BAB II
GAMBARAN UMUM BAPPEDA KOTA BLITAR
Secara
umum kondisi internal dan eksternal Bappeda Kota Blitar cukup kondusif sehingga
memberikan peluang cukup besar bagi segenap jajaran pimpinan dan staf untuk
menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya didalam menyusun perencanaan
pembangunan daerah dengan baik. Hal demikian diindikasikan oleh perkembangan
sumber daya internal organisasi dan semakin besarnya partisipasi masyarakat
didalam mendukung penerapan sistem perencanaan pembangunan daerah yang lebih
mengedepankan peran serta masyarakat. Secara umum, perkembangan dimaksud dapat cermati
dari beberapa hal sebagai berikut :
A. TUGAS DAN
FUNGSI BAPPEDA
1. Struktur Organisasi :
B. Komposisi Pegawai, sarana dan prasarana serta anggaran
1. Komposisi
Pegawai
Komposisi pegawai Bappeda
Kota Blitar terdiri dari sejumlah personil yang masing-masing mengisi jabatan
struktural dan staf fungsional umum sebagai pelaksana sesuai dengan struktur
yang telah ditetapkan. Secara terperinci, komposisi pegawai di Bappeda Kota
Blitar menunjukkan data sebagai berikut :
Tabel 1.1 Komposisi Pegawai Menurut Jenis Kelamin
(Posisi Per Desember 2005)
|
No
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
|
1
|
Laki – Laki
|
20
|
|
2
|
Perempuan
|
12
|
|
|
Jumlah
|
32
|
Tabel 1.2 Komposisi Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan
(Posisi Per Desember 2005)
|
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah ( org )
|
|
1
|
Pasca Sarjana
(S2)
|
7
|
|
2
|
Sarjana (S1)
|
12
|
|
3
|
Diploma
|
4
|
|
4
|
SLTA
|
8
|
|
5
|
SLTP
|
-
|
|
6
|
SD
|
1
|
|
|
Jumlah
|
32
|
Tabel 1.3 . Jumlah Pegawai Yang
Telah Mengikuti Diklat Struktural
(Posisi Per Desember 2005)
|
No
|
Jenis Diklat
|
Jumlah (org)
|
|
1
|
Adum
|
10
|
|
2
|
Adumla
|
-
|
|
3
|
Spama / Diklatpim III
|
1
|
|
4
|
Spamen / Diklatpim II
|
1
|
|
|
Jumlah
|
14
|
Tabel
1.4. Jumlah Pegawai Yang Telah
Mengikuti Diklat Teknis Fungsional
Di Bidang Perencanaan dan Pembangunan
(Posisi Per Desember 2005)
|
No
|
Jenis Diklat
|
Jumlah (org)
|
|
1
|
Pendidikan / Kursus Bhs. Inggris
|
1
|
|
2
|
Pendidikan kebendaharaan
APBD
|
1
|
|
3
|
Methodologi Perencanaan
|
2
|
|
4
|
Kursus Manajemen
Proyek (KMP)
|
1
|
|
5
|
Pemegang Kas
|
1
|
|
|
Jumlah
|
6
|
Tabel 1.5 . Komposisi Pegawai
Menurut Pangkat / Golongan Ruang
(Posisi
Per Desember 2005)
|
No
|
Golongan
|
Jumlah (org)
|
|
1
|
Pembina Tk I (IV/b)
|
1
|
|
2
|
Pembina (IV/a)
|
1
|
|
3
|
Penata Tk I (III/d)
|
1
|
|
|
Penata (III/c)
|
9
|
|
|
Penata Muda Tk. I (III/b)
|
1
|
|
|
Penata Muda
(III/a)
|
2
|
|
|
Jumlah
|
12
|
|
4
|
Pengatur Tk. I (II/d)
|
2
|
|
|
Pengatur (II/c)
|
1
|
|
|
Pengatur Muda Tk. I (II/b)
|
-
|
|
|
Pengatur Muda
(II/a)
|
1
|
|
|
Jumlah
|
4
|
|
5
|
Juru Tingkat I (I/d)
|
-
|
|
|
Juru (I/c)
|
-
|
|
|
Juru Muda Tingkat I (I/b)
|
-
|
|
|
Juru Muda
(I/a)
|
-
|
|
|
Jumlah
|
0
|
|
6
|
CPNS
|
|
|
|
Penata Muda
(III/a)
|
3
|
|
|
Pengatur (II/c)
|
1
|
|
|
Jumlah
|
4
|
|
7
|
PTT
|
8
|
|
|
Jumlah
|
8
|
|
|
Jumlah Keseluruhan
|
32
|
2. Sarana Prasarana Bappeda
Kota Blitar
Disamping
sumber daya manusia yang profesional, ketersediaan sarana dan prasarana juga
merupakan unsur penting dalam mendukung
kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi. Bappeda Kota Blitar telah dilengkapi sarana dan prasarana
yang diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Untuk prasarana gedung meskipun belum memiliki gedung sendri yang bersifat khusus namun telah disediakan
gedung yang cukup memadai untuk menampung
pelaksanaan tugas.
