BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS
PENGELOLA PROGRAM
home
Bab2 Bab4
Struktur Organisasi Pengelola Program GPMK terdiri dari TKPK Kota Blitar, TKPK
Kecamatan dan TKPK Kelurahan.
3.1.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Blitar
Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar yang kemudian disingkat TKPK Kota Blitar,
berkedudukan di Kota Blitar, dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan bertanggung
jawab kepada Walikota Blitar. Tugas dan Fungsi TKPK Kota Blitar secara garis
besar adalah sebagai berikut :
a.
Tugas.
Membantu Walikota
Blitar mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan seluruh program
penanggulangan kemiskinan di Kota Blitar baik yang dijalankan oleh Pokja SKPD
dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, Pokja masyarakat, maupun program
penanggulangan kemiskinan yang dijalankan langsung oleh Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Propinsi melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
b.
Fungsi.
·
Penjabaran prinsip-prinsip, tujuan dan sasaran Deklarasi Perang Melawan
Kemiskinan Kota Blitar kedalam Rencana Aksi GPMK Kota Blitar.
·
Pengkoordinasian penerapan Rencana Aksi GPMK Kota Blitar melalui pelaksanaan
Tugas dan Fungsi masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Blitar maupun
melalui Pokja masyarakat di semua tingkatan.
·
Penyinergian penerapan program penanggulangan kemiskinan yang berasal dari
Pemerintah Kota Blitar dengan program-program sejenis yang berasal dari
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan atau Lembaga - lembaga non
pemerintahan lainnya.
·
Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TKPK Tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
·
Pengendalian penanganan program penanggulangan kemiskinan di seluruh Kota
Blitar.
Didalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Ketua Umum TKPK Kota Blitar
dibantu oleh :
a.
Wakil Ketua Umum
TKPK Kota Blitar
yang bertugas membantu Ketua Umum didalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya, memberikan pertimbangan – pertimbangan yang diperlukan dan mewakili
Ketua Umum jika berhalangan dan/atau dalam hal – hal tertentu sesuai penugasan
yang diberikan Ketua Umum.
b.
Ketua Harian
TKPK Kota Blitar
yang bertanggung jawab membantu Ketua Umum untuk melaksanakan tugas dan fungsi
sehari – hari dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan penerapan program GPMK
Kota Blitar baik yang dilaksakan melalui jalur Pokja masyarakat maupun Pokja
SKPD dan program – program lain yang berasal dari Pemerintah dan Propinsi.
c.
Wakil – Wakil Ketua Harian
TKPK Kota Blitar yang secara khusus bertanggung jawab membantu Ketua
Umum didalam mengendalikan penerapan program GPMK yang dilaksanakan melalui
jalur SKPD.
d.
Sekretariat Tetap (Sektap)
yang dipimpin oleh
Sekretaris, bertugas dan bertanggung jawab kepada Ketua Harian didalam membantu
mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan GPMK yang
dilaksanakan oleh Pokja SKPD maupun Pokja Masyarakat.
e.
Tim Verifikasi
yang bertugas dan
bertanggung jawab memberikan penilaian atas kelayakan kegiatan yang diusulkan,
sekaligus memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Ketua Harian melalui
Sekretaris.
f.
Tim Monitoring dan evaluasi,
bertugas dan bertanggung jawab melakukan monitoring penyelenggaraan kegiatan
yang dikoordinasikan dan / atau dilaksanakan oleh Pokja masyarakat, mengevaluasi
efektifitas dan efisiensi anggaran yang digunakan serta melaporkan hasilnya
kepada Ketua Harian melalui Sekretaris.
g.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan dan Kelurahan
yang tugas dan
tanggung jawab untuk menerapkan seluruh program GPMK di tingkat Kecamatan dan
Kelurahan.
3.2.
Tim Koordinasi Kecamatan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan ( TKPK ) Kecamatan di ketuai oleh
Camat, berkedudukan di masing-masing ibu kota Kecamatan se Kota Blitar,
bertanggung jawab kepada Walikota Blitar melalui Ketua Harian TKPK Kota Blitar.
Didalam menjalankan tugas dan fungsinya TKPK Kecamatan dibantu oleh
Sekretariat TKPK yang dipimpin Sekretaris Kecamatan selaku Sekretaris TKPK
Kecamatan dan Tim Verifikasi.
Pokok-pokok tugas dan fungsi TKPK Kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Tugas.
Membantu Walikota
Blitar melalui TKPK Kota Blitar didalam mengkoordinasikan dan mengendalikan
penerapan program penanggulangan kemiskinan di Kecamatan, baik yang dilaksanakan
melalui jalur SKPD, masyarakat Kota Blitar maupun yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah pusat dan propinsi di masing-masing kecamatan.
b.
Fungsi.
·
Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan
kemiskinan di Kecamatan.
·
Pengkoordinasian dan pengendalian penerapan rencana aksi gerakan perang melawan
kemiskinan kota Blitar oleh kelompok-kelompok kerja masyarakat di tingkat
Kecamatan.
·
Penyinergian
penerapan Rencana Aksi GPMK Kota Blitar yang dilaksanakan melalui jalur SKPD dan
Pokja masyarakat di Kecamatan.
·
Fasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi,kewajiban dan tanggung jawab TKPK Kelurahan.
