HOME
Login
Username:

Password:

  Registrasi?
Data perencanaan




Publikasi












 
 
Info :
BAB II

BAB II

GAMBARAN UMUM BAPPEDA KOTA BLITAR

 

Secara umum kondisi internal dan eksternal Bappeda Kota Blitar cukup kondusif sehingga memberikan peluang cukup besar bagi segenap jajaran pimpinan dan staf untuk menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya didalam menyusun perencanaan pembangunan daerah dengan baik. Hal demikian diindikasikan oleh perkembangan sumber daya internal organisasi dan semakin besarnya partisipasi masyarakat didalam mendukung penerapan sistem perencanaan pembangunan daerah yang lebih mengedepankan peran serta masyarakat. Secara umum, perkembangan dimaksud dapat cermati dari beberapa hal sebagai berikut :

A. TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA

1. Struktur Organisasi :

  

B. Komposisi Pegawai, sarana dan prasarana serta anggaran

     1. Komposisi Pegawai

Komposisi pegawai Bappeda Kota Blitar terdiri dari sejumlah personil yang masing-masing mengisi jabatan struktural dan staf fungsional umum sebagai pelaksana sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan. Secara terperinci, komposisi pegawai di Bappeda Kota Blitar menunjukkan data sebagai berikut :

 

 

Tabel 1.1 Komposisi Pegawai Menurut Jenis Kelamin

(Posisi Per Desember 2005)

No

Jenis Kelamin

Jumlah

1

LakiLaki

20

2

Perempuan

12

 

Jumlah

32

 

Tabel 1.2 Komposisi Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan

(Posisi Per Desember 2005)

No

Tingkat Pendidikan

Jumlah ( org )

1

Pasca Sarjana (S2)

7

2

Sarjana (S1)

12

3

Diploma

4

4

SLTA

8

5

SLTP

-

6

SD

1

 

Jumlah

32

 

 

Tabel 1.3 .  Jumlah Pegawai Yang Telah Mengikuti Diklat Struktural

(Posisi Per Desember 2005)

No

Jenis Diklat

Jumlah (org)

1

Adum

10

2

Adumla

-

3

Spama / Diklatpim III

1

4

Spamen / Diklatpim II

1

 

Jumlah

14

 

 

 

 

 

Tabel 1.4.   Jumlah Pegawai Yang Telah Mengikuti Diklat Teknis Fungsional

Di Bidang Perencanaan dan Pembangunan

(Posisi Per Desember 2005)

No

Jenis Diklat

Jumlah (org)

1

Pendidikan / Kursus Bhs. Inggris

1

2

Pendidikan kebendaharaan APBD

1

3

Methodologi  Perencanaan

2

4

Kursus Manajemen Proyek (KMP)

1

5

Pemegang Kas

1

 

Jumlah

6

 

Tabel 1.5 .  Komposisi Pegawai Menurut Pangkat / Golongan Ruang

(Posisi Per Desember 2005)

 

No

Golongan

Jumlah (org)

1

Pembina Tk I (IV/b)

1

2

Pembina (IV/a)

1

3

Penata Tk I (III/d)

1

 

Penata (III/c)

9

 

Penata Muda Tk. I (III/b)

1

 

Penata Muda (III/a)

2

 

Jumlah

12

4

Pengatur Tk. I (II/d)

2

 

Pengatur (II/c)

1

 

Pengatur Muda Tk. I (II/b)

-

 

Pengatur Muda (II/a)

1

 

Jumlah

4

5

Juru Tingkat I (I/d)

-

 

Juru (I/c)

-

 

Juru Muda Tingkat I (I/b)

-

 

Juru Muda (I/a)

-

 

Jumlah

0

6

CPNS

 

 

Penata Muda (III/a)

3

 

Pengatur (II/c)

1

 

Jumlah

4

7

PTT

8

 

Jumlah

8

 

Jumlah Keseluruhan

32

2.  Sarana  Prasarana Bappeda Kota Blitar

            Disamping sumber daya manusia yang profesional, ketersediaan sarana dan prasarana juga merupakan unsur penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.  Bappeda Kota Blitar telah dilengkapi sarana dan prasarana yang diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya. Untuk prasarana gedung meskipun belum memiliki gedung sendri yang bersifat khusus namun telah disediakan gedung yang cukup memadai untuk menampung pelaksanaan tugas.

