BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pengembangan Kota Blitar lima sampai sepuluh tahun
kedepan diarahkan kepada perwujudan Kota Blitar sebagai Kota PATRIA, yakni sebuah
kota yang kehidupan masyarakatnya dilingkupi oleh semangat kejuangan dan rasa
cinta tanah air dalam tata lingkungan perkotaan yang Tertib, Rapi, Indah dan Aman,
ditunjang oleh kualitas SDM yang memadai, sistem perdagangan barang dan jasa
uunggulan, serta layanan prima pemerintahan dalam koridor mantapnya pelaksanaan
otonomi daerah.
Hal tersebut merupakan sebuah pilihan yang telah menjadi komitmen
bersama, sehingga dalam pencapaiannya harus dilakukan secara bersama – sama
antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu Pemerintah daerah, DPRD,
Kelompok-kelompok masyarakat baik yang bergerak dibidang sosial budaya,
ekonomi, maupun politik dan keamanan. Untuk mencapai harapan dimaksud, proses
pembangunan daerah harus dilaksanakan secara sistematis mulai dari tahap
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
monitoring dan evaluasinya sampai dengan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan
hasil-hasilnya. Berangkat dari pemikiran diatas, perencanaan pembangunan, baik
dilihat dari sisi proses menejemen
maupun sebagai sebuah kebijakan, adalah merupakan
salah satu instrumen pembangunan yang sangat penting karena didalamnya
terkandung formulasi visi, misi, tujuan dan sasaran serta berbagai cara yang
dipilih untuk mencapai tujuan dan sasaran dimaksud. Dengan kata lain, melalui perencanaan
pembangunan yang baik akan dapat dihasilkan pelaksanaan pembangunan lebih baik
yang diharapkan dapat memberikan manfaat serta dampak yang jauh lebih besar
pula .
Dalam kaitannya dengan itu, sebagai unsur pelaksana
Pemerintah Kota Blitar di bidang perencanaan pembangunan daerah, maka dengan
sendirinya Bappeda mengemban tugas dan tanggung jawab agar proses perencanaan
pembangunan di Kota Blitar dapat berjalan dengan baik, tersusun secara
sistematis, sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada
pencapaian visi dan misi Kota Blitar sebagaimana diharapkan semua pihak. Untuk merealisasikan
strategi pencapaian visi dan misi daerah tadi, secara fungsional Bappeda
dituntut untuk mampu menterjemahkannya kedalam berbagai bentuk kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang berlaku selama lima tahun maupun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang berlaku satu tahunan. Dokumen-dokumen perencanaan inilah yang kemudian
mengilhami penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan Bappeda Kota Blitar.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud disusunnya Rencana Strategis Bappeda Kota Blitar adalah
sebagai pedoman umum (guide line) dan arahan bagi segenap pimpinan dan jajaran staf
Bappeda didalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya didalam
menyusun berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang berhubungan dengan
proses perencanaan pembangunan di Kota Blitar. Sebagai pedoman umum yang
berlaku secara internal, maka secara substansial rencana strategis ini
berisikan arahan makro tentang segala hal yang harus dilakukan untuk mencapai
tujuan dan sasaran internal dan eksternal organisasi Bappeda. Karena itu agar
dapat diimplementasikan secara nyata, selanjutnya harus diterjemahkan secara
lebih detail dalam bentuk Rencana Kegiatan Tahunan oleh masing-masing kepala
unit dan sub unit kerja dilingkungan internal Bappeda.
2. Tujuan
Sedangkan tujuan penyusunan Rencana
strategis ini adalah untuk :
a.
Mewujudkan kesamaan
pandangan, sikap dan komitmen antara pimpinan dan staf didalam memberikan yang
terbaik bagi bappeda kota blitar agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan
tanggung jawabnya dengan baik melalui perumusan bersama visi, misi, tujuan, dan
strategi yang akan dilaksanakan selama lima tahun kedepan.
b. Menyadari berbagai bentuk
kekurangan dan potensi yang dimiliki sebagai kelemahan dan kelebihan yang harus
diperbaiki serta dikembangkan menjadi peluang untuk mencapai tingkat kinerja
yang telah disepakati bersama.
c. Memperbesar kontribusi Bappeda didalam meningkatkan kualitas
perencanaan pembangunan di Kota Blitar agar pelaksanaan pembangunan daerah
dapat berjalan lebih efektif, efisien, berkelanjutan dan berkeadilan.
C.
LANDASAN HUKUM
Penyusunan Rencana Strategis
(Renstra) Bappeda Kota Blitar tahun 2006 – 2010 berdasar pada ketentuan –
ketentuan sebagai berikut :
1.
Undang – Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2.
Undang – Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3.
Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah.
4.
Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan RPJP dan
RPJM Daerah.
5.
Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2001 tentang Renstra Kota Blitar Tahun 2000 - 2010.
6.
Peraturan Daerah
Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah.
7.
Keputusan Walikota
Blitar Nomor 21 Tahun 2004 tentang Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kota Blitar Tahun 2004.
D.
HUBUNGAN RENSTRA BAPPEDA
DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA.
Renstra Bappeda pada
hakekatnya adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang berlaku secara internal bagi segenap jajaran
pimpinan dan staf Bappeda sendiri. Sustansinya merupakan bentuk kongkrit dari
apresiasi Bappeda terhadap apa yang harus dilakukan oleh
Bappeda agar proses perencanaan
pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan selalu mengarah kepada
pencapaian visi dan misi daerah.
Dalam konteks
seperti itulah , secara substansial Renstra Bappeda dipandang sangat layak
untuk diposisikan sebagai gambaran kasar tentang proses perencanaan pembangunan
daerah untuk lima tahun mendatang sehingga wajar jika substansinya seringkali
dijadikan rujukan oleh SKPD lain. Hal demikian dilakukan semata-mata dengan
tujuan agar terdapat sinkronisasi dan harmonisasi didalam menterjemahkan RPJMD
kedalam pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab unit kerja masing-masing.
Jadi, Renstra Bappeda tidak lain adalah sama-sama merupakan terjemahan RPJMD
seperti halnya Renstra SKPD lainnya, sehingga antara keduanya tidak terdapat
hubungan hirarkies, tetapi satu sama lain saling mengisi dan melengkapi sesuai
denga tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
E.
SISTEMATIKA PENULISAN.
Dokumen Renstra Bappeda di
formulasikan dalam sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I. Pendahuluan
A.
Latar belakang
B.
Maksud dan Tujuan
C.
Landasan Hukum
D. Hubungan Renstra Bappeda dengan dokumen perencanaan lainnya.
E.
Sistematika Penulisan.
BAB II. Gambaran Umum
A.
Kondisi Umum
B.
Kondisi Yang Diharapkan dan Proyeksi ke depan
C.
Faktor – Faktor Kunci Keberhasilan
BAB III. Tugas dan Fungsi Bappeda
A.
Struktur Organisasi
B.
Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
C.
Tugas dan Fungsi.
D. Hal Lain Yang Dianggap Penting.
BAB IV. Rencana Strategis
A.
Visi & Misi SKPD
B.
Tujuan
C.
Sasaran
D. Kebijakan.
BAB V. Program Bappeda
BAB VI.Penutup