Sekretariat
TKPK Kecamatan
bertugas membantu
Ketau TKPK Kecamatan didalam mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan
di seluruh wilayah Kecamatan, baik yang dilaksakan melalui jalur SKPD ( terutama
yang dilaksanakan sendiri oleh Kecamatan ) maupun yang dilaksanakan melalui
jalur masyarakat.
Tim Verifikasi
TKPK Kecamatan
bertugas memberikan verifikasi proposal yang diajukan oleh Pokjamas dan
memberikan rekomendasi kepada Kteua TKPK. Tim Verifikasi berjumlah 5 orang
terdiri dari Camat selaku koordinator, Sekretaris Kecamatan selaku sekretaris, 1
orang anggota dari perangkat kecamatan dan 2 orang anggota dari masyarakat.
Anggota dari masayarakat dipilih dari masyarakat yang peduli kepada permasalahan
kemiskinan dan diutamakan yang pernah mengikuti Diklat / Bimtek GPMK sehingga
memahami prosedur GPMK.
3.3.
Tim Koordinasi Kelurahan
TKPK Kelurahan di
ketuai oleh Lurah, dan didalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretaris
Kelurahan dan Tim Verifikasi. TKPK Kelurahan berkedudukan di masing-masing
Kelurahan, dan bertanggung jawab secara struktural kepada Camat selaku Ketua
TKPK Kecamatan.
TKPK Kelurahan
bersama Tokoh-tokoh Agama, Perempuan, Pemuda dan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan
tingkat kelurahan, didalam menjalankan tanggung jawabnya harus melibatkan secara
langsung warga masyarakat miskin sebagai pelaku aktif dari masing-masing program
dan kegiatan yang dilaksanakan di kelurahan yang bersangkutan.
Tim Verifikasi
TKPK Kelurahan bertugas menilai kelayakan kegiatan yang diusulkan oleh kelompok
pelaksana teknis dan memberikan rekomendasi atas proposal tersebut. Tim
berjumlah 5 orang terdiri dari Lurah selaku koordinator, Sekkel selaku
sekretaris, 1 orang anggota dari perangkat Kelurahan dan 2 orang dari masyarakat
yang dipilih dari yang peduli kepada permasalahan kemiskinan dan diutamakan yang
pernah mengikuti Diklat / Bimtek GPMK sehingga memahami prosedur GPMK.
3.4.
Pokja Masyarakat
a.
Pokja Masyarakat dibentuk di tingkat Kota dan Kecamatan sedang untuk
tingkat Kelurahan peran fasilitasi Pokja dilaksanakan oleh TKPK sedang peran
operasionalnya langsung dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Teknis Kegiatan.
b.
Pokja masyarakat tingkat kota dan kecamatan pada hakekatnya adalah Gugus
Partisipasi Masyarakat dalam GPMK Kota Blitar.
c.
Gugus partisipasi ini dikelompokkan menjadi 4 kelompok kerja sesuai
dengan jenis dan karakter peran serta masyarakat yang selama ini seringkali
ditemukan didalam praktik kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
di Kota Blitar.
d.
Gugus partisipasi dimaksud adalah: Pokja Agama, Pokja Perempuan, pokja
pemuda dan pelajar, Pokja Lembaga kemasyarakatan.
e.
Pokja masyarakat
tingkat Kota dan Kecamatan bertugas dan bertanggung jawab membantu TKPK Kota dan
Kecamatan didalam menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan program dan
kegiatan GPMK yang dilaksanakan melalui jalur masyarakat.
f.
Pokja masyarakat
tingkat kota secara bertahap diharapkan dapat berfungsi sebagai fasilitator
Pokja Masyarakat tingkat kecamatan agar dapat tercipta koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan sinergitas pelaksanaan program dilapangan sehingga semakin
mempercepat proses pencapaian tujuan dan sasaran program GPMK Kota Blitar.
3.5.
Tim Pelaksana Teknis Kegiatan
a.
Tim Pelaksana Teknis adalah lembaga yang bertanggungjawab melaksanakan
kegiatan Kelurahan, Kecamatan dan Kota dalam program GPMK sesuai prosedur yang
ditetapkan.
b.
Tim Pelaksana Teknis merupakan bagian dari kelompok kerja masyarakat,
sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan klasifikasinya dalam
kelompok kerja masyarakat kecuali untuk Tim Pelaksana Teknis tingkat Kelurahan.
.
c.
Tim Pelaksana Teknis tingkat Kelurahan diarahkan agar merupakan gabungan
berbagai unsur kelompok – kelompok masyarakat yang ada di Kelurahan seperti
gabungan antara kelompok tokoh-tokoh agama dengan kelompok perempuan dan pemuda
/ pelajar atau antara kelompok pemuda / pelajar dengan dengan kelompok perempuan
dan lembaga kemasyarakatan dan lain sebagainya.
Tim Pelaksana
Teknis Tingkat Kelurahan bertanggungjawab kepada Ketua TKPK Kelurahan, Tim
Pelaksana Teknis tingkat kecamatan bertanggungjawab kepada Ketua TKPK Kecamatan
melalui Ketua Pokja Masyarakat yang mengkoordinasikannya, Tim Pelaksana Teknis
tingkat Kota bertanggungjawab kepada Ketua Harian TKPK melalui Ketua Pokja
Masyarakat yang mengkoordinasikannya.