Adapun jenis
sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Bappeda Kota Blitar adalah sebagai
berikut :
Tabel 2.1. Daftar Sarana dan
Prasarana Bappeda Kota Blitar
(Posisi
Per Dsember 2005)
|
No
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Keterangan
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
1
|
Bangunan Gedung
|
7 ruangan
|
1 Ruang kepala
|
|
|
|
|
2 Ruang Kerja
|
|
|
|
|
1 Ruang rapat
|
|
|
|
|
2 Ruang Komputer
|
|
|
|
|
1 Gudang
|
|
2
|
Kendaraan Dinas
|
|
|
|
|
- Kendaraan Roda 4 (Empat)
|
1 buah
|
|
|
|
- Kendaraan Roda 2 (Dua)
|
9 buah
|
|
|
3
|
Komputer Laptop
|
5 buah
|
|
|
4
|
Komputer (Personal Computer)
|
12 buah
|
|
|
5
|
Mesin Ketik
Manual
|
4 buah
|
|
|
6
|
AC
|
9 buah
|
|
|
7
|
TV Berwarna
|
2 buah
|
|
|
8
|
LCD
|
1 buah
|
|
|
9
|
Scanner
|
2 buah
|
|
|
10
|
Kamera Foto
|
2 buah
|
|
|
11
|
Handycam
|
1 buah
|
|
|
12
|
Wireless
|
2 buah
|
|
|
13
|
Brankas
|
2 buah
|
|
|
14
|
Filling Cabinet
|
11 buah
|
|
|
15
|
Almari Kayu
/ Besi
|
14 buah
|
|
|
16
|
Meja kursi
Tamu
|
3 stel
|
|
|
17
|
Meja Kerja
|
37 buah
|
|
|
18
|
Kursi Kerja
|
59 buah
|
|
|
19
|
Meja Rapat
|
10 buah
|
|
|
20
|
Kursi rapat
|
28 buah
|
|
|
21
|
Jam dinding
|
6 buah
|
|
|
22
|
White board
|
3 buah
|
|
|
23
|
Kipas Angin
|
1 buah
|
|
|
24
|
Pesawat Telepon
|
9 buah
|
|
|
25
|
Fax
|
2 buah
|
1 rusak
|
|
26
|
Printer
|
15 buah
|
5 rusak
|
|
27
|
Layar LCD
|
3 buah
|
1 rusak
|
|
28
|
Router Cisco 2600
Series
|
1 buah
|
|
|
29
|
Hub Switch
|
8 buah
|
|
|
30
|
Modem D-Link
|
7 buah
|
|
3. Anggaran
Untuk mendukung
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
Bappeda Kota Blitar, sumber pembiayaannya diperoleh dari APBD Kota Blitar.
C. Tugas dan
Fungsi
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Blitar dibentuk berdasarkan Perda Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Sesuai ketentuan dalam
Peraturan Daerah tersebut maka susunan organisasi Bappeda terdiri dari :
o
Kepala Badan
o
Bagian Tata
Usaha
o
Bidang Perencaaan
Strategik
o
Bidang Perencanaan
Program
o
Bidang Data dan Penelitian, Pengembangan
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
·
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
·
Sub Bagian Keuangan
dan Program
Bidang Perencanaan Strategik terdiri dari :
·
Sub Bidang Perencanaan
Daerah
·
Sub Bidang
Perencanaan Antar Daerah.