Adapun jenis sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Bappeda Kota Blitar adalah sebagai berikut :

 

Tabel 2.1.  Daftar Sarana dan Prasarana Bappeda Kota Blitar 

(Posisi Per Dsember 2005)

No

Jenis Barang

Jumlah

Keterangan

1

2

3

4

1

Bangunan Gedung

7 ruangan

1 Ruang kepala

 

 

 

2 Ruang Kerja

 

 

 

1 Ruang rapat

 

 

 

2 Ruang Komputer

 

 

 

1 Gudang

2

Kendaraan Dinas

 

 

 

 - Kendaraan Roda 4 (Empat)

1 buah

 

 

 - Kendaraan Roda 2 (Dua)

9 buah

 

3

Komputer Laptop

5  buah

 

4

Komputer (Personal Computer)

12 buah

 

5

Mesin Ketik Manual

4 buah

 

6

AC

9 buah

 

7

TV Berwarna

2 buah

 

8

LCD

1 buah

 

9

Scanner 

2 buah

 

10

Kamera Foto

2 buah

 

11

Handycam

1 buah

 

12

Wireless

2 buah

 

13

Brankas

2 buah

 

14

Filling Cabinet

11 buah

 

15

Almari Kayu / Besi

14 buah

 

16

Meja kursi Tamu

3 stel

 

17

Meja Kerja

37 buah

 

18

Kursi Kerja

59 buah

 

19

Meja Rapat

10 buah

 

20

Kursi rapat

28 buah

 

21

Jam dinding

6 buah

 

22

White board

3 buah

 

23

Kipas Angin

1 buah

 

24

Pesawat Telepon

9 buah

 

25

Fax

2 buah

1 rusak

26

Printer

15 buah

5 rusak

27

Layar LCD

3 buah

1 rusak

28

Router Cisco 2600 Series

1 buah

 

29

Hub Switch

8 buah

 

30

Modem D-Link

7 buah

 

 

3.  Anggaran

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bappeda Kota Blitar, sumber pembiayaannya diperoleh dari APBD Kota Blitar.

C. Tugas dan Fungsi

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Blitar dibentuk berdasarkan Perda Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.  Sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut maka susunan organisasi Bappeda terdiri dari :

o        Kepala Badan

o        Bagian Tata Usaha

o        Bidang Perencaaan Strategik

o        Bidang Perencanaan Program

o        Bidang Data dan Penelitian, Pengembangan

Bagian Tata Usaha terdiri dari :

·        Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

·        Sub Bagian Keuangan dan Program

Bidang Perencanaan Strategik terdiri dari :

·        Sub Bidang Perencanaan Daerah

·        Sub  Bidang Perencanaan Antar Daerah.

Bidang Perencanaan Program terdiri dari :

·        Sub Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya

·        Sub Bidang Fisik dan Sarana Prasarana

Bidang Data dan Penelitian, Pengembangan terdiri dari :

·        Sub Bidang Data

·        Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan

 

Ketentuan lebih lanjut dari Perda Nomor 13 Tahun 2003 diatur berdasar Keputusan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2004 tentang Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar Tahun 2004. Adapun kedudukan , tugas dan fungsi Bappeda adalah sebagai berikut :

a.       Kedudukan

1.      Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah;

2.      Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

b.       Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan didaerah, penelitian dan pengembangan serta penilaian dan pengendalian atas pelaksanaannya.

c.        Fungsi

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

1.      Penyusunan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.

2.      Pengkoordinasian perencanaan program diantara Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah serta satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah.

3.      Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

4.      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah.

5.      Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dari perencanaan pembangunan.

            Adapun tugas pokok dan fungsi Bappeda Kota Blitar dapat diuraikan sebagai berikut :

1.    Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan perencanaan dan penyusunan program / kegiatan, pengendalian dan pelayanan administrasi tata usaha kepegawaian, keuangan, surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, keprotokolan, dan kehumasan dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan perencanaan program kebijaksanaan di bidang kepegawaian; ;

b.      Pengendalian terhadap kebijaksanaan di bidang kepegawaian ;

c.       Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor ;

d.      Pengelolaan surat menyurat, penggandaan dan kearsipan;

e.       Penyelenggaraan keprotokolan, kehumasan dan perjalanan dinas ;

f.        Pengelolaan administrasi kepegawaian dan keuangan.

g.       Pengkoordinasian pelaksanaan tugas – tugas bidang, sub bidang dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Bagian Tata Usaha terdiri dari :

a.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.      Sub Bagian Keuangan dan Program

*      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi surat menyurat, sarana prasarana tata usaha pimpinan kepegawaian dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :

a.       Pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan ;

b.       Pengelolaan administrasi perjalanan dinas, tugastugas keprotokolan dan kehumasan ;

c.       Pelaksanaan dan pelaporan urusan perlengkapan dan rumah tangga, sarana dan prasarana, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat dinas ;

d.       Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, pengusulan pendidikan dan pelatihan, mutasi jabatan, pangkat, gaji berkala dan lain – lain mengenai pegawai dilingkungan badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

*      Sub Bagian Keuangan dan Program

Sub Bagian Keuangan dan Program mempunyai tugas menyusun rencana anggaran belanja rutin, belanja pembangunan dan penata usahaan keuangan serta menyiapkan bahan monitoring dan mengevaluasi program serta menyusun laporan mengenai pelaksanaan tugas – tugas Bappeda.

