjawab kepada Ketua TKPK Kecamatan melalui Ketua Pokja Masyarakat yang mengkoordinasikannya, Tim Pelaksana Teknis tingkat Kota bertanggungjawab kepada Ketua Harian TKPK melalui Ketua Pokja Masyarakat yang mengkoordinasikannya.