Bidang Perencanaan Program terdiri dari :
·
Sub Bidang Ekonomi dan Sosial
Budaya
·
Sub Bidang Fisik dan Sarana Prasarana
Bidang Data dan Penelitian, Pengembangan terdiri dari :
·
Sub Bidang Data
·
Sub Bidang Penelitian
dan Pengembangan
Ketentuan lebih
lanjut dari Perda Nomor 13 Tahun 2003 diatur berdasar Keputusan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2004 tentang Tata Kerja
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar Tahun 2004. Adapun kedudukan , tugas dan fungsi
Bappeda adalah sebagai berikut :
a.
Kedudukan
1.
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah adalah unsur pelaksana
Pemerintah Daerah di bidang Perencanaan
Pembangunan Daerah;
2.
Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang
Kepala Badan, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah
b.
Tugas
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pembangunan didaerah, penelitian dan pengembangan serta penilaian dan pengendalian
atas pelaksanaannya.
c.
Fungsi
Untuk menjalankan tugas dimaksud, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
1.
Penyusunan perencanaan
pembangunan daerah jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.
2.
Pengkoordinasian perencanaan
program diantara Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah serta
satuan organisasi lain dalam lingkungan Pemerintah Daerah.
3.
Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4.
Penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah.
5.
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dari perencanaan
pembangunan.
Adapun tugas pokok dan fungsi Bappeda Kota Blitar dapat diuraikan sebagai
berikut :
1. Bagian Tata
Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan perencanaan dan penyusunan program / kegiatan,
pengendalian dan pelayanan administrasi tata usaha kepegawaian, keuangan, surat
menyurat, kearsipan, rumah tangga, keprotokolan, dan kehumasan dilingkungan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Untuk menjalankan tugas dimaksud, Bagian Tata Usaha mempunyai
fungsi :
a.
Penyusunan perencanaan program
kebijaksanaan di bidang kepegawaian; ;
b.
Pengendalian
terhadap kebijaksanaan di bidang kepegawaian ;
c.
Pengelolaan urusan rumah tangga dan
perlengkapan kantor ;
d.
Pengelolaan
surat menyurat, penggandaan dan kearsipan;
e.
Penyelenggaraan
keprotokolan, kehumasan dan perjalanan dinas ;
f.
Pengelolaan
administrasi kepegawaian dan keuangan.
g.
Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas – tugas bidang, sub bidang dilingkungan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
Bagian Tata Usaha terdiri dari
:
a.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian.
b.
Sub Bagian Keuangan dan Program
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan administrasi surat menyurat,
sarana prasarana tata usaha pimpinan
kepegawaian dilingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Untuk menjalankan tugas dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
mempunyai fungsi :
a.
Pengelolaan
urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan ;
b.
Pengelolaan administrasi perjalanan dinas, tugas – tugas keprotokolan
dan kehumasan ;
c.
Pelaksanaan dan pelaporan urusan perlengkapan dan rumah tangga, sarana
dan prasarana, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat dinas ;
d.
Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, pengusulan pendidikan dan pelatihan, mutasi jabatan, pangkat, gaji berkala dan
lain – lain mengenai pegawai
dilingkungan badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sub Bagian Keuangan dan
Program
Sub Bagian
Keuangan dan Program mempunyai tugas menyusun rencana anggaran belanja rutin,
belanja pembangunan dan penata usahaan keuangan serta menyiapkan bahan
monitoring dan mengevaluasi program serta menyusun laporan mengenai pelaksanaan
tugas – tugas Bappeda.
Untuk menjalankan tugas dimaksud, Sub Bagian
Keuangan dan Program mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
dan pelaporan rencana anggaran keuangan Bappeda ;
b.
Pengelolaan
keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai Bappeda ;
c.
Penyusunan
laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Bappeda ;
d.
Pengumpulan,
pengelolaan dan penyusunan program pembinaan di bidang keuangan dan program
Bappeda ;
e.
Pelaksanaan
registrasi dan legalisasi serta pengendalian terhadap keputusan surat edaran
dan ketetapan lainnya mengenai kebijakan keuangan dan program yang dikeluarkan
oleh Bappeda ;
f.
Pelaksanaan
monitoring dan evaluasi terhadap program – program, pembinaan di bidang
keuangan Bappeda.
g.
Pengkoordinasian
pelaksanaan dan pelaporan tugas bidang – bidang dilingkungan Bappeda.