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Sub Bagian Keuangan  dan Program mempunyai fungsi :

 

 

a.       Penyusunan dan pelaporan rencana anggaran keuangan Bappeda ;

b.      Pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai Bappeda ;

c.       Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Bappeda ;

d.      Pengumpulan, pengelolaan dan penyusunan program pembinaan di bidang keuangan dan program Bappeda ;

e.       Pelaksanaan registrasi dan legalisasi serta pengendalian terhadap keputusan surat edaran dan ketetapan lainnya mengenai kebijakan keuangan dan program yang dikeluarkan oleh Bappeda ;

f.        Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap program – program, pembinaan di bidang keuangan Bappeda.

g.       Pengkoordinasian pelaksanaan dan pelaporan tugas bidang – bidang dilingkungan Bappeda.

2.  Bidang Perencanaan Strategik

Bidang Perencanaan Strategik mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan perencanaan dan kebijakan pembangunan daerah serta hubungan antar daerah

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Bidang Perencanaan Strategik mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan dan penentuan kebijakan pembangunan daerah serta hubungan antar daerah

b.      Penyusunan rencana pembangunan daerah dan hubungan antar daerah ;

Bidang Perencanaan Strategik membawahi :

a.       Sub Bidang Perencanaan Daerah ;

b.      Sub Bidang Perencanaan Antar Daerah

*      Sub Bidang Perencanaan Daerah

Sub Bidang Perencanaan Daerah mempunyai tugas mempersiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan daerah

Untuk menjalankan tugas, Sub Bidang Perencanaan Daerah mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) ;

b.      Penyusunan Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) ;

c.       Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Pembangunan Daerah ;

d.      Penyusunan  Rencana  Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA);

e.       Penyusunan prosedur dan pelaksanaan program pembangunan daerah ;

*      Sub Bidang Perencanaan Antar Daerah

Sub Bidang Perencanaan Antar Daerah mempunyai tugas melakukan perencanaan program dan kegiatan serta fasilitasi pengembangan hubungan antar daerah.

Untuk menjalankan tugas dimaksud dalam Pasal 18, Sub Bidang Perencanaan Antar Daerah mempunyai fungsi :

a.       Penginventarisasian permasalahan hubungan antar daerah ;

b.      Pengumpulan dan pengolahan data hubungan antar daerah ;

c.       Penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan hubungan antar daerah ;

d.      Pengkoordinasian dan pengintegrasian penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan hubungan antar daerah ;

e.       Faslitasi pelaksanaan kerjasama dibidang perencanan dan pelaksanaan hubungan antar daerah ;

f.        Penyelenggaraan kerjasama kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan baik dengan insansi / pemerintah maupun swasta..

3.  Bidang Perencanaan Program

Bidang Perencanaan Program mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan daerah bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Fisik dan Sarana Prasarana serta menyusun RAPBD.

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Bidang Perencanaan Program mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan rencana pembangunan bidang ekonomi, sosial budaya, fisik dan sarana prasarana.

b.      Pengkoordinasian, pengintergrasian dan pensinkronisasian penyusunan rencana pembangunan tahunan di bidang ekonomi, sosial budaya, fisik dan sarana prasarana ;

c.       Pengkoordinasian pelaksanaan rencana program dan rencana kegiatan antar dinas / lembaga teknis serta satuan organisasi lain dilingkungan Pemerintah Daerah.

Bidang Perencanaan Program membawahi :

a.      Sub Bidang Ekonomi  dan Sosial Budaya.

b.      Sub Bidang Fisik dan Sarana Prasarana.

*      Sub Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya

Sub Bidang Ekonomi & Sosial Budaya mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan  pembangunan tahunan daerah dibidang ekonomi dan sosial budaya.

