HOME
Login
Username:

Password:

  Registrasi?
Data perencanaan




Publikasi












 
 
Info :
BAB I

BAB I

PENDAHULUAN

 

                                                                           

A.     LATAR BELAKANG

Pengembangan Kota Blitar lima sampai sepuluh tahun kedepan diarahkan kepada perwujudan Kota Blitar sebagai Kota PATRIA, yakni sebuah kota yang kehidupan masyarakatnya dilingkupi oleh semangat kejuangan dan rasa cinta tanah air dalam tata lingkungan perkotaan yang Tertib, Rapi, Indah dan Aman, ditunjang oleh kualitas SDM yang memadai, sistem perdagangan barang dan jasa uunggulan, serta layanan prima pemerintahan dalam koridor mantapnya pelaksanaan otonomi daerah.

Hal tersebut merupakan sebuah pilihan yang telah menjadi komitmen bersama, sehingga dalam pencapaiannya harus dilakukan secara bersama – sama antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu Pemerintah daerah, DPRD, Kelompok-kelompok masyarakat baik yang bergerak dibidang sosial budaya, ekonomi, maupun politik dan keamanan. Untuk mencapai harapan dimaksud, proses pembangunan daerah harus dilaksanakan secara sistematis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan,             pengawasan, monitoring dan evaluasinya sampai dengan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasilnya. Berangkat dari pemikiran diatas, perencanaan pembangunan, baik dilihat dari sisi  proses menejemen maupun sebagai sebuah kebijakan,  adalah merupakan salah satu instrumen pembangunan yang sangat penting karena didalamnya terkandung formulasi visi, misi, tujuan dan sasaran serta berbagai cara yang dipilih untuk mencapai tujuan dan sasaran dimaksud. Dengan kata lain, melalui perencanaan pembangunan yang baik akan dapat dihasilkan pelaksanaan pembangunan lebih baik yang diharapkan dapat memberikan manfaat serta dampak yang jauh lebih besar pula .

Dalam kaitannya dengan itu, sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kota Blitar di bidang perencanaan pembangunan daerah, maka dengan sendirinya Bappeda mengemban tugas dan tanggung jawab agar proses perencanaan pembangunan di Kota Blitar dapat berjalan dengan baik, tersusun secara sistematis, sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada pencapaian visi dan misi Kota Blitar sebagaimana diharapkan semua pihak. Untuk merealisasikan strategi pencapaian visi dan misi daerah tadi, secara fungsional Bappeda dituntut untuk mampu menterjemahkannya kedalam berbagai bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah, baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) yang berlaku selama lima tahun maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang berlaku satu tahunan. Dokumen-dokumen perencanaan inilah yang kemudian mengilhami penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Tahunan Bappeda Kota Blitar.

B.     MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Maksud disusunnya Rencana Strategis Bappeda Kota Blitar adalah sebagai pedoman umum (guide line) dan arahan bagi segenap pimpinan dan jajaran staf Bappeda didalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya didalam menyusun berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang berhubungan dengan proses perencanaan pembangunan di Kota Blitar. Sebagai pedoman umum yang berlaku secara internal, maka secara substansial rencana strategis ini berisikan arahan makro tentang segala hal yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran internal dan eksternal organisasi Bappeda. Karena itu agar dapat diimplementasikan secara nyata, selanjutnya harus diterjemahkan secara lebih detail dalam bentuk Rencana Kegiatan Tahunan oleh masing-masing kepala unit dan sub unit kerja dilingkungan internal Bappeda.

      2. Tujuan

Sedangkan tujuan penyusunan Rencana strategis ini adalah untuk :

a.    Mewujudkan kesamaan pandangan, sikap dan komitmen antara pimpinan dan staf didalam memberikan yang terbaik bagi bappeda kota blitar agar dapat melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik melalui perumusan bersama visi, misi, tujuan, dan strategi yang akan dilaksanakan selama lima tahun kedepan.

b. Menyadari berbagai bentuk kekurangan dan potensi yang dimiliki sebagai kelemahan dan kelebihan yang harus diperbaiki serta dikembangkan menjadi peluang untuk mencapai tingkat kinerja yang telah disepakati bersama.

c.  Memperbesar kontribusi Bappeda didalam meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di Kota Blitar agar pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, berkelanjutan dan berkeadilan.

C.     LANDASAN HUKUM

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Kota Blitar tahun 2006 – 2010 berdasar pada ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

1.      Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

2.      Undang – Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

3.      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah.

4.      Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2020/SJ Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan RPJP dan RPJM Daerah.

5.      Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 03 Tahun 2001 tentang Renstra Kota Blitar Tahun 2000 - 2010.

6.      Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 13 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.

7.      Keputusan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2004 tentang Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Blitar Tahun 2004.

D.    HUBUNGAN RENSTRA BAPPEDA DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA.

Renstra Bappeda pada hakekatnya adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang  berlaku secara internal bagi segenap jajaran pimpinan dan staf Bappeda sendiri. Sustansinya merupakan bentuk kongkrit dari apresiasi Bappeda terhadap apa yang harus dilakukan  oleh Bappeda  agar proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik dan selalu mengarah kepada pencapaian visi dan misi daerah.

Dalam konteks seperti itulah , secara substansial Renstra Bappeda dipandang sangat layak untuk diposisikan sebagai gambaran kasar tentang proses perencanaan pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang sehingga wajar jika substansinya seringkali dijadikan rujukan oleh SKPD lain. Hal demikian dilakukan semata-mata dengan tujuan agar terdapat sinkronisasi dan harmonisasi didalam menterjemahkan RPJMD kedalam pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab unit kerja masing-masing. Jadi, Renstra Bappeda tidak lain adalah sama-sama merupakan terjemahan RPJMD seperti halnya Renstra SKPD lainnya, sehingga antara keduanya tidak terdapat hubungan hirarkies, tetapi satu sama lain saling mengisi dan melengkapi sesuai denga tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing.

E.     SISTEMATIKA PENULISAN.

Dokumen Renstra Bappeda di formulasikan dalam sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I.   Pendahuluan

A.     Latar belakang

B.     Maksud dan Tujuan

C.     Landasan Hukum

D.    Hubungan Renstra Bappeda dengan dokumen perencanaan lainnya.

E.     Sistematika Penulisan.

BAB II. Gambaran Umum

A.     Kondisi Umum

B.     Kondisi Yang Diharapkan dan Proyeksi ke depan

C.     Faktor – Faktor Kunci Keberhasilan

BAB III. Tugas dan Fungsi Bappeda

A.     Struktur Organisasi

B.     Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan

C.     Tugas dan Fungsi.

D.    Hal Lain Yang Dianggap Penting.

BAB IV. Rencana Strategis

A.     Visi & Misi SKPD

B.     Tujuan

C.     Sasaran

D.    Kebijakan.

BAB V. Program Bappeda

BAB VI.Penutup

 

 

   

© 2007 Bappeda Kota Blitar
Jl. Merdeka No. 105 - Blitar