2. Bidang Perencanaan Strategik
Bidang Perencanaan Strategik
mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan perencanaan dan kebijakan
pembangunan daerah serta hubungan antar daerah
Untuk menjalankan tugas dimaksud, Bidang
Perencanaan Strategik mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
dan penentuan kebijakan pembangunan daerah serta hubungan antar daerah
b.
Penyusunan
rencana pembangunan daerah dan hubungan antar daerah ;
Bidang Perencanaan Strategik membawahi :
a.
Sub Bidang Perencanaan Daerah ;
b.
Sub Bidang Perencanaan Antar Daerah
Sub Bidang Perencanaan
Daerah
Sub Bidang
Perencanaan Daerah mempunyai tugas mempersiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan rencana pembangunan daerah
Untuk menjalankan tugas, Sub Bidang Perencanaan Daerah mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) ;
b.
Penyusunan Program Pembangunan
Daerah (PROPEDA) ;
c.
Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA)
Pembangunan Daerah ;
d.
Penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA);
e.
Penyusunan
prosedur dan pelaksanaan program pembangunan daerah ;
Sub Bidang Perencanaan
Antar Daerah
Sub Bidang Perencanaan Antar Daerah mempunyai tugas melakukan perencanaan program dan kegiatan serta fasilitasi pengembangan hubungan antar daerah.
Untuk menjalankan tugas dimaksud dalam Pasal 18, Sub Bidang Perencanaan Antar Daerah mempunyai fungsi :
a.
Penginventarisasian
permasalahan hubungan antar daerah ;
b.
Pengumpulan
dan pengolahan data hubungan antar daerah ;
c.
Penyusunan
rencana kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan hubungan
antar daerah ;
d.
Pengkoordinasian
dan pengintegrasian penyusunan rencana kebijakan, program dan kegiatan hubungan
antar daerah ;
e.
Faslitasi
pelaksanaan kerjasama dibidang perencanan dan pelaksanaan hubungan antar daerah
;
f.
Penyelenggaraan
kerjasama kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan baik dengan
insansi / pemerintah maupun swasta..
3. Bidang Perencanaan Program
Bidang
Perencanaan Program mempunyai tugas menyusun dan mengkoordinasikan kegiatan
perencanaan pembangunan daerah bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Fisik dan Sarana
Prasarana serta menyusun RAPBD.
Untuk menjalankan tugas dimaksud, Bidang
Perencanaan Program mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
rencana pembangunan bidang ekonomi, sosial budaya, fisik dan sarana prasarana.
b.
Pengkoordinasian,
pengintergrasian dan pensinkronisasian penyusunan rencana pembangunan tahunan
di bidang ekonomi, sosial budaya, fisik dan sarana prasarana ;
c.
Pengkoordinasian
pelaksanaan rencana program dan rencana kegiatan antar dinas / lembaga teknis
serta satuan organisasi lain dilingkungan Pemerintah Daerah.
Bidang Perencanaan Program membawahi :
a.
Sub Bidang
Ekonomi dan Sosial Budaya.
b.
Sub Bidang
Fisik dan Sarana Prasarana.
Sub Bidang Ekonomi dan Sosial
Budaya
Sub Bidang
Ekonomi & Sosial Budaya mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan
dan mensinkronisasikan penyusunan rencana dan pelaksanaan pembangunan tahunan daerah dibidang ekonomi
dan sosial budaya.
Untuk menjalankan tugas
dimaksud, Sub Bidang Ekonomi dan Sosial
Budaya mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan inventarisasi permasalahan pembangunan tahunan daerah dibidang ekonomi dan sosial budaya
;
b.
Pengumpulan
dan pengolahan bahan perencanaan pembangunan bidang, ekonomi dan sosial budaya
;
c.
Pelaksanaan
Jaring Asmara ( Penjaringan Aspirasi Masyarakat dan Musrenbang (Musyawarah
Perencanaan Pembangunan);
d.
Pengkoordinasian
penyusunan Rencana Anggaran pembangunan dan Belanja Daerah di bidang Ekonomi dan Sosial Budaya;
e.
Pengkoordinasian
penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan
daerah antar Dinas / lembaga Teknis serta satuan organisasi lain di lingkungan
Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan sosial budaya.