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Sub Bidang Ekonomi  dan Sosial Budaya mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan inventarisasi permasalahan pembangunan tahunan daerah dibidang ekonomi dan sosial budaya ;

b.      Pengumpulan dan pengolahan bahan perencanaan pembangunan bidang, ekonomi dan sosial budaya ;

c.       Pelaksanaan Jaring Asmara ( Penjaringan Aspirasi Masyarakat dan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan);

d.      Pengkoordinasian penyusunan Rencana Anggaran pembangunan dan Belanja Daerah di bidang  Ekonomi dan Sosial Budaya;

e.       Pengkoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah antar Dinas / lembaga Teknis serta satuan organisasi lain di lingkungan Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan sosial budaya.

*      Sub Bidang Fisik dan Sarana Prasarana

      Bidang Fisik dan Sarana Prasarana mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan  pembangunan tahunan daerah di bidang permukiman, prasarana wilayah, prasarana perhubungan dan telekomunikasi, pengaturan tata ruang dan tata guna tanah, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Sub Bidang Fisik dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi :

a.       Pelaksanaan inventarisasi permasalahan pembangunan tahunan daerah di bidang fisik dan sarana prasarana ;

b.      Pengumpulan dan pengolahan bahan perencanaan dan kegiatan pembangunan tahunan daerah dibidang permukiman dan prasarana wilayah; ;

c.       Pengolahan dan pengumpulan bahan perencanaan dan kegiatan tahunan daerah di bidang prasarana perhubungan dan telekomunikasi;

d.      Pengumpulan dan pengolahan bahan perencanaan dan kegiatan pembangunan tahunan daerah di bidang tata ruang dan tata guna tanah;

e.       Pengumpulan dan pengolahan bahan perencanaan dan kegiatan pembangunan dibidang sumber daya alam dan lingkungan hidup;

f.        Pengkoordinasian penyusunan rencana Anggaran Pembangunan dan belanja Daerah di bidang fisik dan sarana prasarana;

g.       Pengkoordinasian penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan daerah antar dinas / lembaga teknis serta satuan organisasi lain dilingkungan Pemerintah Daerah di bidang fisik dan sarana prasarana.

4.  Bidang Data dan Litbang.

            Bidang Data dan Litbang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, penelitian, pengembangan dan pengendalian serta evaluasi  dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Bidang Data dan Litbang mempunyai fungsi :

a.       Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data pembangunan daerah  ;

b.      Perhitungan pelaporan statistik;

c.       Pengembangan sistem manajemen informasi data pembangunan daerah;

d.      Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan program pembangunan daerah.

e.       Pelaksanaan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan daerah ;

Bidang Data dan Litbang membawahi :

a.       Sub Bidang Data.

b.      Sub Bidang Litbang.

*      Sub Bidang Data

Sub Bidang Data mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah data, pengembangan sistem manajemen informasi data serta mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dari perencanaan pembangunan daerah.

 

Untuk menjalankan tugastugas dimaksud, Sub Bidang Data mempunyai fungsi :

a.       Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perencanaan dan pembangunan daerah;

b.      Penyusunan statistik, proses pelaksanaan dan laporan hasil pembangunan tahunan daerah;

c.       Pengembangan sistem manajemen informasi data pembangunan daerah;

d.      Pemantauan dan penilaian pelaksanaan program pembangunan daerah menurut sumber pembiayaan yang ditentukan ;

e.       Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.

*      Sub Bidang Litbang

Sub Bidang Litbang mempunyai tugas melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Untuk menjalankan tugas dimaksud, Sub Bidang Litbang mempunyai fungsi :

a.       Penyusunan program penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;

b.      Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah;

c.       Penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan ;

d.      Koordinasi implementasi hasil penelitian dan pengembangan dengan Dinas / Instansi / Lembaga terkait.

e.       Koordinasi dan kerjasama dengan pusat – pusat studi serta lembaga – lembaga penelitian dan pengembangan.

      Ketentuan – ketentuan lain mengenai Tata Kerja Bappeda Kota Blitar adalah sebagai berikut :

(1)         Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Kota yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah ;

(2)         Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas fungsinya masing - masing ;

(3)         Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya Kepala Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, sedangkan teknis administratif tetap melalui Kepala Bagian Tata Usaha. Apabila Kepala Badan berhalangan maka Kepala Bagian Tata Usaha ditetapkan sebagai pejabat yang mengkoordinasikan kegiatan sesuai dengan tugas fungsinya masingmasing ;

(4)         Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Lembaga Teknis Daerah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masingmasing dan memberikan bimbingan serta petunjukpetunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya ;

(5)         Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjukpetunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masingmasing serta menyampaikan laporanlaporan tepat pada waktunya ;

(6)         Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masingmasing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkahlangkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

 

 

 

   

© 2007 Bappeda Kota Blitar
Jl. Merdeka No. 105 - Blitar