Sub Bidang Fisik dan Sarana
Prasarana
Bidang Fisik dan Sarana Prasarana
mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan penyusunan
rencana dan pelaksanaan pembangunan tahunan
daerah di bidang permukiman, prasarana wilayah, prasarana perhubungan dan
telekomunikasi, pengaturan tata ruang dan tata guna tanah, sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
Untuk menjalankan tugas
dimaksud, Sub Bidang Fisik dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan
inventarisasi permasalahan pembangunan tahunan daerah di bidang fisik dan
sarana prasarana ;
b.
Pengumpulan
dan pengolahan bahan perencanaan dan kegiatan pembangunan tahunan daerah
dibidang permukiman dan prasarana wilayah; ;
c.
Pengolahan
dan pengumpulan bahan perencanaan dan kegiatan tahunan daerah di bidang
prasarana perhubungan dan telekomunikasi;
d.
Pengumpulan
dan pengolahan bahan perencanaan dan kegiatan pembangunan tahunan daerah di
bidang tata ruang dan tata guna tanah;
e.
Pengumpulan
dan pengolahan bahan perencanaan dan kegiatan pembangunan dibidang sumber daya
alam dan lingkungan hidup;
f.
Pengkoordinasian
penyusunan rencana Anggaran Pembangunan dan belanja Daerah di bidang fisik dan
sarana prasarana;
g.
Pengkoordinasian
penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahunan
daerah antar dinas / lembaga teknis serta satuan organisasi lain dilingkungan
Pemerintah Daerah di bidang fisik dan sarana prasarana.
4. Bidang Data dan Litbang.
Bidang Data dan Litbang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan
kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, penelitian, pengembangan dan
pengendalian serta evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.
Untuk menjalankan tugas dimaksud, Bidang Data
dan Litbang mempunyai fungsi :
a.
Pengumpulan,
pengolahan dan penyajian data pembangunan daerah ;
b.
Perhitungan pelaporan
statistik;
c.
Pengembangan
sistem manajemen informasi data pembangunan daerah;
d.
Pengendalian,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan program pembangunan daerah.
e.
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan dan pembangunan daerah ;
Bidang Data dan Litbang membawahi
:
a.
Sub Bidang Data.
b.
Sub Bidang Litbang.
Sub Bidang Data
Sub Bidang Data mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah data, pengembangan sistem manajemen informasi data serta mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan dari perencanaan pembangunan daerah.
Untuk menjalankan tugas – tugas dimaksud, Sub Bidang Data mempunyai fungsi :
a.
Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perencanaan dan pembangunan daerah;
b.
Penyusunan statistik, proses pelaksanaan dan laporan hasil
pembangunan tahunan daerah;
c.
Pengembangan
sistem manajemen informasi data pembangunan daerah;
d.
Pemantauan dan penilaian pelaksanaan program pembangunan daerah menurut sumber pembiayaan yang ditentukan ;
e.
Pengendalian,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.
Sub Bidang Litbang
Sub Bidang Litbang mempunyai tugas melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk menjalankan tugas dimaksud, Sub Bidang Litbang mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
program penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan ;
b.
Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan daerah;
c.
Penyebarluasan hasil penelitian dan pengembangan ;
d.
Koordinasi implementasi hasil penelitian dan pengembangan dengan Dinas / Instansi / Lembaga terkait.
e.
Koordinasi
dan kerjasama dengan pusat – pusat studi serta lembaga – lembaga penelitian dan
pengembangan.
Ketentuan – ketentuan lain
mengenai Tata Kerja Bappeda Kota Blitar adalah sebagai berikut :
(1)
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur penunjang Pemerintah Kota yang
dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah ;
(2)
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala
Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bidang menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing
maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugas fungsinya masing - masing ;
(3)
Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya Kepala
Bidang, Kepala Bagian Tata Usaha
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan, sedangkan teknis administratif tetap melalui Kepala
Bagian Tata Usaha. Apabila Kepala Badan berhalangan
maka Kepala Bagian Tata Usaha
ditetapkan sebagai pejabat yang mengkoordinasikan kegiatan sesuai dengan tugas fungsinya
masing – masing ;
(4)
Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Lembaga Teknis Daerah bertanggung
jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing – masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk – petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya ;
(5)
Setiap pimpinan satuan organisasi mengikuti dan mematuhi petunjuk
– petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing
– masing serta menyampaikan laporan – laporan tepat pada
waktunya ;
(6)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing – masing, bila terjadi penyimpangan
agar mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku ;